All About Kasus Gayus & Mafia Pajak

Kasus Gayus
Wapres Instruksikan Pembuktian Terbalik
Penulis: Hindra Liu | Editor: Heru Margianto
Kamis, 24 Februari 2011 | 14:39 WIB


1355015620X310.jpg


JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Presiden Boediono memerintahkan agar penegak hukum menerapkan pembuktian terbalik dalam mengungkap kasus korupsi pajak Gayus HP Tambunan senilai Rp 28 miliar dan Rp 74 miliar. Metode pembuktian terbalik, kata Boediono, efektif dapat mengungkapkan kasus mafia pajak.

"Saya tekankan, kami akan terus mengupayakan untuk membuat proses pembuktian terbalik ini efektif sesuai dengan ketentuan hukum. Namun, kami menginginkan ini nanti menjadi suatu instrumen bagi kami untuk mencegah dan menanggulangi masalah korupsi ini. Pembuktian terbalik ada landasan hukumnya dan tentu nanti instansi yang terkait menindaklanjuti apa yang dilakukan," kata Boediono pada jumpa pers di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (24/2/2011).

Boediono mengatakan, ada dua keuntungan penerapan metode pembuktian terbalik. "Pertama, uang negara dengan cepat bisa kembali ke negara, tidak perlu proses yang terlalu panjang. Ini sangat bagus untuk mengamankan uang-uang ini kembali ke negara," kata Boediono.

Ia menambahkan, "Kedua, ini akan memberikan dampak jera yang cukup signifikan kalau bisa berjalan dengan baik. Tentu ini semua harus mengikuti proses hukum yang seharusnya. Dan, ini sedang digarap oleh para unsur pimpinan penegak hukum."

Boediono berharap metode pembuktian terbalik dapat menjadi salah satu alat untuk mengaktifkan upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.

Sementara itu Jaksa Agung Basrief Arief mengatakan, metode pembuktian terbalik terbukti efektif pada kasus korupsi Bahasyim. Penegak hukum, kata Basrief, berhasil merampas kepemilikan uang Bahasyim senilai Rp 66 miliar. Pasalnya, Bahasyim tak mampu menjelaskan dari mana dirinya memperoleh uang Rp 66 miliar.

Pada metode pembuktian terbalik atau pembalikan beban bukti, seorang terdakwa harus dapat membuktikan asal atau sumber kepemilikan uangnya. Jika terdakwa tak mampu menjelaskannya, sesuai dengan Pasal 78 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang, negara berhak merampas uang tersebut.

Sumber: kompas



-dipi-
 
Setuju banget dengan usulan pak Boediono...=b=

Mungkin jalan alternatif untuk mempercepat penyelesaian kasus Pajak Gayus yg kelihatannya semakin kabur dan bertele-tele...
 
Ogoh-Ogoh Gayus Cerminan Makhluk Rakus & Serakah

7c21f811b5d427ab5503973819937afe.jpg

DENPASAR - Meski ada larangan dari Majelis Utama Desa Pekraman (MUDP) Provinsi Bali, namun ogoh-ogoh mirip Gayus Tambunan, tetap akan diarak pada malam jelang Hari Raya Nyepi (Pangrupukan).

Menurut pemilik, sekaligus pembuat ogoh-ogoh Gayus, I Komang Tenaya, ogoh-ogoh tersebut sengaja dibuat dengan tujuan baik, yakni mengajak masyarakat agar tidak meniru sifat-sifat Gayus seperti serakah,rakus dan menghalalkan segala cara.

Sifat-sifat buruk itu seperti melekat pada sosok Buta Kala, yang merupakan personifikasi pelaku kejahatan di dunia. "Saya membuat ogoh-ogoh mirip Gayus itu dari sudut pandang bahwa sifat-sifatnya seperti buta kala yang suka gelap mata," kata Tenaya di Denpasar, Senin (28/02/2011).

Sifat buruk tersebut, kata dia, bisa ditemukan pada sosok orang berdasi seperti Gayus yang telah mengemplang pajak hingga miliaran rupiah. "Zaman sekarang buta kalanya ya bisa seperti koruptor, orang berdasi dan berpenampilan rapi," ucapnya.

Disinggung mengenai larangan MUDP Bali, agar ogoh-ogoh Gayus tidak diarak keliling kota, sejauh ini dia mengaku belum pernah didatangi dari pihak adat atau desa pekraman maupun mendapat teguran baik lesan maupun surat.

