Rokok itu tidak semestinya haram

umangvirmaker

New member
ROKOK TIDAK SEMESTINYA HARAM
OLEH ZAINURRAHMAN

Isu mengenai hukum rokok sebagai haram ini sudah muncul ke permukaan perhatian para ulama dan pemerintah sejak beberapa tahun silam. Akan tetapi, eksekusi pemfatwaan mengenai hal tersebut menghadapi banyak kendala, terutama dari sudut pandang ekonomi masyarakat. Sejujurnya, rokok (yang terbuat dari tembakau dan cengkeh) merupakan salah satu komoditi ekonomi besar di negara ini, bagaimana tidak? Tak terhitung jumlah para penjual rokok jalanan yang notabene orang-orang putus sekolah, korban PHK, penyandang cacat, dan sebagainya. Dengan berjualan rokok dari pagi hingga pagi lagi, mereka dapat menunda rasa lapar dan bahkan sebagian menyekolahkan anak dengan penghasilan yang plus-minus itu.
Selain itu, pabrik rokok merupakan donatur terbesar even-even olah raga dan kepemudaan di negeri ini; pabrik rokok termasuk dermawan dalam hal ini. Dari sudut pandang personal, rokok juga berkontribusi pada kemampuan berfikir seseorang, mengimbangi tekanan psikologis, bahkan sebagian orang menganggap rokok sebagai teman setia saat kesepian. Secara sosial, rokok memiliki dampak positif sebagai pengerat hubungan pergaulan, tak jarang seorang anti rokok akan “dikucilkan” oleh teman-teman sepergaulan yang perokok. Rokok juga merupakan benda yang bermanfaat untuk menghargai jasa orang lain, misalnya dalam hal kerja bakti, rokok menjadi pengganti uang. Harga rokok yang sepuluh ribuan itu lebih berharga di hati penerima ketimbang memberikan uang sepuluh ribu rupiah, meskipun secara logika tidak ada bedanya.
WHO dan Rokok
Isu mengenai bahaya rokok pertama kali dicetuskan oleh badan kesehatan dunia (WHO) dengan mempublikasikan poster-poster di rumah sakit-rumah sakit dan puskesmas. Ada dua jenis poster, yakni poster dengan tajuk “Tubuh seorang perokok” dan “Unsur-unsur rokok.” Poster yang pertama menggambarkan bahwa perokok bisa mengidap lebih dari seratus penyakit, mulai dari alergi hingga kanker; sementara poster kedua menunjukkan bahwa rokok terdiri lebih dari seratus jenis racun, mulai dari pembersih lantai hingga racun kecoa. Kenapa masyarakat masih tetap mencintai rokok? Karena pengalaman mereka menunjukkan bahwa rokok bukanlah penyebab kematian, dan bahkan banyak perokok berat di dunia ini sehat bugar dan jauh dari kanker. Seharusnya, WHO mengadakan sosialisasi dengan membuktikan secara empirik bahwa apa yang mereka suarakan itu merupakan hasil penelitian dan bukan hanya “teror” saja.
Pemerintah dan Rokok
Pemerintah mulai menaruh perhatian pada rokok sejak mendapatkan keluhan-keluhan dari masyarakat anti-rokok, bahwa mereka sangat terganggu dengan para perokok; terutama di tempat umum. Selain itu, walaupun saya tidak yakin, karena pihak pemerintah sudah melakukan penelitian intensif mengenai efek rokok pada kesehatan. Demonstrasi pemerintah anti-rokok juga telah dilakukan beberapa tahun lalu, namun tidak menuai hasil memuaskan. Tetapi, masyarakat perokok (bahkan perokok berat) bukanlah masyarakat yang tidak tahu diri, mereka tidak merokok di tempat-tempat yang dilarang merokok seperti” rumah sakit, mall, angkot, sekolah, dan sebagainya. Ini merupakan bukti bahwa mereka sadar akan terganggunya masyarakat anti-rokok dengan asap rokok. Akan tetapi, mereka masih merokok di jalan raya, karena bagi mereka alam bebas memiliki kandungan udara dan arus angin yang cukup untuk menawarkan asap rokok yang mereka hembuskan, sehingga tidak masalah bagi masyarakat anti-rokok.
Ulama dan Rokok
Komponen masyarakat terakhir yang kemudian merangkul isu rokok ini adalah MUI, para ulama di negeri kita. Fatwa haram dieksekusi untuk rokok dengan landasan bahwa rokok merusak kesehatan, merusak diri, dan mereka yakin bahwa rokok itu hukumnya haram jika ditinjau dari aspek akibat nya.
