Kepada Yth. Bapak/Ibu Polisi di Tempat (Merger)

Bls: Kepada Yth. Bapak/Ibu Polisi di Tempat (Merger)

@ Den Tampan yang tampan
He, he, he..
Betul!! =b==b=
Memang tidak semua teman2 Polisi itu jahat, ya sama kayak di departemen yang lain; ada yang alim dan ada pula yang dzalim. Itulah romantika kehidupan...
Mengenai kesejahteraan yang minim, pernah saya singgung di halaman depan..
Semoga Kepolisian RI semakin maju !!

Adik angkat saya pernah dikibulin sama oknum Polisi, dan terpaksa saya laporkan ke atasannya. Walhasil, si oknum tadi diturunkan jabatannya.. untung aja dia gak dipecat dari kesatuannya....:D:D

@ Den Niz yang cakep
Itu kayaknya ada hubungan dengan ' cara mengadu' yang pernah saya postingkan ya kalau gak salah....yaitu melalui jalur ponsel di +62.811.259.259.
he, he, he...
 
Bls: Kepada Yth. Bapak/Ibu Polisi di Tempat (Merger)

klo lewat pngaduan resmi, siap2 menjalani introgasi.. lha malah2 bisa menjadi tersangka wkakakakaka.. prosedur.. susah amat yak.. hukum hny berlaku untuk orang yang ndak ngerti hukum..
 
Bls: Kepada Yth. Bapak/Ibu Polisi di Tempat (Merger)

He, he, he...
Masuk akal apa yang disampaikan Den Niz, dan ini pernah saya lihat juga. Tapi, maaf...saya tidak mau menyebutkannya secara detail disini.:D:D
off the record

Mungkin tak ada salahnya, jika pihak Kepolisian terus memperbaiki UU yang ada di Kepolisian saat ini. Kalau tidak salah, UU yang ada di Indonesia saat ini di berbagai instansi masih menganut 'hukum kolonial'. Memang tidak mudah untuk melakukan perubahan suatu UU, tapi tak ada salahnya jika diujicobakan terlebih dahulu, jika nanti bisa berjalan dan tidak merugikan kedua belah pihak --- baru diterapkan.

Ok, sekarang kita kesampingkan dulu masalah hukum2 dan tetek bengeknya, biarlah itu menjadi urusan para praktisi hukum di jajaran Kepolisian khususnya dan pakar2 hukum pada umumnya.

Saya mau sedikit menanyakan tentang "jual-beli" nomer polisi (nopol) yang cantik. Bagaimana ini Komandan???? Sengaja pada kalimat jual-beli, saya beri tanda kutip. Karena ini ada bantahan dari kepolisian, yang mengatakan;
"Tidak ada jual-beli nopol di kepolisian!"

Tapi, praktek di lapangan bagaimana? Hemmmm....sulit dipercaya!! Karena untuk satu nomer cantik, harganya bisa mencapai 6 juta atau lebih !! He, he, he...

Teman saya seorang pengusaha di daerah Jatim (maaf, saya hanya menyebutkan propinsinya, bukan nama kotanya...:)))

Walaupun ia berada di Jatim, tapi demi obsesinya ia rela membeli nomer kepolisian di tempat (atau yang berkaresidenan) lain.

Hanya contoh;

K 4 KA
B 3 HA
S 3 KS

Dan masih banyak lagi...
Ia telah membeli nopol untuk 3 unik kendaraannya...he, he, he...dan tiap tahun ia harus mengeluarkan kocek beberapa juta untuk 'menghidupkan' kembali plat nomer tersebut.

Saya amat awam dengan hukum, mohon pencerahannya dari teman2 kepolisian....
 
Back
Top