"Saya belum mendengar tetapi, kalau benar dilarang, kenapa baru sekarang, dahulu ada macam-macam bentuk ogoh-ogoh seperti berwajah Inul, Ipin Upin, Michael Jackson bahkan ada Amrozi, tidak masalah," katanya balik bertanya.

Bahkan dia menuding, mereka yang melarang ogoh-ogoh Gayus diarak adalah orang yang berasal dari parpol tertentu yang khawatir kasus Gayus bisa melebar ke mana-mana.

"Kalau saya bikin ogoh-ogoh Ida Pedanda Made Gunung (tokoh agama Hindu), itu baru salah," katanya berkelakar.

Karena itu, Tenaya berharap MUDP Bali lebih bijaksana dan tidak mematikan kratifiviatas masyarakat seperti dalam pembuatan ogoh-ogoh yang biasanya dibuat anak-anak muda dalam rangka perayaan Hari Nyepi.

sumber: news.okezone.com
 
Kasus Gayus
Cirus Tak Ditanya soal Uang Suap
Penulis: Sandro Gatra | Editor: Tri Wahono
Jumat, 4 Maret 2011 | 20:42 WIB

1921531620X310.jpg


JAKARTA, KOMPAS.com — Dari 30 pertanyaan yang telah diajukan penyidik Bareskrim Polri, jaksa Cirus Sinaga tak ditanya terkait penerimaan suap. Cirus diperiksa sebagai tersangka terkait kasus korupsi dalam mafia kasus Gayus Halomoan Tambunan.

"Pertanyaan soal uang enggak ada ya. Hanya masalah administrasi penelitian perkara," ucap Tumbur Simanjuntak, penasihat hukum Cirus, sesuai pemeriksaan di Mabes Polri, Jumat (4/3/2011) sekitar pukul 20.00. Cirus diperiksa sejak pukul 10.00.

Tumbur mengatakan, pertanyaan yang diajukan seputar kronologi penetapan pasal korupsi, pencucian uang, dan penggelapan yang dikenakan ke Gayus. Cirus juga ditanya terkait pertemuan dengan Kompol Arafat Enanie, AKP Sri Sumartini, dan Haposan Hutagalung di Hotel Kristal, Jaksel.

"Cirus dan semua jaksa kasus Antasari sudah kumpul di sana (Hotel Kristal). Jadi bukan sengaja bertemu (Arafat, Sri Sumartini, dan Haposan) di sana," kata Tumbur.

Kepada wartawan, Cirus enggan berkomentar terkait pemeriksaan. Pria yang mengenakan pakaian batik warna coklat itu memilih masuk ke mobil Mercedes-Benz warna biru. Rencananya, Cirus akan melanjutkan pemeriksaan pada Selasa pekan depan.

Seperti diberitakan, Cirus dijerat Pasal 12 huruf e, Pasal 21, dan Pasal 23 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor. Penetapan tersangka kasus korupsi itu setelah melewati proses panjang. Cirus juga dijerat Pasal 263 KUHP terkait pemalsuan dokumen.

Berdasarkan fakta di persidangan, pertemuan di Hotel Kristal membicarakan pasal yang dijeratkan ke Gayus. Saat itu, menurut Arafat, Cirus mengatakan tak dapat menangani kasus Gayus jika hanya dikenakan pasal korupsi dan pencucian uang.

Kedua pasal itu harus ditangani bidang pidana khusus. Adapun Cirus bekerja di bidang pidana umum. Setelah diminta menambah pasal oleh Fadil supaya berkas perkara dinyatakan lengkap, Sri Sumartini akhirnya menambahkan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan ke Gayus.

Cirus juga diduga memberi petunjuk kepada penyidik agar hanya menyita harta Gayus senilai Rp 370 juta dari total harta senilai Rp 28 miliar di rekening yang diblokir penyidik Bareskrim Polri. Akibatnya, Polri membuka blokir rekening Gayus.

Fakta di sidang lainnya, Cirus menghilangkan pasal korupsi dalam dakwaan. Nazran Aziz, salah satu JPU, mengaku hanya menyalin dakwaan dari rencana dakwaan (rendak) yang disusun Cirus. Dalam rendak, hanya ada pasal penggelapan dan pencucian uang. "Rendak itu tak mengikat (tak wajib diikuti)," kata Tumbur.

