from zero to hero, Susno
sesungguhnya adalah sebuah sistem energi yang sangat besar, Energi yang mendinamisasi negeri menuju tujuan bersama dalam satu tubuh bernama Indonesia. Sebagaimana tubuh makhluk hidup, gangguan pada salah satu
organ tubuh sesungguhnya adalah gangguan bagi seluruh tubuh. Sistem energi seluruh tubuh menjadi kacau dan terganggu (energy disruption).
Permasalahan ekonomi, politik, hukum, keadilan, kesejahteraan adalah bagian dan kemestian sebagai sebuah bangsa. Apa bila bisa dikelola dengan baik, problem tersebut sesungguhnya adalah tantangan yang mendinamisasikan dan mendewasakan kita sebagai sebuah. Namun, sebaliknya, apabila kita gagal mengelola, rangkaian problem tersebut justru akan mengganggu sistem energi kebangsaan kita. Pada fase awal, rasa tidak nyaman (discomfort) dan demam akan menyerang.
Apabila terus berlanjut, sakit (illness) yang akan kita derita. Kita membutuhkan terapi dan pengobatan untuk menyembuhkan sakit yang menjangkiti kita tersebut agar sistem energi yang terganggu itu kembali setimbang.
Terjebak Pusaran.
Membaca Indonesia sungguh sangat menarik. Kadang bikin gemas, lalu menggelikan, dan sering kali menjengkelkan. Problema bangsa seakan terjalin-kelin dan tak berkesudahan. Seakan ada sebuah grand design yang menjebak bangsa ini dalam sebuah pusaran besar yang membuat kita nyaris putus
Bermulanya dari episode kriminalisasi KPK yang berujung pada penahanan Bibit-Chandra. Atas desakan publik, kedua pimpinan KPK itu pun “dibebaskan” dengan terbitnya surat keputusan penghentian penuntutan (SKPP) tertanggal 1 Desember 2009.
Pusaran kasus ini membuka kotak pandora Bank Century sekaligus melambungkan nama Komjen Susno Duadji yang dituduh menerima dana Rp 10 miliar dan deposan kakap Bank Century. Dalam perkembangannya, tak satu pun bukti yang mengarah pada keterlibatan sosok Susno yang saat itu menjabat Kabareskrim.
Kasus bailout Bank Century sendiri mulai terjadi sekitar tahun 2008. Masa inkubasinya cukup panjang hingga kemudian “dipansuskan” di DPR pada 2010. Sayangnya, kesimpulan politis bahwa memang terjadi pelanggaran dalam bailout Century sehingga harus diselesaikan melalui jalur hukum justru terasa “mengambang”.
Prognosisnya mungkin belum beranjak membaik. Secara filosofis, aparat penegak hukum memang idealnya dibebaskan dari segala intervensi, Namun relasi atasan-bawahan di negeri ini jelas memiliki pola psikologis tersendiri yang sulit dilepaskan dan rasa ewuh pakewuh dan politik balas budi.
KPK tampak gamang menggarap kasus kelas kakap ini. Sementara Sri Mulyani, yang disebut-sebut Pansus bertanggung jawab atas kasus Century, kini bahkan terbang ke Amerika Serikat, dipinang sebagai Managing Director World Bank. Partai-partai yang dulu getol menelanjangi bailout Century; entah dengan kalkulasi bagaimana, tampaknya mulai “berdamai” dengan pemerintah.
Belum lagi Century usai, muncul kasus makelar kasus (markus) di “segitiga emas”: kepolisian, perpajakan, dan pengadilan. Adalah mantan Kabareskrim Komjen Susno Duadji yang menjadi whistle blower karena meradang dan terusik dengan muramnya wajah hukum.
Seakan from zero to hero, Susno yang sempat menjadi public enemy bertransformasi menjadi hero (pahlawan) karena keberaniannya menyuarakan kebenaran. Salah persepsi publik atas “Truno 3” sebagaimana pernyataan Anggodo dalam rekaman yang diputar MK, yang konon adalah sandi Kabareskrim, juga terkoreksi seiring ketiadaan bukti keterlibatan jenderal kelahiran Pagaralam itu.
Efek snowballing kesaksian bahwa ada markus yang berkantor di Mabes Polri sungguh luar biasa. Bak di negeri dongeng, cerita berlatar pajak, Gayus Manusia 28 Miliar, membakar dan merembet jauh hingga ke korps Bhayangkara, korps Adhyaksa hingga para pengacara yang terbiasa menyelesaikan kasus semacam ini secara “adat”.
Kasus ini semakin besar ketika sang whistle blower dibidik balik. Selain justru ditahan dan dijadikan sebagai tersangka untuk kasus PT SAL yang ditiupkannya, mantan Kabareskrim ini kembali dibidik dengan kasus pengamanan pilkada semasa menjadi Kapolda. Tak salah pula ketika publik menilai Polri tengah mengambil risiko dengan mendesain “front” baru menghadapi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang memberikan perlindungan kepada Susno. Status tersangka Susno jelas membuat LPSK “sedikit terintangi” untuk memberikan safe house karena belum adanya perundangan yang secara spesifik mengaturnya.
Kita belum tahu hendak kemana rangkaian kasus yang berjalin-kelin dan ini bermuara. Kasus Century, Susno Duadji, dan mafioso di negeri kita, entah kapan, bagaimana, dan untuk siapa akan paripurna. Harap publik sederhana saja, segera tuntas dengan solusi yang berpihak pada kepentingan rakyat.
Sumber : sindo