Sistem Monarki Jogjakarta

Status
Not open for further replies.
Yang jadi permasalahan di dalam RUUK DIY itu sebenernya nggak banyak, cuma soal bagaimana metode pemilihan gubernur

-dipi-

kalau mayoritas masyarakat jogja pengen sultan jadi gubernur, kenapa takut gubernur dipilih secara demokratis? toh mau pake model pilih langsung, kalau mayoritas wong Jogja pengen sultan yang jadi, tetep aja gubernurnya sultan....
atau takut nanti duit bakal lebih berkuasa dari kedudkan suci kesultanan?
 
Keistimewaan Yogya dalam Bahasa Pemerintahan​

Jakarta - Jurusan Ilmu Pemerintahan (JIP) Fisipol UGM ikut menyampaikan usulan draf RUU Keistimewaan Yogyakarta. Hal itu dilakukann semata sebagai bentuk tanggung jawab akademis untuk ikut serta menyelesaikan kontroversi keistimewaan Yogyakarta. Bagaimanapun, keistimewaan ini harus dibahasakan dalam pemerintahan.

JIP berusaha mendengarkan dan mengakomodasi berbagai suara yang berbeda. Konsultasi dengan Sultan Yogyakarta dan Adipati Pakualam, juga dilakukan. Tidak semua usulan JIP diadopsi Kemendagri. Namun usulan untuk membentuk lembaga khusus di atas gubernur dan wakil gubernur, diambil istilahnya, tetapi tidak diambil keseluruhan konsepnya.

Itulah yang menjadi salah satu sebab, kenapa JIP dianggap sebagai hanya menjalankan pesanan Kemendagri dalam penyusunan draf RUU Keistimewaan Yogyakarta? Bagaimana yang sebenarnya terjadi?

Berikut wawancara detikcom dengan Dr Purwo Santoso, salah seorang pengajar di JIP UGM dan juga menjadi anggota Tim Penyusun Draf RUU Keistimewaan Yogyakarta vers JIP Fisip UGM, Sabtu (4/12/2010) lalu:


Bagaimana sebenarnya tentang duduk masalah Keistimewaan Yogyakarta ini?

Masalah keistimewaan ini seolah seperti jalan buntu, karena masing-masing pihak yang berdebat hanya melihat sisi yang menjadi kepeduliannya.

Tapi begini, status resmi Yogyakarta sebagai Daerah Istimewa telah lama disepakati. Namun, tidak ada rumusan yang komprehensif dan operasional yang dibakukan. Tidak ada satupun yang keberatan, namun penjabarannya ke dalam praktek penyelenggaraan pemerintahan belum pernah dirumuskan, baik oleh pemerintah daerah maupun oleh pemerintah nasional (pusat).

Perdebatan muncul ke permukaan, ketika gagasan keistimewaan DIY ini hendak dijabarkan ke dalam 'bahasa' pemerintahan. Bagaimana peran pemerintahan yang diwariskan oleh Keraton Ngayogyokarto Hadiningrat dan Kadipaten Puro Pakualaman.

Bagaimana status pemilikan dan pengelolaan tanah yang dulu dikelola oleh Paniti Kismo (lembaga agraria) yang dimiliki Keraton. Bagaimana kearifan Sri Sultan Hamengku Buwono dan Sri Paduka Paku Alam dalam perumusan kebijakan pembangunan, pemerintahan dan pengembangan budaya dan sebagainya.

Benarkah persoalan ini akibat perbedaan penafsiran konstitusi semata atau ada perbedaan kepentingan politik?

Ada dua ketentuan konstitusional yang memerlukan sinkronisasi. Di satu sisi, ada ketentuan yang tidak bisa ditawar bahwa kepala daerah dipilih secara demokratis, namun ada juga ketentuan yang menjamin keistimewaan dan hak asal-usul DIY.

Bagi kami, yang mempelajari ilmu pemerintahan, pokok persoalannya adalah penjabaran dari gagasan desentralisasi asimetris. Pemerintahan daerah tidak harus sama, namun perbedaan masing-masing harus dirumuskan secara tegas dan jelas. Apa sih hal yang sama untuk seluruh Indonesia, dan apa yang tidak sama, namun tetap konstitusional boleh ada.