Tidak masalah jika Majelis Ulama Indonesia mengklaim rokok itu haram, tetapi apakah itu sudah melalui pengkajian kritis? Ataukah MUI mengeksekusi hukum rokok itu hanya karena mendukung program pemerintah semata? Sekali lagi, bagi para perokok, tidak masalah jika tidak merokok terkecuali pada tempatnya, tetapi dengan mengharamkan rokok, maka akan ada dampak sistemik yang lebih berbahaya dari pada dampak sistemik kasus bank Century.
Dampak yang sudah pasti diakibatkan dari pemfatwaan haram rokok ini pertama kali adalah ditutupnya pabrik-pabrik rokok. Dengan ditutupnya pabrik-pabrik rokok, maka jutaan karyawan akan di PHK. Dengan di PHKnya para karyawan pabrik rokok, maka bertambahlah jumlah pengangguran di negeri ini, belum lagi para penjual rokok jalanan, jika mereka berhenti berjualan maka anak-anak mereka sudah pasti putus sekolah. Padahal, selama ini, pabrik rokok juga banyak menyediakan beasiswa bagi orang-orang yang kurang mampu. Dengan bertambahnya pengangguran dan banyaknya anak-anak putus sekolah, maka tingkat konsumsi meningkat dan tingkat produksi menurun. Banyaknya anak-anak yang tidak sekolah menurunkan prestasi negara untuk memberantas kebodohan. Ketika kebodohan bertemu dengan kebutuhan, maka yang terlahir adalah kejahatan; alhasil tingkat kriminalitas akan meningkat. Apakah pemerintah dan ulama di negeri ini hanya memikirkan bagaimana menghapuskan sesuatu dan tidak memikirkan penggantinya?
Jika rokok itu haram karena merusak kesehatan, merusak diri, mengapa menghapus rokok juga merusak tatanan kehidupan masyarakat? Apakah kita akan menggantikan resiko personal dengan resiko kolektif? Jangan-jangan para masyarakat anti-rokoklah yang akan menjadi sasaran empuk kriminalitas yang akan terjadi di saat tatanan kehidupan masyarakat secara ekonomi mulai ambruk.
Rokok tidak selamanya haram
Sebuah solusi akan disodorkan disini.
Jika rokok ditinjau negatif dari sudut pandang:
WHO ?* Rokok mengandung racun: nikotin dan tar; maka WHO bisa memformulasikan rokok yang tidak beracun, misalnya dengan menggunakan tumbuhan berkhasiat sebagai pengganti tembakau, kenapa tidak membuat rokok herbal yang benar-benar bebas nikotin?
Pemerintah ?* Rokok itu mengganggu ketentraman masyarakat; rokok dari bahan herbal bebas tembakau sudah pasti lebih wangi (seperti Sisha Arab) dengan aroma opsional, dengan demikian para perokok pasif justru mendapat keuntungan kesehatan dan bahkan asap rokok bisa mengandung aroma terapi.
MUI ?* Jika rokok yang disebut diatas bukan lagi merusak kesehatan tetapi justru meningkatkan kesehatan, maka apakah yang demikian rokok masih berhukum haram?
Para pengusaha rokok kini bisa kembali memproduksi rokok bebas nikotin bebas tar. Para karyawan tetap bisa bekerja, dan para penjual rokok jalanan masih tetap bisa menyekolahkan anak dan memberi nafkah lahir kepada keluarga mereka. Pergaulan masyarakat juga tidak lagi rentan pada pergesekan perbedaan individual dan akhirnya stabilitas negara ini akan tetap terjaga.
Baik WHO, Pemerintah, dan MUI sudah seharusnya memikirkan solusi seperti ini. Rokok tidak harus mengandung nikotin. Memang masyarakat perokok membutuhkan waktu untuk beradaptasi dengan rokok baru, namun sudah pasti semua berjalan lancar, karena keinginan merokok sudah menjadi mobil dan bensinnya. Apa yang kami sampaikan disini hanyalah sebuah opini dan sekaligus saran buat pemerintah dan MUI yang mungkin lalai memikirkan dampak sistemik yang diakibatkan oleh kebijakan-kebijakan yang diambil. Semoga saja apa yang kami sampaikan disini berkontribusi positif bagi kita semua. Opini ini mewakili suara hati masyarakat perokok yang ada di negara ini.

