Tentang Kanjeng Dimas

Dimas Kanjeng Dituntut Penjara Seumur Hidup

abfb9eb1-d0f5-485f-ba26-b76f3fd9d0b0_169.jpg

Sidang tuntutan Dimas Kanjeng di PN Kraksaan Probolinggo, Senin (3/7/2017) Foto: M Rofiq/detikcom

Dimas Kanjeng Taat Pribadi dituntut penjara seumur hidup. Jaksa meyakini Dimas Kanjeng terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Abdul Gani.

"Dengan keterangan beberapa saksi yang dihadirkan oleh pihak JPU, terdakwa Taat Pribadi terbukti bersalah melakukan pembunuhan dengan korban Abdul Ghani. Kami mohon majelis hakim untuk menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap terdakwa," ujar jaksa penuntut umum yang juga Wakil Kepala Kejati Jatim, Rudi Prabowo Aji usai persidangan, Senin (3/7/2017).

Tuntutan terhadap Dimas Kanjeng dibacakan dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Basuki Wiyono di PN Kraksaan, Probolinggo. Jaksa dalam surat tuntutan menyebut Dimas Kanjeng otak pembunuhan Abdul Gani yang juga mantan pengikutnya.

"Dimas Kanjeng tidak mengakui perbuatannya. Pembunuhannya dilakukan secara sadis. Korban dilakban dan jasadnya dibuang ke waduk Gajah Mungkur Wonogiri," imbuh jaksa.

Sementara itu, penasihat hukum Dimas Kanjeng, M Sholeh menyebut tuntutan jaksa tidak berdasarkan fakta-fakta persidangan. Sebab dalam persidangan tidak ada saksi yang mengaku mengetahui pembunuhan yang disebut jaksa melibatkan Dimas Kanjeng.

"Pembunuhan itu sudah diakui oleh para terdakwa lainnya, yaitu anak buah Dimas Kanjeng, yang melakukan pembunuhan seperti Boiran, Muriat Wahyu Wijaya, Kurniadi, bahwa mereka itu tidak menyebut atas perintah Dimas Kanjeng," kata Sholeh.

Sidang ditunda untuk pembacaan nota pembelaan (pleidoi) pada Selasa, 11 Juli pekan depan.


sumber
 
Jadi Otak Rencana Pembunuhan, Dimas Kanjeng Divonis 18 Tahun

a88140a1-4649-4ee4-acdc-d7291dab82dd_169.jpg

Jaksa menilai putusan 18 tahun terlalu ringan untuk DImas Kanjeng yang jadi dalang pembunuhan berencana. (ANTARA FOTO/Umarul Faruq).

Jakarta, CNN Indonesia -- Dimas Kanjeng Taat Pribadi yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan pengikutnya, Abdul Ghani, divonis 18 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, Selasa (1/8).

"Terdakwa (Dimas Kanjeng) secara sah dan meyakinkan terbukti menganjurkan pembunuhan berencana terhadap korban," kata Ketua Majelis Hakim Basuki Wiyono dalam persidangan yang didampingi hakim Yudistira Alfian dan M Safruddin di Pengadilan Negeri Kraksaan Probolinggo, dikutip Antara.

Vonis majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum sebelumnya yakni hukuman penjara seumur hidup, sehingga mendengar hal tersebut jaksa penuntut umum (JPU) berencana menempuh banding.

JPU menganggap putusan hakim tersebut terlalu ringan untuk seorang "dalang" kasus pembunuhan berencana dengan korban Abdul Ghani yang dibuang di Waduk Gajah Mungkur, Wonogiri, Jawa Tengah.

"Kami menuntut terdakwa dihukum seumur hidup. Oleh karena itu kami akan banding," kata JPU Usman usai sidang.

Sementara itu, terdakwa Taat Pribadi langsung berkonsultasi dengan tim kuasa hukumnya dan langsung mengajukan banding terhadap putusan 18 tahun penjara itu karena penasihat hukumnya menganggap putusan hakim terlalu berat.

"Kami menginginkan klien kami bebas karena berdasarkan keterangan empat orang saksi sebelumnya menyebutkan tidak ada yang mencantumkan keterlibatan klien kami dalam kasus pembunuhan tersebut," kata M. Soleh, penasihat hukum Taat Pribadi.

Pascaputusan vonis tersebut, terdapat insiden protes dari salah seorang keluarga korban.

"Ini putusan macam apa. Apa hakim tidak memiliki anak dan istri. Seenaknya saja bikin putusan. Dia menjadi otak pembunuhan berencana pada dua orang, sedangkan hakim tidak memikirkan kondisi keluarga korban yang ditinggalkan," teriak Bibi Rasemjan, istri Ismail Hidayah usai persidangan.

Menurutnya, minimal hukuman untuk Dimas Kanjeng yakni penjara seumur hidup, bahkan seharusnya Dimas Kanjeng Taat Pribadi mendapat hukuman mati karena menghilangkan nyawa orang.

Dimas Kanjeng Taat Pribadi terjerat dua kasus hukum, yakni pembunuhan dan penipuan berkedok penggandaan uang.

Ia menjadi terdakwa kasus pembunuhan dua pengikutnya yakni Abdul Ghani, warga Probolinggo dan Ismail Hidayah, warga Situbondo yang dibunuh karena dikhawatirkan akan membongkar praktik penipuan yang dijalankannya.
 
putusan 18 tahun penjara itu karena penasihat hukumnya menganggap putusan hakim terlalu berat.
"Ini putusan macam apa. Apa hakim tidak memiliki anak dan istri. Seenaknya saja bikin putusan. Dia menjadi otak pembunuhan berencana pada dua orang, sedangkan hakim tidak memikirkan kondisi keluarga korban yang ditinggalkan," teriak Bibi Rasemjan, istri Ismail Hidayah usai persidangan.

Menurutnya, minimal hukuman untuk Dimas Kanjeng yakni penjara seumur hidup, bahkan seharusnya Dimas Kanjeng Taat Pribadi mendapat hukuman mati karena menghilangkan nyawa orang.
terbukti bersalah otak pembunuhan berencana hanya 18 tahun penjara ya, wahwah
 
Waduh koq bisa ya pengacanya bilang "harusnya bebas," padahal dimas kanjeng kena dua kasus hukum, pembunuhan dan penipuan. Harusnya 18 tahun + hukuman buat yang penipuannya.
 
Back
Top