Gayus mengaku menggelontorkan uang untuk jaksa melalui Haposan. Salah satu uang yang diberikan agar jaksa tak menuntut tinggi.



Kompas


-dipi-
 
Republika - 1 jam 34 menit lalu

Tujuh Polisi Penerima Suap Gayus Dibebaskan

25402610.jpg

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA- Polri menangguhkan penahanan tujuh anggotanya penjaga Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, yang menerima suap Gayus Tambunan. Polri berdalih masa penahanan tujuh polisi itu sudah selesai, namun berkas perkaranya belum dinyatakan lengkap atau P21.

"Jumat (4/3) lalu ditangguhkan penahanannya. (Berkasnya) Sedang menunggu P21 dari Kejaksaan Agung," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Kombes Pol Boy Rafli Amar, di Mabes Polri, Jakarta, Senin (7/3).

Ia mengatakan, Polri harus menghormati proses hukum yang berlaku. Penangguhan penahanan terhadap tujuh polisi penerima suap dari Gayus Tambunan itu hanya masalah teknis. Saat ini, tujuh polisi tersebut diwajibkan untuk melapor kepada penyidik dua kali dalam seminggu. "Jika sudah P21, secepatnya akan diserahkan kepada JPU," kelitnya.

Sementara itu, mantan Kepala Rutan Mako Brimob yang juga menerima suap dari Gayus, Kompol Iwan Siswanto, telah ditahan kembali. Pasalnya, berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap atau P21. Sedianya, tambah Boy, masa penahanan Iwan berakhir pada Senin (7/3) dan harus ditangguhkan. Namun karena berkasnya sudah P21, Iwan pun langsung ditahan kembali dan di bawah pengawasan JPU.
 
Kira-2 kapan ya...?

Kasus Gayus dan kasus2 yang terkait ini bisa selesai..??
Kelihatannya koq rumit banget nih..
 
Kira-2 kapan ya...?
Kasus Gayus dan kasus2 yang terkait ini bisa selesai..??
Kelihatannya koq rumit banget nih..

Den Pale.. Dalam diskusi di Jakarta Lawyer Club, KPK sudah berjanji 1 tahun. Jadi kita tunggu 2012. hihi..

Ini dia daftar 151 perusahaan, klien Gayus Tambunan :

