Menurut pendapat yang kuat tidak boleh menelan atau meminum sperma (Mani) karena beberapa alasan berikut:
Pertama: Perbuatan tersebut memungkinkan tertelannya sesuatu yang najis seperti madzi, wadi, atau air kencing,Karena Tiap kali keluar mani pasti disertai slah satu dr perkara najis (madzi,wadi atau air kencing walau sedikit).
Kedua: Mani termasuk sesuatu mustakhbats (menjijikkan), sehingga ulama yang mengatakan mani itu suci pun berpendapat tidak boleh menelannya.dan itu tidak halal karena mustakhbats (menjijikkan)".
ketiga : Sebagian ahli kesehatan mengatakan bahwa secara ahli kedokteran ternyata perbuatan ini apabila dilakukan berulang-ulang akan membahayakan ,karena air mani yang hidup tersebut bisa melukai dinding lambung sehingga mengakibatkan pendarahan di lambung.
waullahua'lam