"barang siapa yang berani membakar, memanggang, ataupun memakan djenggo terkena pasal 234 KHUPK dengan ancaman hukuman gantung atau denda paling sedikit 1 bintang."
"barang siapa yang berani membakar, memanggang, ataupun memakan djenggo terkena pasal 234 KHUPK dengan ancaman hukuman gantung atau denda paling sedikit 1 bintang."
"barang siapa yang berani membakar, memanggang, ataupun memakan djenggo terkena pasal 234 KHUPK dengan ancaman hukuman gantung atau denda paling sedikit 1 bintang."
"barang siapa yang berani membakar, memanggang, ataupun memakan djenggo terkena pasal 234 KHUPK dengan ancaman hukuman gantung atau denda paling sedikit 1 bintang."