http://majelisaljabbar.wordpress.com
 
Bls: Rokok itu tidak semestinya haram

ROKOK TIDAK SEMESTINYA HARAM
OLEH ZAINURRAHMAN

.
Baik WHO, Pemerintah, dan MUI sudah seharusnya memikirkan solusi seperti ini. Rokok tidak harus mengandung nikotin. Memang masyarakat perokok membutuhkan waktu untuk beradaptasi dengan rokok baru, namun sudah pasti semua berjalan lancar, karena keinginan merokok sudah menjadi mobil dan bensinnya. Apa yang kami sampaikan disini hanyalah sebuah opini dan sekaligus saran buat pemerintah dan MUI yang mungkin lalai memikirkan dampak sistemik yang diakibatkan oleh kebijakan-kebijakan yang diambil. Semoga saja apa yang kami sampaikan disini berkontribusi positif bagi kita semua. Opini ini mewakili suara hati masyarakat perokok yang ada di negara ini.

http://majelisaljabbar.wordpress.com

Setuju gan, rokok memang memiliki dampak negatif untuk kesehatan, namun jika dampak negatif itu bisa dihindari atau dihilangkan, rasanya mereka tak perlu gegabah mengeluarkan fatwa yang agak prematur.
Apa mereka lupa kalau keharaman suatu hal dari sudut pandang syariat harus berupa efek yang muhaqqoqoh(pasti dan jelas)?
Oke, perkembangan dunia kedokteran memang membuat kita tahu bahwa nikotin benar2 memberi efek negatif untuk tubuh, baik cepat atau lambat, tapi jika hanya berdasar pada hal tersebut saja, apa nantinya kita harus mengharamkan hampir semua makanan dan minuman yang mengandung bahan kimia, serta mempunyai efek negatif bagi tubuh.
 
Bls: Rokok itu tidak semestinya haram

sekedar masukan. jika suatu negara menjadi pengekspor narkoba jenis apa aja, dan banyak ilmuwan yang gelarnya s2 s1 sampe buruh2nya juga banyak. ketika ada sebuah larangan memproduksi seperti itu, terus ternyataa negara tersebut sudah mendapat julukan pengekspor narkoba nomor 1 dunia, apa masih tetap melanjutkan dan menyayangkan hal ini? apakah perlu dipikirkan karena nasib banyak orang bergantung pada usaha ini?

singkat kata, hal yang namanya kerjaan atau yang lainnya itu udah resiko. bukan termasuk masalah jika ngomongin kerjaan jika dibandingkan kesehatan satu negri dan satu dunia. . .kalau para pekerja rokok memiliki jiwa sosial yang tingggi, mereka tidak akan bekerja disana karena memikirkan manusia lainnya yang mendapat bungkusan yang ia buat. jadi tidak ada yang namanya bekerja di pabrik rokok dan juga tidak khawatir memikirkan kerjaannya.

@madas
inget komsumsi heroin dari perang dunia ke 2 ampe 90an yang bisa didapatkan dimana saja. awalnya digunakan suka2 dan enak2 seperti rokok juga. . .
 
Last edited:
Bls: Rokok itu tidak semestinya haram

@profmads
inget komsumsi heroin dari perang dunia ke 2 ampe 90an yang bisa didapatkan dimana saja. awalnya digunakan suka2 dan enak2 seperti rokok juga. . .

pertama, profmads bukan/tidak sama dengan madAs;)
Di depan, sudut pandang yang saya ambil adalah kacamata syariat, karena ini menyangkut fatwa lembaga keagamaan.
Kalau pelarangan menimbang kemanusiaan, akan bisa muncul pertimbangan2 lain tentu.
Perlu diketahui juga, fatwa tidak boleh dijadikan mainan orang2 yang mengenakan baju keagamaan.Ada aspek2 yang harus dipertimbangkan, diantaranya aspek legal-formal dan ini mengharuskan fatwa tidak boleh jauh2 dari yang namanya sumber hukum syariat.
 
