Mungkin ada baiknya pihak kepolisian RI membuat aturan baru seperti yang ada di luar negeri, tentang penggunaan telepon selular di jalan raya (baca; ketika sedang berkendara).
Saya sangat setuju, jika ada undang2 yang melarang menggunakan telepon selular disaat ia sedang berkendara (baik roda 2, 3, 4, 6, atau 8). Jika polisi menemukan pengguna jalan yang bertelepon saat ia mobiling, ada baiknya langsung dikenai tilang saja.
Melalui seseorang, saya sudah menyampaikan hal ini ke jajaran kepolisian, semoga saja bisa ditindaklanjuti. Ini seperti ketika saya juga sangat mendukung menggunaan helm standart, dan akhirnya di beberapa kota, helm yang standart memang sudah dilakukan.
Kalau kita mau jeli, sebenarnya, semua yang tersebut diatas, adalah demi keselamatan kita bersama, buka keselamatan satu pihak saja. Pasti dapat dibayangkan dan dirasakan; jika seorang pengguna jalan sedang asyik2an SMS/telepon sambil mengendarai motor/mobil, kemudian ia lengah. Wah, sangat mencelakakan pengguna jalan yang lain.
Kalau di luar negeri, hal ini sudah langsung ditilang, dan itu adalah ide yang sangat2 bagus....=b==b=
Semoga kawan2 dari POLRI bisa meresponnya...:terimakasih: