All About Kasus Gayus & Mafia Pajak

Re: All About Kasus Gayus

usung aja gayus jadi presiden periode 2014 hingga 2018, mungkin negara kita bs makmur
 
Re: All About Kasus Gayus

weh kalo gayus calonkan diri mending golput aja deh...

gayy.jpg


ak dukung gayus jadi presiden thn 2014 nanti daripada milih yang cuman janji2 doang
 
Re: All About Kasus Gayus

Kolega Gayus Dituntut Empat Tahun
Penulis: Sandro Gatra | Editor: I Made Asdhiana
Senin, 7 Februari 2011 | 22:48 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Humala Napitupulu, mantan pegawai pajak, dengan hukuman penjara selama empat tahun. JPU menilai Humala terbukti melakukan korupsi bersama-sama saat menangani keberatan pajak PT Surya Alam Tunggal (PT SAT).

Selain menuntut penjara, JPU juga menuntut Humala dengan denda sebesar Rp 50 juta. "Subsider tiga bulan kurungan," ucap Rhein Singal, koordinator tim JPU saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/2/2011) sekitar pukul 22.00.

Sebelumnya, kolega Humala di Direktorat Jenderal Pajak yakni Gayus HP Tambunan telah divonis tujuh tahun penjara di PN Jaksel. Selain terkait kasus PT SAT, vonis tujuh tahun penjara itu juga terkait tiga perkara lain.

JPU menilai, Humala selaku penelaah telah menyalahgunakan wewenang. Menurut JPU, tanpa melakukan penelitian dengan tepat, cermat, teliti, serta mendalam hasil kerja Gayus selaku pelaksana, Humala mengusulkan menerima keberatan pajak PT SAT ke atasan.

Usulan itu lalu diterima secara berjenjang mulai dari Maruli Pandapotan Manurung selaku Kasi Pengurangan dan Keberatan, Jhony Marihot Tobing selaku Kasubdit Pengurangan dan Keberatan, serta Bambang Heru Ismiarso selaku Direktur Keberatan dan Banding. Surat ketetapan itu dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak yang saat itu dijabat Darmin Nasution.

Akibat diterimanya keberatan pajak itu, kata JPU, negara harus mengembalikan setoran pajak sekitar Rp 570 juta ke PT SAT. "Akibatnya merugikan negara dan menguntungkan orang lain," kata JPU.

Terkait perkara itu, JPU menjerat Humala dengan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hal yang memberatkan Humala, menurut JPU, sebagai pegawai Ditjen Pajak telah mencederai kepercayaan masyarakat yang membayar pajak. Adapun hal yang meringankan yakni berlaku sopan dan belum pernah dihukum.

========================

Humala: Tutup Kantor Pajak!
Penulis: Sandro Gatra | Editor: I Made Asdhiana
Senin, 7 Februari 2011 | 22:43 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Humala Napitupulu, mantan pegawai pajak, menilai tuntutan empat tahun penjara ditambah denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan yang berikan jaksa penuntut umum (JPU) sebagai bentuk penganiayaan hukum. Menurutnya, tidak ada unsur korupsi saat menangani keberatan pajak PT Surya Alam Tunggal (PT SAT).

"Seluruh penelaah keberatan di Indonesia bisa dihukum pidana. Saya sarankan kantor pajak ditutup supaya (Direktorat) keberatan tidak ada lagi. Kasihan pekerjaan dipidanakan," ucap Humala seusai mendengar tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/2/2011) malam.

Humala mengatakan, kasus PT SAT adalah wilayah administrasi perpajakan yang masih bisa dikoreksi jika terjadi kesalahan saat proses penelitian keberatan. Direktur Jenderal Pajak, kata dia, dapat menerbitkan kembali surat ketetapan pajak baru setelah dikoreksi.

Menanggapi tuntutan JPU, Humala akan menyampaikan pembelaan pribadi atau pledoi diluar pledoi dari tim pengacara. Rencananya, pledoi akan dibacakan Senin (14/2/2011).

Yakin bebas

Meski koleganya di Ditjen Pajak, Gayus HP Tambunan, telah divonis bersalah terkait kasus PT SAT, Humala tetap yakin majelis hakim akan memvonis bebas dirinya. "Saya tetap yakin dengan pekerjaan saya karena yang saya lakukan sesuai prosedur," katanya.

Seperti diberitakan, JPU menilai, Humala selaku penelaah telah menyalahgunakan wewenang. Menurut JPU, tanpa melakukan penelitian dengan tepat, cermat, teliti, serta mendalam hasil kerja Gayus selaku pelaksana, Humala mengusulkan menerima keberatan pajak PT SAT ke atasan.

Usulan itu lalu diterima secara berjenjang mulai dari Maruli Pandapotan Manurung selaku Kasi Pengurangan dan Keberatan, Jhony Marihot Tobing selaku Kasubdit Pengurangan dan Keberatan, serta Bambang Heru Ismiarso selaku Direktur Keberatan dan Banding. Surat ketetapan itu dikeluarkan oleh Dirjen Pajak yang saat itu dijabat Darmin Nasution.

Akibat diterimanya keberatan pajak itu, kata JPU, negara harus mengembalikan setoran pajak sekitar Rp 570 juta ke PT SAT.


sumber: Kompas


-dipi-
 
Re: All About Kasus Gayus

Buyung Mundur karena Gayus Ubah Haluan Soal Mafia Pajak dan Hukum
detikcom said:
Jakarta - Adnan Buyung Nasution (ABN) mundur sebagai pengacara Gayus Tambunan. Alasan utama Buyung, Gayus sudah memakai jasa pengacara lain dan Gayus mengubah haluan soal mafia pajak dan mafia hukum.

"Gayus mengubah seluruh keterangannya yang pernah disampaikan kepada kami," kata tim pengacara Gayus, Indra Nathan, dalam jumpa pers di Menara Global, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (8/2/2011).

Indra menilai, setelah Gayus ditangani pengacara baru, sudah tidak ada lagi persamaan visi dan misi Buyung dengan Gayus untuk menuntaskan mafia hukum dan mafia pajak.

"Dengan ada perkembangan baru tersebut, menggunakan jasa hukum lain yang tidak kami setujui, dan Gayus mengubah keterangannya yang pernah disampaikan kepada Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, Kepolisian, dan tim lawyer," tambahnya.

Dalam perkembangannya, kasus Gayus juga menjadi konsumsi politik, sehingga semakin kecil praktek mafia hukum dan mafia pajak dibongkar.

"Ini soal hubungan kepercayaan dan trustworthy, kalau tidak ada lagi kepercayaan, tim lawyer tidak lagi melakukan penanganan perkara," tutupnya.

Gayus kini ditangani Hotma Sitompoel. Gayus yang dahulu menyudutkan perusahaan Bakrie terkait pajak kini berbalik arah. Dia menuding nama Bakrie justru diarahkah Satgas. Bahkan langkah terbaru Gayus, meminta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) agar dilindungi dari Denny Indrayana dan Mas Achmad Santosa.

(ndr/nrl)

dah nyerah ya, bank buyung? v^^
 
Re: All About Kasus Gayus

sekarang gayus sebagai pemenang
Adnan buyung mundur jadi pengacara gayus
Hotman sitompul yg jd penggantinya yg sekarang mati2an membela Abu Rizal Bakri
Dan gayus mencabut semua pernyataannya semula dan mengatakan jika dia tak pernah menerima uang dari perusahaan bakri


Kini terjadi kerusuhan yg hamoir bersamaan yg bernuansa SARA d Pandeglang dan Temanggung

Adakah benang merah antara kerusuhan dan pengalihan kasus gayus? Wallahu A'lam
 
Re: All About Kasus Gayus

kalu dicari2 hubungan nya kayaknya ada :D ...penangkapan teroris kemaren tdak cukup membuat publik teralihkan soalnya ...:D apalagi pas tragedi ahmadiyah ntu polisi cenderung diam ...hmmm
 
Re: All About Kasus Gayus

kalu dicari2 hubungan nya kayaknya ada :D ...penangkapan teroris kemaren tdak cukup membuat publik teralihkan soalnya ...:D apalagi pas tragedi ahmadiyah ntu polisi cenderung diam ...hmmm

Yang mengherankan ketika masyarakat membakar mobil polisi, melempari polisi hingga luka2 dan wajah pelaku terlihat jelas kamera tapi kok ga d tangkap ya. Malah para pengamat rame2 salahkan pemerintah pusat yg tak becus.
 
