spirit
Mod

JAKARTA, indopos.co.id – Kasus makam fiktif yang membuat berang Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ternyata bukan sekadar isu semata. Makam-makam palsu itu benar adanya. Terbukti kali ini ditemukan 10 makam yang diduga palsu di wilayah Jakarta Pusat.
Kepala Suku Dinas (Kasudin) Pertamanan dan Pemakaman Jakarta Pusat, Munjirin, mengatakan pihaknya mendeteksi beberapa makam fiktif di tiga Tempat Pemakaman Umum (TPU). Di antaranya, 6 di TPU Kawi-kawi, 3 TPU Pasar Baru Barat dan 1 TPU Karet Bivak.
Di antara 10 makam tersebut, ada satu makam yang terbukti fiktif. Batu nisan makam tersebut tertulis atas nama Sumarti yang terdapat di TPU Karet Bivak, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Petugas curiga lantaran, di batu nisannya tidak terdapat tanggal lahir maupun tanggal meninggal.
”Pada batu nisan, hanya ada nama, tempat lahir namun tanpa ada tanggal lahir dan tanggal meninggal,” ungkap Mantan Camat Kebayoran Lama itu, kemarin (22/7). Padahal, standar penulisan batu nisan terdapat nama, tempat dan tanggal lahir, serta tempat dan tanggal orang yang meninggal dunia.
Dalam batu nisan tersebut tertulis nama Ibu Sumiarti dengan tulisan lahir di Kutoarjo dan wafat di Jogjakarta. ”Kami langsung mengecek data izin penggunaan tanah makam (IPTM). Kami temukan lalu melakukan klarifikasi kepada orang yang mengajukan IPTM itu,” ungkapnya juga.
Setelah didatangi ke alamat yang bersangkutan, ternyata orangnya mengaku. Yakni dirinya memesan tanah di TPU bukan untuk keperluan pemakaman. Hanya saja Munjirin mengatakan pihaknya tidak menindaklanjuti lebih jauh informasi itu. Sehingga tidak diketahui kenapa mengurus izin makam tapi tidak dipakai.
”Mungkin buat dirinya sendiri kali nantinya. Tapi itu kan tidak boleh. Saya wajib untuk mengembalikannya,” ungkap juga mantan Camat Pancoran tersebut. Munjirin juga tidak tahu apakah orang tersebut merupakan ’pemain’ makam fiktif.
Kasus seperti inilah yang membuat Ahok marah lalu mencopot jabatan Ratna Diah Kurniati yang saat itu menjadi Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta. Karena kasus ini, ujar Munjirin juga meminta yang bersangkutan untuk membuat surat pernyataan atau Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan materai Rp 6.000.
Dalam BAP tersebut berisi pernyataan ketersediaan orang tersebut mengembalikan tanah makam itu ke pihak pengelola TPU. ”Kalau yang bersangkutan tidak mau mengembalikan, akan kita proses hukum, karena ini melanggar peraturan daerah atau perda dan termasuk tindak pidana,” tambahnya.
Munjirin juga menelusuri dugaan adanya oknum di jajarannya yang terlibat dalam kasus makam fiktif. Apabila terbukti ada Pegawai Harian Lepas (PHL)-nya yang bermain, dia tidak segan untuk langsung memecatnya.
”Kalau memang ada PHL saya yang main kesitu akan dipecat. Kita juga terus mencari tahu,” tegasnya juga.Selanjutnya Munjirin mengatakan pihaknya akan terus mencari dan mengklarifikasi dugaan makam-makam fiktif lainnya yang ada di wilayah Jakarta Pusat. (dni)