Mafia Hukum
Divonis 12 Tahun, Gayus Pasrah
Icha Rastika | Heru Margianto | Senin, 1 Agustus 2011 | 15:39 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com — Pegawai Direktorat Jenderal Pajak Gayus H Tambunan mengaku pasrah dengan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menambah masa hukumannya menjadi 12 tahun penjara dalam kasus mafia hukum.
Hal itu diungkapkan Gayus saat menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (1/8/2011). "Saya pasrah," ucapnya singkat.
Hari ini Gayus menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Pengadilan Tipikor) terkait kasus lainnya. Dia didakwa empat perkara sekaligus sehingga terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun. Saat memasuki ruangan persidangan, Gayus yang juga menjadi tersangka kasus dugaan pemalsuan paspor itu tampak letih.
Kepada majelis hakim Tipikor yang diketuai Suhartoyo, Gayus mengaku dalam kondisi tidak sehat. "Sebenarnya diare. Tapi karena tadi enggak ada dokter (di Rumah Tahanan Cipinang), jadi enggak bisa minta surat izin. Yah, tapi paling sidang kan enggak lama," ungkapnya.
Seperti diberitakan, pada tingkat kasasi dalam perkara mafia hukum, Majelis Hakim MA memutuskan untuk memperberat hukuman Gayus menjadi 12 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.
Pada tahap banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Gayus divonis hukuman 10 tahun penjara. Adapun di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ayah beranak tiga itu divonis tujuh tahun penjara.
Hal yang memberatkan hukuman Gayus di tingkat kasasi adalah perbuatannya menimbulkan gangguan pemasukan pajak sehingga dapat mengakibatkan kemelaratan rakyat. Selain itu, hakim kasasi menilai Gayus tidak menyesali perbuatannya. Selaku pegawai pajak seharusnya dia melayani masyarakat, bukan justru menggerogoti uang rakyat.
Bukan hanya itu, saat dia mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Mako Brimob, Gayus diduga menyuap petugas rutan untuk dapat ke luar tahanan.
Gayus dinilai terbukti melakukan empat kesalahan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pertama, dia terbukti bersalah saat menelaah keberatan pajak PT Surya Alam Tunggal sehingga merugikan negara Rp 570 juta. Kedua, Gayus terbukti menyuap hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Muhtadi Asnun.
Ketiga, dia terbukti menyuap dua penyidik kepolisian, yakni Ajun Komisaris Sri Sumartini dan Komisaris Arafat Enanie. Keempat, memberikan keterangan palsu di hadapan penyidik soal asal-usul uang Rp 28 miliar di rekeningnya.
Kompas
-dipi-