Selain itu, pada dasarnya kekuatan istimewa yang harus dibingkai sebagai kekuatan Indonesia. Bagaimana keistimewaan yang telah menyejarah di Yogyakarta ini bisa menjadi kekuatan nasional? Dalam RUU yang kami usulkan ada tanggung jawab nasional yang diikuti dengan alokasi dana dari pemerintah nasional untuk merawat dan memperkuat kekuatan budaya yang telah ada.

Bagaimana dengan kesan adanya perseteruan antara Presiden SBY dan Sri Sultan HB X dalam masalah ini?

Itu bisa saja terjadi. Bisa jadi ada kendala komunikasi politik di antara beliau. Namun, perumusan tentang keistimewaan DIY terlalu mahal kalau dibiarkan sebagai muara konflik kepentingan para tokoh.

Dalam perumusan kebijakan yang bersifat mendasar seperti ini, benturan kepentingan adalah hal yang niscaya. Justru mengherankan kalau tidak ada perbedaan pendapat. Proses perdebatan yang selama ini terjadi, menurut saya justru peragaan bahwa demokrasi telah berjalan dalam praktek. Hanya saja, pembingkaian oleh teman-teman di media massa bisa menjadikan proses perdebatan seakan hanya sekedar benturan kepentingan para tokoh.

Terkait RUU Keistimewaan Yogyakarta, seperti apa usulan dari FISIPOl UGM dalam menempatkan Sultan Yogyakarta dalam pemerintahan ke depan?

Dalam naskah akademik yang kami susun, Sri Sultan Hamengku Buwono dan Sri Paduka Paku Alam memiliki kedudukan sangat penting. Dari waktu ke waktu, beliau telah menunjukkan peran dwi tunggal dalam memimpin DIY. Kami mengusulkan adanya lembaga baru untuk mengukuhkan dwi tunggal ini. Namanya terserah. Hanya saja, beliau tidak kita biarkan berkutat dalam politik praktis. Beliau adalah pemimpinnya orang dari semua partai, pemimpinnya rakyat dari berbagai strata sosial.

Dengan begitu kearifan beliau tetap terjaga, kedekatannya dengan rakyat tidak tersekat oleh intrik politik kepartaian, dan kekhilafannya secara teknis administratif sekiranya suatu saat terjadi, tidak memungkinkan beliau diadili. Poinnya, tanggung jawab administrasi pemerintahan justru kita pindahkan kepada pejabat lain dalam penyelenggaraan pememrintah.

Pejabat yang menjadi penjaga keluhuran dan kebijaksanaan dwi tunggal yang memimpin DIY ini adalah Kepala Daerah. Karena itulah kepala daerah, dalam usulan kami, setara dengan kepala daerah di propinsi lain. Pengisian jabatan kepala daerah bisa melalui pemilihan. Hanya saja ada sejumlah ketentuan tambahan mengigat kepala daerah menjalankan pemerintahan dalam bingkai arahan dan kearifan sang Dwi Tunggal tadi.

Terus sebenarnya seperti apa keinginan rakyat atau masyarakat di Yogyakarta sendiri? Apakah ini juga menjadi masukan dalam pembuatan draf RUU itu?

Sejak dari dulu ada kontroversi. Kedua kubu kami hadirkan, bahkan kami konfrontir dalam serangkaian diskusi untuk merumuskan naskah akademik dan rumusan pasal per pasal. Yang kami lakukan dalam perumusan adalah mempertemukan kepentingan bersama yang tentu saja tidak akan memuaskan penganut garis keras dari kedua kubu.

Apakah sudah ada komunikasi dengan kalangan Kasultanan atau Pakualaman soal ini? Kalau memang sudah ada, apa sebenarnya yang mereka inginkan?

Dalam tahapan-tahapan perumusan naskah akademik yang kemudian menjadi basis untuk menyusun legal draft, kami melakukan konsultasi. Sebutan Parardhya untuk dwi tunggal yang saya sebutkan tadi, berasal dari respon Sri Sultan Hamengku Buwono X setelah kami memaparkan rumusan setengah jadi. Kami juga memaparkan hasil kajian dan rumusan kami ke Sri Paduka Paku Alam IX. Beliau tidak pernah melakukan penolakan terhadap usulan kami, meskipun juga tidak pernah memberikan dukungan terbuka.

Apakah tidak akan membuat kegoncangan di Keraton dan Puro nantinya, kalau hak Sultan Yogyakarta dan Adipati Pakualaman menjadi gubernur dan wakil gubernur dicabut?

