TIPS : Bagaimana Caranya mengirim barang dari Luar Negeri ke Indonesia

Pengurusan Barang Barang Import , Undername, dan Costum Clearance untuk beberapa barang seperti :

- Plastic Materials
- Stationery
- Led Lighting
- Automotive parts
- Glass Materials
- Furniture
- Pump parts Equipment
- Marine Equipment
- Dyestuff
- Barang Campuran
- Electronic
- Plastic Product
- Alumunium Composite Panels / Solar Panel
- Copper Tube
- Glue/Sealant
- Mechanical
- Sanitary Ware
- Building Material
- Musical Instruments
- Toys
- Chemicals / Adhesive.
- dan yang lainnya, in accordance with your orders.


Full Container
1x20' = ( send pm )
1x40' = ( send pm )

Less Container
1 Cbm = send pm ( Max Cbm = 500 Kg )
1 kg = send pm ( Min 50 Kg )



Rgds,
Kiki
PT. PERSADA GROUP
( PPJK, EXPORT & IMPORT CUSTOM CLEARANCE FREIGHT FORWARDER )
Jl. Batununggal indah N0. 8 Bandung

Hp : 081289419128 / 022 92 999 599
Pin : 7CF5FEE2
 
JASA FORWARDER BORONGAN

CINA - JAKARTA ( BY SEA )
SPORE - JAKARTA ( BY AIR ) PORT CENGKARENG

Via KANTOR POS BANDUNG
 
JASA FORWARDER :

PENGURUSAN BARANG IMPOR
PENGURUSAN BARANG EXPORT
PENGURUSAN PENGELUARAN BARANG IMPOR
PENGURUSAN BARANG IMPOR VIA KANTOR POS BANDUNG
PENGURUSAN BARANG TERTAHAN DI BEA CUKAI
PENGURUSAN UNDERNAME
VIA LAUT VIA UDARA

SHARED IMPORT EXPORT POST DI SINI ATAU ADD PIN : 7CF5FEE2
 
ASA FORWARDER :

PENGURUSAN BARANG IMPOR
PENGURUSAN BARANG EXPORT
PENGURUSAN PENGELUARAN BARANG IMPOR
PENGURUSAN BARANG IMPOR VIA KANTOR POS BANDUNG
PENGURUSAN BARANG TERTAHAN DI BEA CUKAI
PENGURUSAN UNDERNAME
VIA LAUT VIA UDARA

SHARED IMPORT EXPORT POST DI SINI ATAU ADD PIN : 7CF5FEE2
 
JASA FORWARDER :

PENGURUSAN BARANG IMPOR
PENGURUSAN BARANG EXPORT
PENGURUSAN PENGELUARAN BARANG IMPOR
PENGURUSAN BARANG IMPOR VIA KANTOR POS BANDUNG
PENGURUSAN BARANG TERTAHAN DI BEA CUKAI
PENGURUSAN UNDERNAME
VIA LAUT VIA UDARA

SHARED IMPORT EXPORT POST DI SINI ATAU ADD PIN : 7CF5FEE2
 
* Barang kiriman dengan nilai pabean paling banyak FOB USD 50,00 (lima puluh US Dollar) untuk setiap orang per kiriman, diberikan pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor.

Ketentuan Pembebasan Bea Masuk dan Tidak Dipungut Pajak Dalam Rangka Impor

* Barang kiriman dengan nilai pabean paling banyak FOB USD 50,00 (lima puluh US Dollar) untuk setiap orang per kiriman, diberikan pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor;

* Dalam hal pabean melebihi batas pembebasan bea masuk, maka barang kiriman dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor dengan dasar nilai pabean penuh dikurangi dengan nilai pabean yang mendapatkan pembebasan bea masuk.




