Jakarta, April 2009
Kepada Yth.
# Direktur Jenderal Kelautan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil,
Departemen Kelautan dan Perikanan
# Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi
Alam, Departemen Kehutanan
# Polisi Perairan di seluruh Indonesia
# TNI Angkatan Laut di seluruh Indonesia
Saya menyatakan dukungan untuk menghentikan konsumsi dan perdagangan penyu.
Konsumsi dan perdagangan daging penyu, telur-telur penyu, karapas, dan sebagian/seluruh tubuh penyu adalah melanggar hukum (UU No. 5/1990; CITES; IOSEA) dan tidak sejalan dengan prinsip perlindungan keanekaragaman hayati Indonesia.
Penyu adalah satwa langka yang merupakan bagian dari rantai keberlanjutan ekosistem laut yang sangat penting untuk menjaga kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan.
Saya percaya bahwasanya pihak yang berwenang dapat memainkan peran penting bagi upaya pelestarian penyu di Indonesia dan dunia pada umumnya melalui pemanfaatan untuk ekowisata, penyadartahuan, pemberdayaan masyarakat dan penegakan hukum.
Penyu telah bertahan dari kepunahan selama jutaan tahun, sementara dinosaurus tidak mampu menyelamatkan diri. Penyu berperan besar dalam menjaga keseimbangan ekosistem laut dan menjamin sumber daya laut tetap lestari dan melimpah. Sebagai pengembara, penyu adalah Duta Laut, yang mampu menghubungkan tempat-tempat yang terpisahkan oleh lautan dan samudera.
Mari kita lestarikan penyu demi kelestarian sumber daya laut dan perikanan.