1. A. Rahma Abbas
2. BUT Chevron Indonesia Company
3. BUT MOHG Management Ple Ltd
4. BUT Pan PAcific Hotel & Resort Indonesia
5. BUT Tokyo Electic Power Service Co. Ltd
6. CV Sumber Setia Abadi
7. Justinus Christophorus K
8. Muktar Widjaya
9. PD Chander Vinod Laroya
10. PT Adei Plantation & Industy
11. PT Adijaya Perdana Mandiri
12. PT Adisarana Indotama
13. PT Aditarwan
14. PT Adriwana Krida
15. PT Aica Indonesia
16. PT Aker Kvaerner Subsea
17. PT Asahi Synchrotech Indonesia
18. PT Asianagro Abadi
19. PT Asianagro Lestari
20. PT Astellas Pharma Indonesia
21. PT Berkatnugraha Sinarlestari
22. PT Bina Sawit Abadi Pratama
23. PT Bintang Utama Lestari
24. PT Bosch Rexroth
25. PT Branita Sandhini
26. PT Bukaka Teknik Utama, Tbk
27. PT Bumi Resources, Tbk
28. PT Cakrawala Mega Indah
29. PT Capri Nusa Raya
30. PT Cemerlang Abadi
31. PT Ceria Worley
32. PT Chevron Oil Products Indonesia
33. PT Chiyoda Internasional Indonesia
34. PT Chuo Senko Indonesia
35. PT Cibalitung Tunggal Plantation
36. PT Citra Link Indonesia
37. PT Daitoh Indar Indonesia
38. PT Delta Dunia Petroindo Tbk
39. PT Dowell Anadrill Schlumberger
40. PT Dunia Express
41. PT Dwi Prima Sembada
42. PT Ecorn Consulting
43. PT Excelcomindo Pratama
44. PT Federal Internasional Finance
45. PT Ford Motor Indonesia
46. PT Fun Motor Indonesia
47. PT Garuda Mataram Motor
48. PT Golden Jaya Abadi
49. PT Gotrans interna Express
50. PT Hasil Jaya Industri
51. PT Honda Trading Indonesia
52. PT Horiguchi Engineering Indonesia
53. PT IDS Manufacturing
54. PT Indah Kiat Pulp & Paper,Tbk
55. PT Indocement Tunggal Prakarsa
56. PT Intan Anugerah Kharisma
57. PT Internasional Paint Indonesia
58. PT Iris Sistem Inforindo
59. PT Jae Hyun Indonesia
60. PT Jasa Teknologi Informasi IBM
61. PT Java Tobacco
62. PT Jewelry Design Services
63. PT JVC Indonesia
64. PT Kaisar Motorindo Industri
65. PT Kapuas Prima Coal
66. PT Karya Cipta Karsa
67. PT KDDI Indonesia
68. PT Kelola Jaya Artha
69. PT Kido Jaya
70. PT Kizone Internasional
71. PT Kornet Trans Utama
72. PT Koryo Internasional Indonesia
73. PT Kuala Pelabuhan Indonesia
74. PT Kurnia Jaya Raya
75. PT Kyung Dong Indonesia
76. PT Kyungseung Trading Indonesia
77. PT Ladangrumput Suburabadi
78. PT Les Nouveaux Premier Real Property Indonesia
79. PT Marga Nusantara Jaya
80. PT Maskapai Perkebunan Leidong West Indonesia
81. PT Marta Unikatama
82. PT McDermott Indonesia
83. PT Meares Soputan Mining
84. PT Mega Kemiraya
85. PT Melputra Garmindo
86. PT Mesitechmitra Purnabangun
87. PT Metec Semarang
88. PT Mintek Dendrill Indonesia
89. PT Mitra Infoparama
90. PT Mitraland Harapan Sejati
91. PT Molten Aluminium Producer Indonesia
92. PT Multi Adiguna Manunggal
93. PT Multi Rentalindo
94. PT Multi Teknindo Inforonika
95. PT Nelco Indonesia
96. PT Newmont Nusa Tenggara
97. PT Nissan Motor Distributor Indonesia
98. PT Nusantara Secom Infotech
99. PT OOCL Indonesia
100. PT Otsuka Indonesia
101. PT Pacific Wira Berjaya
102. PT Panasia Intersarana
103. PT Pantja Motor
104. PT Paramita Praya Prawatya
105. PT Pertamina Bina Medika (Pertamedika)
106. PT Pertamina Dana Ventura
107. PT Petrosea,Tbk
108. PT Petrosea-PT Clough
109. PT Pindo Deli Pulp & Paper Mills
110. PT Pitamas Data Sempurna
111. PT Plaza Adika Lestari
112. PT Prawarasa Gemilang
113. PT Praquaman Konsultan
114. PT Proses Meterial Indonesia
115. PT Prudential Life Assurance
116. PT Quadra Media Publika
117. PT Rakintam Electical
118. PT Reckitt Benckiser
119. PT Rezdamurni Putramandiri
120. PT RTM Viditra Pratama
121. PT Sanko Gosei Technologi
122. PT Santan Batubara
123. PT Sawit Asahan Indah
124. PT Serasu Autoraya
125. PT Sgwicus Indonesia
126. PT Sibalec
127. PT Sierad Produce,Tbk
128. PT SK Food Indonesia
129. PT SKF Indonesia
130. PT SMI Electronic Indonesia
131. PT Sun Motor Indonesia
132. PT Supramatra Abadi
133. PT Sura Indah Wood Industries
134. PT Sun Hyundai Motor
135. PT Symrise
136. PT Tapian Nadenggan
137. PT Tegar Exporindo Jaya
138. PT Teguh Sinar Abadi
139. PT Thiess Contractors Indonesia
140. PT Tjahja Sakti Motor
141. PT Trisula Ulung Medasurya
142. PT Triwahana Jaya
143. PT Tunas Baru Lampung, Tbk.
144. PT U Finance Indonesia
145. PT Wangsa Indra Permana
146. PT Widjaya Karya
147. PT Wiratama Dharma Perkasa
148. Suyardi Syukur
149. Toru Inoue
150. PT Kaltim Prima Coal
151. PT Arutmin

Member II ada yang kerja di salah satu perusahaan itu gak ya?
 