JASA FORWARDER :

PENGURUSAN BARANG IMPOR
PENGURUSAN BARANG EXPORT
PENGURUSAN PENGELUARAN BARANG IMPOR
PENGURUSAN BARANG IMPOR VIA KANTOR POS BANDUNG
PENGURUSAN BARANG TERTAHAN DI BEA CUKAI
PENGURUSAN UNDERNAME
VIA LAUT VIA UDARA

SHARED IMPORT EXPORT POST DI SINI ATAU ADD PIN : 7CF5FEE2
 
PROSEDUR IMPORT BARANG RESMI
Yang diijinkan untuk melakukan importasi barang hanyalah perusahaan yang mempunyai Nomor Identitas Kepabeanan (NIK) atau Nomor Registrasi Importir (SPR). Bila sebuah Perusahaan ingin mendapatkan fasilitas ijin impor, maka perusahaan tersebut terlebih dahulu harus mengajukan permohonan ke Direktorat Jendral Bea dan Cukai untuk mendapatkan NIK/ SPR.

Adapun Perusahaan yang belum mempunyai NIK/ SPR maka hanya diijinkan melakukan importasi sekali saja.

Persyaratan tambahan yang juga harus dipenuhi sebelum perusahaan melakukan importasi adalah harus mempunyai Angka Pengenal Impor (API) yang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan. Apabila perusahaan belum mepunyai API dan berniat melakukan importasi harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan impor tanpa API.

Adapun penjelasan prosedur umum proses impor di Indonesia melalui portal INSW adalah sebagai berikut :

Importir mencari supplier barang sesuai dengan yang akan diimpor.
Setelah terjadi kesepakatan harga, importir membuka L/C di bank devisa dengan melampirkan PO mengenai barang-barang yang mau diimpor; kemudian antar Bank ke Bank Luar Negeri untuk menghubungi Supplier dan terjadi perjanjian sesuai dengan perjanjian isi L/C yang disepakati kedua belah pihak.
Barang–barang dari Supplier siap untuk dikirim ke pelabuhan pemuatan untuk diajukan.
Supplier mengirim faks ke Importer document B/L, Inv, Packing List dan beberapa dokumen lain jika disyaratkan (Serifikat karantina, Form E, Form D, dsb)
Original dokumen dikirim via Bank / original kedua ke importir
Pembuatan/ pengisian dokumen PIB (Pengajuan Impor Barang). Jika importir mempunyai Modul PIB dan EDI System sendiri maka importir bisa melakukan penginputan dan pengiriman PIB sendiri. Akan tetapi jika tidak mempunyai maka bisa menghubungi pihak PPJK (Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan) untuk proses input dan pengiriman PIB nya.
Dari PIB yang telah dibuat, akan diketahui berapa Bea masuk, PPH dan pajak yang lain yang akan dibayar. Selain itu Importir juga harus mencantumkan dokumen kelengkapan yang diperlukan di dalam PIB.
Importir membayar ke bank devisa sebesar pajak yang akan dibayar ditambah biaya PNBP
Bank melakukan pengiriman data ke Sistem Komputer Pelayanan (SKP) Bea dan Cukai secara online melalui media Pertukaran Data Elektronik (PDE)
Importir mengirimkan data Pemberitahuan Impor Barang (PIB) ke Sistem Komputer Pelayanan (SKP) Bea dan Cukai secara online melalui media Pertukaran Data Elektronik (PDE)
Data PIB terlebih dahulu akan diproses di Portal Indonesia National Single Window (INSW) untuk proses validasi kebenaran pengisian dokumen PIB dan proses verifikasi perijinan (Analizing Point) terkait Lartas.
Jika ada kesalahan maka PIB akan direject dan importir harus melakukan pembetulan PIB dan mengirimkan ulang kembali data PIB
Setelah proses di portal INSW selesai maka data PIB secara otomatis akan dikirim ke Sistem Komputer Pelayanan (SKP) Bea dan Cukai.
Kembali dokumen PIB akan dilakukan validasi kebenaran pengisian dokumen PIB dan Analizing Point di SKP
Jika data benar akan dibuat penjaluran
Jika PIB terkena jalur hijau maka akan langsung keluar Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB)
Jika PIB terkena jalur merah maka akan dilakukan proses cek fisik terhadap barang impor oleh petugas Bea dan Cukai. Jika hasilnya benar maka akan keluar SPPB dan jika tidak benar maka akan dikenakan sanksi sesuai undang-undang yang berlaku.
Setelah SPPB keluar, importir akan mendapatkan respon dan melakukan pencetakan SPPB melalui modul PIB
Barang bisa dikeluarkan dari pelabuhan dengan mencantumkan dokumen asli dan SPPB.