Last edited:
Re: All About Kasus Gayus

saat ini di negaraku ini, tikus kecebur ke got aja juga salah pemerintah den...
pengamat hanya pada pintar omong doang, semakin pintar bualannya semakin sering di panggil ma stasiun TV otomatis semakin tebal juga sakunya,,,,

kalo gitu pengamat ma Gayus ga ada bedanya...khan, sama-2 tertawa di atas penderitaan orang lain....
 
Re: All About Kasus Gayus

Atasan Gayus Dituntut 5 Tahun Penjara & Denda Rp 100 Juta

Jakarta - Atasan Gayus Tambunan, Maruli Manurung dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Sebab, Maruli dianggap korup bersama Gayus Tambunan dan pejabat pajak lain, saat menangani keberatan pajak PT Surya Alam Tunggal (SAT) yang merugikan negara sebesar Rp 570 juta.

"Menuntut. Menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Menjatuhkan pidana penjara 5 tahun potong masa tahanan dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan," kata jaksa penuntut umum, Reign Singal di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Senin (7/2/2011).

Dalam pertimbangan jaksa, bekas Kasie Pengurangan dan Keberatan Ditjen Pajak tersebut dianggap tidak cermat saat meneliti keberatan banding PT SAT. Selain itu, Maruli dianggap melanggar prosedur keberatan karena tidak mengecek langsung dengan dokumen asli dan ke lapangan.

"Terdakwa tanpa melihat langsung dokumen yang ada. Pelanggaran prosedur itu telah membuat terdakwa tidak menerapkan kewajibannya," tandas jaksa.

Atas tuntutan itu, Maruli tidak terima. Rencananya, pekan depan dia akan membela diri di depan majelis hakim yang diketuai Aksir.

"Ketidakcermatan bukan pidana. Saksi ahli dari ahli pidana, Andi Hamzah juga menyebut ketidakcermatan bukan pidana. Pada kasus Gayus dan Humala juga ketidakcermatan. Saya heran, mereka (jaksa) lebih mengerti aturan perpajakan dari orang perpajakan," sangkal Maruli usai sidang.

Selain menyeret Maruli dan Gayus Tambunan (vonis 7 tahun penjara), kasus PT SAT ini juga menyeret rekan keduanya, Humala Napitupulu yang telah dituntut 4 tahun penjara.

Sementara itu, Direktur Keberatan dan Banding Ditjen Pajak, Bambang Heru Ismiarto tengah antri masuk ke pengadilan dan masih ditahan di Polda Metro Jaya.

sumber : detik.com
 
Re: All About Kasus Gayus

BAru aja nonton berita malam di TV One, Maruli menolak semua tuntutan dan mengatakan bahwa ada rekayasa dalam persidangan tas dirinya...

weh... maling teriak maling nih....
 
Re: All About Kasus Gayus

Coba bilang, sebenernya si hotman paris itu pengacaranya siapa coba? pengacara nya si gayus ato pengacaranya "someone" yg punya tiga perusahaan yg menyuap gayus 28 M?

Semakin jelas siapa yang dimaksud "big fish" itu sendiri kan?...
 
Re: All About Kasus Gayus

Coba bilang, sebenernya si hotman paris itu pengacaranya siapa coba? pengacara nya si gayus ato pengacaranya "someone" yg punya tiga perusahaan yg menyuap gayus 28 M?

Semakin jelas siapa yang dimaksud "big fish" itu sendiri kan?...
Lho emang Hotman Paris ikutan jadi pengacaranya Gayus??

Wah bisa perang sendiri dong pengacaranya....Hotman Paris vs Hotma Sitompul...:))


-dipi-
 
Back
Top