profmads
New member
Bls: LPSK rebutan Susno dengan Polri
Membingungkan
Semuanya jadi permainan kata2 belaka
Pati Polri tetap di balik jeruji besi
Mabes Polri tidak mengizinkan lembaga perlindungan saksi dan korban (LPSK) yang akan memindahkan Komjen Pol Susno Duadji dari Rutan Brimob Kelapa Dua, Depók, Jawa Barat, ke safe house.
Divisi Humas Mabes Poiri Irjen Pol Edward Aritonang mengatakan, yang berwenang melakukan pemindahan tahanan Polri adalah penyidik Polri Kalau dipindahkan itu kewenangan peny!dik dan penyidik menganggap tidak perlu memindahkan Susno,” ujarnya di Mabes Poiri kemarin.
Menurut dia, keberadaan mantan Kabareskrim Mabes Polri itu di Rutan Brimob Kelapa Dua aman dalam lindungan penyidik, Meski demikian, jenderal bintang dua tersebut mengaku, Polri mendukung sepenuhnya upaya yang dilakukan oleh LPSK.”Kami sekarang menahan dia (Susno). Kalau nanti status tersangkanya berubah, kita berikan.Tersangka itu tidak diatur dalam UU LPSK.Tolong kewenangan Polri juga dihormati,”tegasnya.
Saat ini, kata Edward, status mantan Kapolda Jawa Barat itu bukan lagi sebagai saksi melainkan tersangka. Polri telah lebih dahulu menetapkan statusnya sebagai tersangka, kemudian disusul oleh LPSK menetapkan statusnya sebagai saksi yang harus dilindungi. “Jadi yang dilakukan penyidik, yakni kapasitas Susno sebagai tersangka,”ucapnya.
Sumber : Sindo
Membingungkan
Semuanya jadi permainan kata2 belaka
Pati Polri tetap di balik jeruji besi