Bagaimana cara mengimport barang resmi , sering ditanyakan oleh para reader di import borongan oeh karena ini kami akan menjelaskan kepada seluruh pembaca threat ini
Tata Cara Mengimport di bidang Impor

Pada dasarnya import barang mempunyai dasar Hukum
UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006;
Kep. Menkeu No. 453/KMK.04/2002 tentang Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Impor, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Kep. Menkeu No. 112/KMK.04/2003;
Kep. DJBC No. KEP-07/BC/2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Impor yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan DJBC No. P-42/BC/2008.

bidang Import atau Kepabeanan
BC atau bea cukai sering disebut kepabeanan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan pengawasan atas lalu-lintas barang yang masuk atau keluar Daerah Pabean serta pemungutan bea masuk dan bea keluar.
Sedangkan import adalah Kegiatan memasukan barang ke dalam Daerah Pabean
Daerah Pabean
Setelah kita mengetahui Import maka kita harus mengetahui daerah pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang Kepabeanan.
Barang yang dimasukkan ke dalam Daerah Pabean diperlakukan sebagai BARANG IMPOR dan terutang Bea Masuk
Kawasan Pabean
Barang import biasaya akan masuk melalui Kawasan Pabean , sedangkan Kawasan pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di di pelabuhan laut,DILARANG KERAS udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Impor untuk di pakai :
Memasukkan barang ke dalam Daerah Pabean dengan tujuan untuk dipakai; atau
Memasukkan barang ke dalam Daerah Pabean untuk dimiliki atau dikuasai oleh orang yang berdomisili di Indonesia.

Syarat Pengeluaran barang Impor untuk dipakai setelah diserahkan :
Pemberitahuan Pabean dan dilunasi Bea Masuk dan PDRI;
Pemberitahuan pabean dan Jaminan; atau
Dokumen pelengkap pabean dan jaminan.

Penjaluran
JALUR MERAH, adalah proses pelayanan dan pengawasan pengeluaran Barang Impor dengan dilakukan pemeriksaan fisik, tetapi dilakukan penelitian dokumen setelah penerbitan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB);
JALUR HIJAU, adalah proses pelayanan dan pengawasan pengeluaran Barang Impor dengan tidak dilakukan pemeriksaan fisik, tetapi dilakukan penelitian dokumen setelah penerbitan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB);
JALUR KUNING, adalah proses pelayanan dan pengawasan pengeluaran Barang Impor dengan tidak dilakukan pemeriksaan fisik, tetapi dilakukan penelitian dokumen sebelum penerbitan SPPB;
JALUR MITA Non-Prioritas;
JALUR MITA Prioritas.

Kriteria jalur Merah :
Importir baru;
Importir yang termasuk dalam kategori risiko tinggi (high risk importir);
Barang impor sementara;
Barang Operasional Perminyakan (BOP) golongan II;
Barang re-impor;
Terkena pemeriksaan acak;
Barang impor tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah;
Barang impor yang termasuk dalam komoditi berisiko tinggi dan/atau berasal dari negara yang berisiko tinggi.

Kriteria jalur Hijau :
Importir dan importasi yang tidak termasuk dalam kriteria sebagaimana dimaksud dalam kriteria jalur merah

Kriteria jalur Prioritas :
Importir yang ditetapkan sebagai Importir Jalur Prioritas

Pemeriksaan Pabean :
Jalur Merah dilakukan penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang;
Jalur Hijau hanya dilakukan penelitian dokumen;
Jalur Prioritas tidak dilakukan Pemeriksaan Pabean sebagaimana yang dilakukan terhadap jalur merah atau hijau.

