Seorang rekan pernah mencoba mengirimkan barang dari China ke Surabaya. Mungkin karena tidak terbiasa dengan sistem bea cukai, teman saya ini mengira barang bisa dikirim seperti layaknya pengiriman barang di dalam negeri. Ternyata tidak!
Begitu barang tersebut tiba di Kargo Surabaya, barang itu ditahan bea cukai karena dianggap melanggar ketentuan import Barang. Akhirnya dengan susah payah selama 1 minggu teman saya ini mengurus surat menyurat barang tersebut sampai akhirnya bisa keluar. Tapi barang yang harganya kira-kira 12 jt itu, akhirnya bisa keluar setelah dia membayar berbagai pajak dan cukai sebesar 8 jt rupiah. Nyaris seharga barang itu sendiri.
Lain cerita seorang rekan yang mencoba mengirimkan barang dari Amerika ke Indonesia. Dia ingin mengirimkan PS2 miliknya untuk adiknya karena kebetulan dia sudah punya yang lebih bagus. Pengiriman dilakukan melalui pos dan begitu sampai di Surabaya, sekali lagi pihak bea cukai mengklaim terjadi pelanggaran pengiriman barang.
Akhirnya adik teman saya itu harus membayar 'pajak' sebesar 350 rb untuk PS2 tersebut.
Dari seorang rekan lain yang sering menerima pengiriman barang dari luar negeri, dia menyarankan untuk pengiriman barang dilakukan melalui FORWARDER. Dia punya sebuah FORWARDER langganan di Singapore sehingga setiap kiriman, dikirimnya ke Singapore, baru dilanjutkan ke Surabaya. Katanya lebih gampang karena barang sudah langsung sampai di rumah tanpa kita harus mengurus bea cukai.
Paling tidak ini sharing dari rekan-rekan saya kalau kita ingin menerima barang dari luar negeri.