Bls: Rokok itu tidak semestinya haram

ohia salah, maaf. . .

gini. . .saia lupa nyamtumin, soalnya hape saia cuma bisa 2014 karakter. ama koneksi yang lemot. . .cuma maksud saia itu ngutip tentang bahan kimia. kita berhadapan dengan gaya hidup, makanya saia ambil contoh heroin. sedangkan bahan kimia itu sendiri, sebenarnya cuma kiasan untuk "hal berbahaya". toh produk besarnya ternyata ya tanaman herbal alami juga. . .orang2 jaman dulu juga berpikiran oke2 aja dan gaya hidup yang glamour jika kosumsi heroin. masa dari perang dunia kedua ampe abad 20 itu panjang loh. . .kecologan berpuluh2 tahun karena merasa tidak pernah ada di aturan, membuat orang bebas dan berpikir itu hal yang halal. rokok ini gaya hidup juga yang jauh lebih lama dari heroin, dan juga sudah jauh banyak menimbulkan korban, dan banyak juga penelitian. . .
 
Bls: Rokok itu tidak semestinya haram

Makanya bang, pendapat paling kuat saat ini makruh,meskipun ada pendapat haram atau malah mubah.
Makruh memang tidak sampai dosa jika dilakukan, namun bukan berarti bisa seenaknya diabaikan.
 
Bls: Rokok itu tidak semestinya haram

makruh kacamata abang, makruh yang terlalu tinggi. coba tanya ke masyarakat awam, kira2 apa itu makruh? rata2 akan menjawab cuma, sah2 aja! gag berdosa tuh. mungkin, tidak pernah akan menilik kata2 "tidak boleh diabaikan".
ini gaya hidup bang. jika di makruhkan, makin banyak orang lebih tergila-gila karena merasa makruh.

persoalan gaya hidup, harus ditegaskan segera. baik atau buruk. dan jika buruk, kan sudah ada dalilnya. lebih baik meninggalkan yang dapat merusak tubuh. dan itu sudah cukup jadi alasan. gaya hidup merokok sudah terlalu lama dan menyebarluas. . .itu yang membuat mereka segera menetapkan. tidak mungkin sebuah ketetapan begitu saja tanpa pertimbangan
 
Bls: Rokok itu tidak semestinya haram

makruh kacamata abang, makruh yang terlalu tinggi. coba tanya ke masyarakat awam, kira2 apa itu makruh? rata2 akan menjawab cuma, sah2 aja! gag berdosa tuh. mungkin, tidak pernah akan menilik kata2 "tidak boleh diabaikan".

Inilah kalau tanya masyarakat awam.
Coba tanya orang yang bener2 mendalami Islam.
Istilah makruh dan haram itu baru ada/dibedakan setelah berkembangnya fikih.Sebelumnya yang ada cuma perintah, larangan atau belum disinggung oleh ahli hukum(faqih).Antara keduanya cuma berbeda dalam hal kekuatan/ketegasan larangan pada suatu dalil.Jika sudah tegas dan tidak ada kemungkinan2(ta'wil) lain atau min.kemungkinan yang tidak cukup kuat, hal itu bisa dimasukkan pada kategori hukum haram.Sementara jika tidak, hukum yang bisa ditetapkan adalah makruh.Namun harus diingat, keduanya tetap merupakan larangan.Makanya ada satu pendapat kuat, bahwa meninggalkan sama sekali sunat/anjuran agama yang telah dicontohkan Rasulullah haram dan dosa.Kebalikannya, selalu dan selalu melakukan perkara makruh juga diharamkan.Makanya saya bilang, bagaimanapun makruh tidak boleh iabaikan
 
Bls: Rokok itu tidak semestinya haram

nah itu, makruh yang tinggi. sedangkan pengkomsumsi rokok itu dari masyarakat bawa hingga atas. juga, lebih banyak orang awam dibanding orang yang mengerti hal seperti itu. jadinya ya, tetap makruh membuat orang2 berpikir bukanlah sesuatu yang wajib didengar, apalagi untuk dipatuhi. toh tidak berdosa?! terus buat apa ada peraturan larangan jika orang2 masih berpikir makruh dan juga masih ada yang mengatakan makruh? orang2 yang awam biasanya ambil chance termudah demi harga diri aja di mata umum, bukan di mata agama. selama diberikan mau pilih dosa apa makruh? ya banyak yang mendukung makruh dan peraturannya sendiri semakin diabaikan. . .padahal demi kebaikan dirinya dan semua orang juga. . .
 