Last edited:
1. A. Rahma Abbas
2. BUT Chevron Indonesia Company
3. BUT MOHG Management Ple Ltd
4. BUT Pan PAcific Hotel & Resort Indonesia
5. BUT Tokyo Electic Power Service Co. Ltd
6. CV Sumber Setia Abadi
7. Justinus Christophorus K
8. Muktar Widjaya
9. PD Chander Vinod Laroya
10. PT Adei Plantation & Industy
11. PT Adijaya Perdana Mandiri
12. PT Adisarana Indotama
13. PT Aditarwan
14. PT Adriwana Krida
15. PT Aica Indonesia
16. PT Aker Kvaerner Subsea
17. PT Asahi Synchrotech Indonesia
18. PT Asianagro Abadi
19. PT Asianagro Lestari
20. PT Astellas Pharma Indonesia
21. PT Berkatnugraha Sinarlestari
22. PT Bina Sawit Abadi Pratama
23. PT Bintang Utama Lestari
24. PT Bosch Rexroth
25. PT Branita Sandhini
26. PT Bukaka Teknik Utama, Tbk
27. PT Bumi Resources, Tbk
28. PT Cakrawala Mega Indah
29. PT Capri Nusa Raya
30. PT Cemerlang Abadi
31. PT Ceria Worley
32. PT Chevron Oil Products Indonesia
33. PT Chiyoda Internasional Indonesia
34. PT Chuo Senko Indonesia
35. PT Cibalitung Tunggal Plantation
36. PT Citra Link Indonesia
37. PT Daitoh Indar Indonesia
38. PT Delta Dunia Petroindo Tbk
39. PT Dowell Anadrill Schlumberger
40. PT Dunia Express
41. PT Dwi Prima Sembada
42. PT Ecorn Consulting
43. PT Excelcomindo Pratama
44. PT Federal Internasional Finance
45. PT Ford Motor Indonesia
46. PT Fun Motor Indonesia
47. PT Garuda Mataram Motor
48. PT Golden Jaya Abadi
49. PT Gotrans interna Express
50. PT Hasil Jaya Industri
51. PT Honda Trading Indonesia
52. PT Horiguchi Engineering Indonesia
53. PT IDS Manufacturing
54. PT Indah Kiat Pulp & Paper,Tbk
55. PT Indocement Tunggal Prakarsa
56. PT Intan Anugerah Kharisma
57. PT Internasional Paint Indonesia
58. PT Iris Sistem Inforindo
59. PT Jae Hyun Indonesia
60. PT Jasa Teknologi Informasi IBM
61. PT Java Tobacco
62. PT Jewelry Design Services
63. PT JVC Indonesia
64. PT Kaisar Motorindo Industri
65. PT Kapuas Prima Coal
66. PT Karya Cipta Karsa
67. PT KDDI Indonesia
68. PT Kelola Jaya Artha
69. PT Kido Jaya
70. PT Kizone Internasional
71. PT Kornet Trans Utama
72. PT Koryo Internasional Indonesia
73. PT Kuala Pelabuhan Indonesia
74. PT Kurnia Jaya Raya
75. PT Kyung Dong Indonesia
76. PT Kyungseung Trading Indonesia
77. PT Ladangrumput Suburabadi
78. PT Les Nouveaux Premier Real Property Indonesia
79. PT Marga Nusantara Jaya
80. PT Maskapai Perkebunan Leidong West Indonesia
81. PT Marta Unikatama
82. PT McDermott Indonesia
83. PT Meares Soputan Mining
84. PT Mega Kemiraya
85. PT Melputra Garmindo
86. PT Mesitechmitra Purnabangun
87. PT Metec Semarang
88. PT Mintek Dendrill Indonesia
89. PT Mitra Infoparama
90. PT Mitraland Harapan Sejati
91. PT Molten Aluminium Producer Indonesia
92. PT Multi Adiguna Manunggal
93. PT Multi Rentalindo
94. PT Multi Teknindo Inforonika
95. PT Nelco Indonesia
96. PT Newmont Nusa Tenggara
97. PT Nissan Motor Distributor Indonesia
98. PT Nusantara Secom Infotech
99. PT OOCL Indonesia
100. PT Otsuka Indonesia
101. PT Pacific Wira Berjaya
102. PT Panasia Intersarana
103. PT Pantja Motor
104. PT Paramita Praya Prawatya
105. PT Pertamina Bina Medika (Pertamedika)
106. PT Pertamina Dana Ventura
107. PT Petrosea,Tbk
108. PT Petrosea-PT Clough
109. PT Pindo Deli Pulp & Paper Mills
110. PT Pitamas Data Sempurna
111. PT Plaza Adika Lestari
112. PT Prawarasa Gemilang
113. PT Praquaman Konsultan
114. PT Proses Meterial Indonesia
115. PT Prudential Life Assurance
116. PT Quadra Media Publika
117. PT Rakintam Electical
118. PT Reckitt Benckiser
119. PT Rezdamurni Putramandiri
120. PT RTM Viditra Pratama
121. PT Sanko Gosei Technologi
122. PT Santan Batubara
123. PT Sawit Asahan Indah
124. PT Serasu Autoraya
125. PT Sgwicus Indonesia
126. PT Sibalec
127. PT Sierad Produce,Tbk
128. PT SK Food Indonesia
129. PT SKF Indonesia
130. PT SMI Electronic Indonesia
131. PT Sun Motor Indonesia
132. PT Supramatra Abadi
133. PT Sura Indah Wood Industries
134. PT Sun Hyundai Motor
135. PT Symrise
136. PT Tapian Nadenggan
137. PT Tegar Exporindo Jaya
138. PT Teguh Sinar Abadi
139. PT Thiess Contractors Indonesia
140. PT Tjahja Sakti Motor
141. PT Trisula Ulung Medasurya
142. PT Triwahana Jaya
143. PT Tunas Baru Lampung, Tbk.
144. PT U Finance Indonesia
145. PT Wangsa Indra Permana
146. PT Widjaya Karya
147. PT Wiratama Dharma Perkasa
148. Suyardi Syukur
149. Toru Inoue
150. PT Kaltim Prima Coal
151. PT Arutmin

