Maaf ikut Share , Prosedur pengiriman barang dari luar negeri emang tidak mudah.. terkadang tertahan di BEACUKAI, atau juga kendala dari biaya yang sangat mahal.
Yang perlu diperhatikan adalah Dokument kelengkapan seperti :
Invoice
Packing List
Bill of Lading/ Airway bill
Polis asuransi
Bukti Bayar BM dan PDRI (SSPCP)
Ada juga kendalanya adalah BARANG KENA LARTAS.
LARTAS ( Larangan Pembatasan ) bahwa semua barang yang dilarang / dibatasi yg tidak memenuhi syarat, jika telah diberitahukan dengan pemberitahuan pabean , itu bisa dibatalin ekspornya, atau re-ekspor ( di export kembali ke negara asal ) atau dimusnahkan di bawah pengawasan pejabat bea dan cukai. ( seremmm di musnahin ).
Makanya sebelum import barang dari luar, agan lihat dulu CODE HS barang tsb. ( Bisa di lihat di Situs (
http://eservice.insw.go.id ), cek CODE HS.
Disitu agan bisa cek CODE HS barang, apakah kena lartas atw tidak??
Terus masalah Pengiriman, Agan mau pake PJT ( Perusahaan Jasa Titipan ) Atau Forwarder..??
Biasanya kalo PJT ( Tik*, FE*E*, D*L, UP* dan yang lainnya ), Itu ada Change / TAX dari si PJT. Seperti mulai biaya bank, biaya dokumen, biaya kurs, biaya handling Dll.
ada baiknya lagi seblm import memakai PJT si customer tanyain dulu ke mereka,misalnya.. mau import barang INI beratnya SEGINI dan valuenya SEGINI.. kira2 ada dokument yang harus saya siapin??.. legalnya apa aja??.. apakah harus ada dokument perijinan??.. biaya lain2 selain tax n duty..
Kl Menggunakan FORWARDER , Biasanya Estimasi harga per KG / per kubik / per kontener ( LCL / FCL ). Pihak FORWARDER Hanya membayar Biaya PAJAK BEA MASUK.
Jadi menurut ane, gampang gampang susah import barang dari luar, tergantung ................$ (hihihihih).
Tapi namaya juga "endonesia", apa yang gaa ada di "endonesia" sih..??
Thanks,