Pemeriksaan Fisik :
Pemeriksaan Biasa
P-07/BC/2007 tentang Pemeriksaan Fisik barang Impor
Pemeriksaan dengan alat Hi-co scan X-ray
KEP 97/BC/2003
Penegasan DJBC (terlampir)
Pemeriksaan di lapangan/gudang importir
P-07/BC/2007 tentang Pemeriksaan Fisik barang Impor

Pemeriksaan Fisik Barang
terdapat 4 tingkatan pemeriksaan fisik :
Mendalam – barang diperiksa 100%
Sedang – barang diperiksa 30 %
Rendah – barang diperiksa 10%
Sangat rendah – barang diperiksa di gudang importir (importir jalur prioritas)
pemeriksaan fisik dilakukan dengan memeiksa barang secara merata sesuai dengan % pemeriksaan terhadap keseluruhan barang.

Pembayaran

Pembayaran Biasa :
semua pembayaran dilakukan di Bank Devisa Persepsi
Pembayaran di Bea dan Cukai hanya diperbolehkan dalam hal
Tidak terdapat bank devisa persepsi
Untuk barang impor awak sarana pengangkut, pelintas batas dan barang penumpang.

Pemberitahuan Pabean
PEMBERITAHUAN IMPOR BARANG (PIB), dibuat dengan MODUL IMPORTIR/PPJK
DOKUMEN PELENGKAP PABEAN :
Invoice
Packing List
Bill of Lading/ Airway bill
Polis asuransi
Bukti Bayar BM dan PDRI (SSPCP)
Surat Kuasa , Jika Pemberitahu PPJK

Perijinan / Tata Niaga
Jenis
Melekat kepada subjek (importir), misalnya NPIK
Melekat kepada objek (barang) misalnya ijin ML (makanan luar) dari BPOM
Prinsip umum : Perijinan harus ada pada saat importir mengajukan PIB
Untuk Jalur Prioritas, karena tidak dilakukan pemeriksaan dokumen dan fisik didepan, maka ijin dianggap telah dipenuhi.

Nah Data data diatas adalah prosedur dan tata cara import barang yang harus diketahui oleh para importir baru atau lama.

Tentang UnderTax 50$ ga kena Pajak BM :
" Secara peraturan di BC memang harga di bawah 50$ Free biaya PPN dan lainnya, hanya sebelumnya harga barang – 50 USD "

Adakah yang lain, yang ingin di tanyakan..??
 
JASA FORWARDER :

PENGURUSAN BARANG IMPOR
PENGURUSAN BARANG EXPORT
PENGURUSAN PENGELUARAN BARANG IMPOR
PENGURUSAN BARANG IMPOR VIA KANTOR POS BANDUNG
PENGURUSAN BARANG TERTAHAN DI BEA CUKAI
PENGURUSAN UNDERNAME
VIA LAUT VIA UDARA


PERSADA GOUP PT
JL. BATUNUNGGAL INDAH NO.8 BANDUNG
TLP : 022-92999599
PIN : 7CF5FEE2
 
JASA FORWARDER :

PENGURUSAN BARANG IMPOR
PENGURUSAN BARANG EXPORT
PENGURUSAN PENGELUARAN BARANG IMPOR
PENGURUSAN BARANG IMPOR VIA KANTOR POS BANDUNG
PENGURUSAN BARANG TERTAHAN DI BEA CUKAI
PENGURUSAN UNDERNAME
VIA LAUT VIA UDARA


PERSADA GROUP PT
JL. BATUNUNGGAL INDAH NO.8 BANDUNG
TLP : 022-92999599
PIN : 7CF5FEE2
 
JASA FORWARDER :

PENGURUSAN BARANG IMPOR
PENGURUSAN BARANG EXPORT
PENGURUSAN PENGELUARAN BARANG IMPOR
PENGURUSAN BARANG IMPOR VIA KANTOR POS BANDUNG
PENGURUSAN BARANG TERTAHAN DI BEA CUKAI
PENGURUSAN UNDERNAME
VIA LAUT VIA UDARA


PERSADA GROUP PT
JL. BATUNUNGGAL INDAH NO.8 BANDUNG
TLP : 022-92999599
PIN : 7CF5FEE2
 
JASA FORWARDER :

PENGURUSAN BARANG IMPOR
PENGURUSAN BARANG EXPORT
PENGURUSAN PENGELUARAN BARANG IMPOR
PENGURUSAN BARANG IMPOR VIA KANTOR POS BANDUNG
PENGURUSAN BARANG TERTAHAN DI BEA CUKAI
PENGURUSAN UNDERNAME
VIA LAUT VIA UDARA


PERSADA GROUP PT
JL. BATUNUNGGAL INDAH NO.8 BANDUNG
TLP : 022-92999599
PIN : 7CF5FEE2
 
JASA FORWARDER :

PENGURUSAN BARANG IMPOR
PENGURUSAN BARANG EXPORT
PENGURUSAN PENGELUARAN BARANG IMPOR
PENGURUSAN BARANG IMPOR VIA KANTOR POS BANDUNG
PENGURUSAN BARANG TERTAHAN DI BEA CUKAI
PENGURUSAN UNDERNAME
VIA LAUT VIA UDARA


PERSADA GROUP PT
JL. BATUNUNGGAL INDAH NO.8 BANDUNG
TLP : 022-92999599
PIN : 7CF5FEE2
 
JASA FORWARDER :

PENGURUSAN BARANG IMPOR
PENGURUSAN BARANG EXPORT
PENGURUSAN PENGELUARAN BARANG IMPOR
PENGURUSAN BARANG IMPOR VIA KANTOR POS BANDUNG
PENGURUSAN BARANG TERTAHAN DI BEA CUKAI
PENGURUSAN UNDERNAME
VIA LAUT VIA UDARA


PERSADA GROUP PT
JL. BATUNUNGGAL INDAH NO.8 BANDUNG
TLP : 022-92999599
PIN : 7CF5FEE2
 
JASA FORWARDER :

PENGURUSAN BARANG IMPOR
PENGURUSAN BARANG EXPORT
PENGURUSAN PENGELUARAN BARANG IMPOR
PENGURUSAN BARANG IMPOR VIA KANTOR POS BANDUNG
PENGURUSAN BARANG TERTAHAN DI BEA CUKAI
PENGURUSAN UNDERNAME
VIA LAUT VIA UDARA


PERSADA GROUP PT
JL. BATUNUNGGAL INDAH NO.8 BANDUNG
TLP : 022-92999599
PIN : 7CF5FEE2
 
JASA FORWARDER :

PENGURUSAN BARANG IMPOR
PENGURUSAN BARANG EXPORT
PENGURUSAN PENGELUARAN BARANG IMPOR
PENGURUSAN BARANG IMPOR VIA KANTOR POS BANDUNG
PENGURUSAN BARANG TERTAHAN DI BEA CUKAI
PENGURUSAN UNDERNAME
VIA LAUT VIA UDARA


PERSADA GROUP PT
JL. BATUNUNGGAL INDAH NO.8 BANDUNG
TLP : 022-92999599
PIN : 7CF5FEE2
 
Kirim barang atau beli barang dari Amerika ke Indonesia bisa lewat www.titipbarang.com, harga sudah termasuk asuransi dan bea cukai, jadi barang anda aman sampai tujuan

Arus barang dari dalam negeri dan keluar negeri atau sebaliknya cukup deras sekarang gan. Pembayaran online sudah banyak membuat orang belanja dari luar negeri. Sehingga harus sangat hati-hati jangan sampai tertipu dalam membeli barang.
 
Arus barang dari dalam negeri dan keluar negeri atau sebaliknya cukup deras sekarang gan. Pembayaran online sudah banyak membuat orang belanja dari luar negeri. Sehingga harus sangat hati-hati jangan sampai tertipu dalam membeli barang.

Membeli barang sekarang lewat jalur2 seperti Amazon dan big boys2 di USA, sudah sangat canggih dan terjamin, apalagi di USA sangat di utamakan pelanggannya. Yang menjadi masalah kita harus mencari pengiriman barang yang terpercaya dan aman.

TitipBarang sudah sering mengirimkan barang2 belanjaan utk di kirim ke Indonesia dan kejujuran dan kepuasaan pelanggannya merupakan Core bisnis ini.
 
Back
Top