betapa banyak dana negara yang masuk kantong pribadi jika ke 151 perusahaan tsb mengemplang pajak
 
Wakil Jaksa Agung:
Belum Yakin Aset Gayus di Luar Negeri
Penulis: Ary Wibowo | Editor: yuli
Sabtu, 19 Maret 2011 | 13:44 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Jaksa Agung Darmono mengatakan, saat ini pihaknya belum dapat memastikan soal ada tidaknya aset Gayus HP Tambunan, terpidana perkara pajak, di luar negeri.

Namun, jika ada informasi pasti soal itu, ia selaku Ketua Tim Pemburu Aset akan berupaya semaksimal mungkin. "Kami akan menindaklanjutinya, koordinasi dengan negara lain," ujar Darmono, kepada wartawan, saat konferensi pers di Hotel Sultan, Jakarta, Sabtu (19/3/2011).

Langkah tersebut, menurut Darmono, adalah menyiapkan Mutual Legal Assitance (MLA) dan pembekuan aset secepat mungkin. "Itu langkah-langkah yang akan kami lakukan nanti, jika sudah benar terdapat aset dia (Gayus) di luar negeri," ujarnya.

Darmono menjelaskan, proses pengembalian suatu aset yang merupakan suatu tindak pidana mekanismenya harus melalui MLA. Sebab, lanjutnya, MLA adalah sarana membekukan aset dan berguna juga untuk merampas aset tersebut di negara lain.

"MLA juga memungkinkan untuk dilakukannya ekstradisi atas keberadaan seorang tersangka atau terpidana di negara lain," pungkasnya.


Sumber: Kompas



-dipi-
 
Pak Agung, gak usah yang di luar negeri, yang 47 milyar itu saja dulu dibongkar. Itu uang 47 M darimana, untuk siapa, dan untuk apa?
 
Namun, jika ada informasi pasti soal itu, ia selaku Ketua Tim Pemburu Aset akan berupaya semaksimal mungkin. "Kami akan menindaklanjutinya, koordinasi dengan negara lain," ujar Darmono, kepada wartawan, saat konferensi pers di Hotel Sultan, Jakarta, Sabtu (19/3/2011).

Langkah tersebut, menurut Darmono, adalah menyiapkan Mutual Legal Assitance (MLA) dan pembekuan aset secepat mungkin. "Itu langkah-langkah yang akan kami lakukan nanti, jika sudah benar terdapat aset dia (Gayus) di luar negeri," ujarnya.

Semoga itu bukan hanya isapan jempol belaka...tapi ditindaklanjuti dengan jelas...
 
seperti nya kasus gayus uda masuk lemari dan termakan rayap rayap kecil

dan hilang di telan waktu

rakyat indonesia di buat untuk melupakan kasus gayus

dengan datang nya kasus kasus baru
 
Back
Top