Walaupun itu bertentangan dengan Hukum tertulis di negara ini?? Asal dirasakan baik, ya dilakukan saja. Begitukah?
Perjuangan DI/TII yang salah satunya adalah untuk menegakkan syariat Islam untuk rakyat Indonesia itu bagus banget. Tapi apa yang membuat perjuangan ini jadi terganjal? dan kenapa hal yang baik itu tidak dilaksanakan?
Selama ini nggak ada bentuk Monarki Jogjakarta itu. Monarki Jogja itu hilang seiring dengan bergabungnya Jogja ke wilayah negara bekas jajahan belanda yang dulu dikenal dengan nama Hindia Belanda.
Dan kalo misalnya ada sebuah bentuk kemornakian, jelas itu melanggar UUD 1945, dan itu berarti inkonstutisional.
Mungkin bisa dijelaskan, pernyataan SBY yang seperti apa yang isinya soal mempreteli kekuasaan Kesultanan Yogyakarta? Mungkin bisa dikutipkan di sini..
Jadi ketika ada anggapan soal salah tafsir, seorang seperti presiden harus diam saja agar tidak ada seperti anggapan di atas???
Dan bagaimana bisa tidak akan terjadi salah tafsir dari ribuan orang jika "corong"nya sendiri sudah salah tafsir??
Ketika saya bilang A pada suatu ruang terbatas, dimuat dimedia dengan ruang yang tidak terbatas, kalo saya bilang B, semua orang akan menafsirkan yang mana? A atau B? Lalu apa kira2 menurut den/non saraswati yang bisa saya lakukan agar ribuan orang itu paham kalo saya bukan mengatakan B tapi mengatakan A? Diam saja dengan mulut komat kamit atau saya gunakan hak jawab saya di media?
Yang warna merah : Siapa yang bilang kalau pemerintah menolak hal tersebut? udah baca RUUK DIY belum Non/Den??
Yang biru : Kalo itu benar pandangan dari elemen yang disebutkan, justru itu pandangan yang salah dan menodai harga diri rakyat jogja sendiri. Karena apa? karena yang mengangkat dan menetapkan gubernur DIY itu DPRD tingkat I DIY.
Di luar itu, beberapa elemen itu hanya sebagian bukan? dan tahukah anda siapa yang menyusun draft RUUK DIY itu?? bukan pemerintah pusat, bukan DPR, bukan orang papua, bukan orang aceh, bukan dipi, tapi elemen2 dari propinsi DIY itu sendiri.
-dipi-