Problematika dalam mengimplementasi sejauh mungkin kami antisipasi. Oleh karena, itu kami mengusulkan ada masa transisi yang cukup. Setidaknya satu periode masa jabatan gubernur atau lima tahun. Ada banyak sekali hal yang sudah kami antisipasi untuk dilakukan sekiranya usulan yang kami siapkan bisa dipakai.

Bagaimana pandangan para tokoh masyarakat, agama dan lainnya juga soal ini?

Dari rangkaian diskusi dan komunikasi dengan berbagai fihak, ada pandangan yang beragam. Sebagian sangat lantang untuk tidak melupakan sejarah, sebagian lainnya mengajak menatap masa depan, tidak ingin terbelenggu oleh sejarah. Bagi mereka DIY bukanlah museum. Ada juga tokoh yang membikin penilaian menarik.

Prof Ichlasul Amal, dalam suatu diskusi mengajak untuk menjernihkan pandangan, mendudukkan Hamengku Buwono tidak sekedar sebagai Raja dari Kasultanan Ngayogyokarto Hadiningrat tetapi juga sebagai politisi. Yang mengejutkan adalah pernyataan professor senior ini, yang istimewa bukan hanya pemimpinnya melainkan, dan terlebih lagi, adalah rakyatnya.
 
kalau mayoritas masyarakat jogja pengen sultan jadi gubernur, kenapa takut gubernur dipilih secara demokratis? toh mau pake model pilih langsung, kalau mayoritas wong Jogja pengen sultan yang jadi, tetep aja gubernurnya sultan....
Nah itu dia yang aku maksud, Mas.
Kalo toh rakyat jogja menghendaki yang jadi adalah Sultan, bentuk pengangkatan gubernur seperti apapun termasuk pemilihan langsung toh tidak akan jadi masalah.
atau takut nanti duit bakal lebih berkuasa dari kedudkan suci kesultanan?
Mugkin ada kemungkinan seperti ini.
Tapi kalo saya justru berpikir sebaliknya. Sultan dalam hal ini pihak Keraton seharusnya ada di "atas angin" kalo bicara soal pemilihan langsung.

Mungkin yang tinggal di Jogja atau yang asli Jogja tau soal apa yang disebut sebagai Sultan Ground. Di mana di situ dinyatakan bahwa 80 persen lebih tanah di Jogja itu adalah milik Keraton/Sultan. Yang mana artinya, tanah2 mulai dari pusat keraton, malioboro, sampai ke Gunung Merapi, Adisucipto, Ambarukmo, pabrik gula Madukismo, Godean, Parangtritis, Depok, Samas, Slarong dan tanah-tanah pelungguh para lurah di DIY adalah milik sultan Yogya. Yang saat ini kesemuanya itu diurus oleh Kawedanan Ageng Punokawan Wahono Sarto Kriyo, mewakili Kantor Panitia Kismo Keraton Ngayogjakarto Hadiningrat. Dalam sejarahnya keraton lalu membagi-bagikan Hak Menumpang atau Ngindung atau Magersari kepada rakyat Yogyakarta untuk menggunakan Sultan Ground. Rakyat Jogja boleh menggunakan tanah-tanah kasultanan, hanya dengan meminta secarik surat izin memperoleh Hak Magersasi di Sultan Ground.

Dari situ bisa kita tarik kesimpulan bahwa sepertinya tidak akan terjadi "pagar makan tanaman".

Jadi kenapa rakyat Jogja tidak sedikit berkompromi dengan "nilai demokrasi" dalam hal ini pemilihan langsung, jika keadaannya begitu. Secara luasnya sih berkompromi dengan demokrasi dan kepentingan nasional.


-dipi-
 
tidak masalah sistem monarki, buktinya inggris, jepang, belanda dll aman2 saja. yang penting rakyatnya makmur. demokrasi tapi rakyat tetep melarat sama aj :(
 
tidak masalah sistem monarki, buktinya inggris, jepang, belanda dll aman2 saja. yang penting rakyatnya makmur. demokrasi tapi rakyat tetep melarat sama aj :(
Dan sayangnya bernegara itu nggak seperti ngurus RT atau kumpulan ibu2 arisan, yang dengan mudah bisa melanggar peraturan dengan membuat peraturan baru. Monarki (kalaupun ada di Indonesia) itu jelas bermasalah karena nggak sesuai dengan konstitusi.

Jadi pernyataan di atas itu, terlalu menggampangkan sesuatu.