Bls: Rokok itu tidak semestinya haram

selama diberikan mau pilih dosa apa makruh? ya banyak yang mendukung makruh dan peraturannya sendiri semakin diabaikan. . .padahal demi kebaikan dirinya dan semua orang juga. . .

Di sini kalau tidak salah kita berbicara mengenai fatwa.Sudah selayaknya fatwa (meskipun istilah fatwa apa bisa dikatakan tepat pada poin ini, dengan menimbang aturan fatwa itu sendiri...) murni sesuai kaidah pengambilan hukum syariat yang berlaku.Dan seperti yang telah saya sampaikan di depan, apakah larangan rokok dari kacamata syariat cukup tegas atau tidak.
Perlu diketahui juga, perkara yang hukum asalnya makruh, jika sampai dilarang/dipertegas oleh pemerintah, maka hukumnya akan menjadi haram, tentu selama dengan pertimbangan kemaslahatan umum.
 
Bls: Rokok itu tidak semestinya haram

Setuju gan, rokok memang memiliki dampak negatif untuk kesehatan, namun jika dampak negatif itu bisa dihindari atau dihilangkan, rasanya mereka tak perlu gegabah mengeluarkan fatwa yang agak prematur.
Apa mereka lupa kalau keharaman suatu hal dari sudut pandang syariat harus berupa efek yang muhaqqoqoh(pasti dan jelas)?
Oke, perkembangan dunia kedokteran memang membuat kita tahu bahwa nikotin benar2 memberi efek negatif untuk tubuh, baik cepat atau lambat, tapi jika hanya berdasar pada hal tersebut saja, apa nantinya kita harus mengharamkan hampir semua makanan dan minuman yang mengandung bahan kimia, serta mempunyai efek negatif bagi tubuh.

Aku lebih konsen dengan pendapat Tuan. Ini harus menjadi bahan acuan bagi orang yang sedikit2 memberi fatwa.

Tapi mungkin disitulah pekerjaan para mufti, semuanya harus diberi label haram. Supaya orang yang mau menjaga kesucian imannya engga terjerumus ama barang haram. Tapi jaman sekarang dapetin yang haram aja susah, apalagi yang halal.

Maaf terlalu hiperbola.
 
Bls: Rokok itu tidak semestinya haram

rokok tidak semestinya jadi haram,
jika para perokok mau menjauhi "yang makruh"
 
Bls: Rokok itu tidak semestinya haram

Jauh sebelum MUI atau Muhammadiah mengharamkan rokok, sy sudah mengharamkannya terutama buat diri saya sendiri. Didlm rokok bnyk terkandung racun. Orang israel bnyk yg pandai karena mereka menghindari rokok. Mereka tau kalau rokok bisa memberi pengaruh buruk pada kecerdasan anak mereka melalui gen yg mereka turunkan
 
Bls: Rokok itu tidak semestinya haram

dialog di tvone semalam, tentang hukum rokok, seru banget :D
di akhir acara, sang moderator (perokok juga) berkata :
"....seorang perokok tidak menginginkan anaknya menjadi perokok juga"
:D
 
Bls: Rokok itu tidak semestinya haram

ya,moderatornya bang one...tapi aku denger cuma bbrp menit terakhir aja :D

kata bang one tersebut senada dengan ucapan mario teguh dalam facebooknya http://www.facebook.com/pages/Mario-Teguh:

Penolakanmu adalah tanda bahwa engkau berupaya mempertahankan kebiasaan yang kau ketahui akan merugikanmu sendiri

Berdoalah agar Tuhan tidak memasukkan mu kedalam keadaan nyata yang akan membuatmu menyesali penolakanmu sekarang
 
Bls: Rokok itu tidak semestinya haram

ya,moderatornya bang one...tapi aku denger cuma bbrp menit terakhir aja :D

kata bang one tersebut senada dengan ucapan mario teguh dalam facebooknya http://www.facebook.com/pages/Mario-Teguh:

Penolakanmu adalah tanda bahwa engkau berupaya mempertahankan kebiasaan yang kau ketahui akan merugikanmu sendiri

Berdoalah agar Tuhan tidak memasukkan mu kedalam keadaan nyata yang akan membuatmu menyesali penolakanmu sekarang

=b=

Masykur hebat.
 
Back
Top