SNI Terigu Akan Diberlakukan Kembali

Dewa

New member
Ketentuan wajib penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) tepung terigu akan diberlakukan kembali pada April 2008, setelah pemerintah cq Depperin mengeluarkan Permenperin Nomor 02/M-IND/PER/1/2008 yang mencabut kewajiban SNI terigu.
 
Back
Top