Ustadz Abu Baasyir Mulai Disidang, Dengan Ancaman Hukuman Mati
Peradilan
Sederet Dakwaan untuk Baasyir Hari Ini
Penulis: Sandro Gatra | Editor: yuli
Kamis, 10 Februari 2011 | 06:38 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com — Abu Bakar Ba'asyir, pengasuh Pondok Pesantren Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jawa Tengah, akan kembali duduk di kursi pesakitan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/2/2011).
Jaksa penuntut umum akan mendakwa Ba'asyir pasal berlapis dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Ba'asyir setidaknya telah menjalani tiga kali proses hukum dengan berbagai macam sangkaan. Pada 1982, Ba'asyir dihukum 9 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Sukoharjo atas dakwaan melarang santrinya hormat bendera. Menurut dia, itu perbuatan syirik.
Pada 2002, Polri kembali menangkap Ba'asyir dengan sangkaan terlibat beberapa kasus pengeboman dan usaha pembunuhan Presiden Megawati Soekarno Putri.
Dia lalu divonis empat tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena terbukti melanggar aturan keimigrasian dan melakukan makar.
Setelah mengajukan banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menurunkan hukumannya menjadi 3 tahun penjara lantaran hanya terbukti melanggar keimigrasian. Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung kembali menurunkan vonisnya menjadi 1 tahun 6 bulan penjara.
Pada hari pembebasannya, 30 April 2004 , Ba'asyir kembali ditahan Polri dengan tuduhan terlibat bom Bali dan bom Hotel JW Marriott. Dia lalu divonis 2 tahun enam bulan penjara oleh PN Jaksel karena terbukti bersalah melakukan permufakatan jahat.
Kini, Ba'asyir akan kembali diadili dengan sederet dakwaan yang jauh lebih berat. Jaksa penuntut akan mendakwa Ba'asyir melakukan permufakatan jahat, merencanakan, menggerakkan, hingga memberikan atau meminjamkan dana untuk kegiatan pelatihan militer kelompok terorisme di Aceh Besar.
Ba'asyir juga dikaitkan dengan perampokan Bank CIMB Niaga di Medan, Sumatera Utara. Jaksa penuntut menjerat Ba'asyir dengan Pasal 14 jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Terorisme dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. Adapun serentetan pasal lain hukuman paling ringan, yakni 3 tahun penjara.
Meski demikian, tim pengacara Ba'asyir merasa yakin dapat membantah seluruh dakwaan nantinya.
"Nggak masalah itu. Kami sudah tahu bahwa mereka-mereka (tersangka lain) yang dikaitkan dengan ustaz relatif nggak ada hubungan (dengan Ba'asyir)," kata Achmad Michdan, salah satu pengacara Ba'asyir, ketika dihubungi Kompas.com.
Mengenai ancaman hukuman mati, Amir Jamaah Anshorud Tauhid (JAT) itu menanggapi dengan santai. "Ustaz sendiri sempat tertawa waktu saya bilang ancamannya mati. Urusan mati itu urusan Allah. Kita serahkan semua ke Allah," ucapnya.
====================
Didakwa Mati, Ba'asyir Tertawa
Penulis: Sandro Gatra | Editor: R Adhi KSP
Rabu, 9 Februari 2011 | 15:56 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com — Tersangka teroris, Abu Bakar Ba'asyir, akan didakwa pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal yakni hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU). Ba'asyir akan didakwa terkait pelatihan militer kelompok teroris di Aceh dan perampokan Bank CIMB Niaga di Medan, Sumatera Utara.
Lalu, bagaimana tanggapan pengasuh Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngurki, Solo, Jawa Tengah, atas ancaman itu?
"Pada sidang pertama didakwaan mati, kedua mati. Memang ustaz (Ba'asyir) itu langganan didakwa mati. Waktu saya tanya, "ustaz, itu dituntut hukuman mati,". Dia hanya tertawa tapi tidak terbahak-bahak. Ya tersenyum saja lah," kata Mahendradatta, pengacara Ba'asyir, ketika dihubungi wartawan, Rabu (9/2/2011).
Mahendra mempermasalahkan surat panggilan sidang perdana yang baru diterima pihaknya kemarin. Padahal, dalam KUHAP, panggilan harus dilayangkan tiga hari sebelum sidang. "Kami permasalahkan surat panggilan itu," kata dia.
Ba'asyir siap hadir sidang besok? "Kita siap saja. Kalau dilihat secara visual yah sehat. Tapi ingat, ustaz habis operasi mata, tidak mungkin recovery-nya cepat. Nggak seperti orang muda," jawab Mahendra.
Seperti diberitakan, Ba'asyir diduga melakukan perencanaan, menggerakan, melakukan permufakatan jahat, hingga memberikan atau meminjamkan dana untuk kegiatan terorisme di Aceh. Amir Jamaah Ashorud Tauhid (JAT) itu juga dikaitkan dengan perampokan Bank CIMB Niaga yang menewaskan satu polisi.
Sumber: Kompas