Tim Pengacara Muslim (TPM) selaku kuasa hukum tiga terpidana mati kasus bom Bali 2002 minta agar sidang Peninjauan Kembali (PK) tahap dua untuk para kliennya dapat dipindahkan dari Pengadilan Negeri (PN) Denpasar ke PN Cilacap, Jawa Tengah.