-dipi-
 
Dan sayangnya bernegara itu nggak seperti ngurus RT atau kumpulan ibu2 arisan, yang dengan mudah bisa melanggar peraturan dengan membuat peraturan baru. Monarki (kalaupun ada di Indonesia) itu jelas bermasalah karena nggak sesuai dengan konstitusi.

Jadi pernyataan di atas itu, terlalu menggampangkan sesuatu.


-dipi-

bangsa yang baik adalah bangsa yang menghargai sejarah dan jasa pahlawan - pahlawannya,,:)
 
bangsa yang baik adalah bangsa yang menghargai sejarah dan jasa pahlawan - pahlawannya,,:)
Ya betul banget itu.
Tapi dalam konteks yang aku bicarakan ini adalah konteks sistem dan bentuk negara, dan itu nggak ada hubungannya dengan sejarah dan jasa pahlawan.

Siapapun orangnya, mau itu pihak pemerintah ataupun pihak keraton, pasti sudah sangat paham kalo bentuk sebuah monarki itu inkonstitusional, karena nggak sesuai dengan landasan hukum tertinggi di negara ini. Pihak keraton mau itu HB IX ataupun HB X menurut garis sejarah juga paham kok kalau monarki itu bukan bentuk dari negara ini. Dan seperti yang sudah saya tulis berkali2 di postingan saya pada thread ini, Monarki itu sudah hilang dari negeri ini sejak para pendiri negara menetapkan bahwa bentuk dan sistem negara ini adalah republik yang dituangkan dalam UUD 45.

Monarki itu bukan isu utama dalam topik ini, karena semua orang sudah paham bahwa ini cuma sekedar pepesan kosong, bagaikan merebutkan daging kerbau yang kerbaunya pun belum dibeli. Topik utamanya adalah soal sistem pemilihan gubernur.

Jadi justru kalo yang bicara soal monarki, itu nggak paham dan nggak menghargai sejarah...:D


-dipi-
 
Ya betul banget itu.
Tapi dalam konteks yang aku bicarakan ini adalah konteks sistem dan bentuk negara, dan itu nggak ada hubungannya dengan sejarah dan jasa pahlawan.

Siapapun orangnya, mau itu pihak pemerintah ataupun pihak keraton, pasti sudah sangat paham kalo bentuk sebuah monarki itu inkonstitusional, karena nggak sesuai dengan landasan hukum tertinggi di negara ini. Pihak keraton mau itu HB IX ataupun HB X menurut garis sejarah juga paham kok kalau monarki itu bukan bentuk dari negara ini. Dan seperti yang sudah saya tulis berkali2 di postingan saya pada thread ini, Monarki itu sudah hilang dari negeri ini sejak para pendiri negara menetapkan bahwa bentuk dan sistem negara ini adalah republik yang dituangkan dalam UUD 45.

Monarki itu bukan isu utama dalam topik ini, karena semua orang sudah paham bahwa ini cuma sekedar pepesan kosong, bagaikan merebutkan daging kerbau yang kerbaunya pun belum dibeli. Topik utamanya adalah soal sistem pemilihan gubernur.

Jadi justru kalo yang bicara soal monarki, itu nggak paham dan nggak menghargai sejarah...:D


-dipi-

emm,,untuk yang selama ini berjalan di Jogja dengan sebuah penetapan yang sudah berjalan selama 65 tahun sejak UUD 45 di buat, itu bentuknya apa ya? apakah bisa dikatakan republik?
 
emm,,untuk yang selama ini berjalan di Jogja dengan sebuah penetapan yang sudah berjalan selama 65 tahun sejak UUD 45 di buat, itu bentuknya apa ya? apakah bisa dikatakan republik?
Ya jelas republik dong mas...:D
Jogja itu bagian dari Indonesia toh? Indonesia itu bentuknya republik. Kalo ada suatu bentuk kemonarkian di bawah NKRI itu jelas melanggar konstitusi. atau apapun lah selain bentuk monarki, kalo ada bentuk kekuasaan diluar pemerintahan NKRI itu jelas inkonstitusional. Itulah kenapa RMS dilarang, GAM ditentang, DI/TII dimusnahkan yadda yadda yadda...

OK deh coba saya perjelas dengan bahasa yang semudah mungkin. Domain gubernur sebagai alat politik itu beda dengan domain sultan sebagai pemimpin keraton. Domain gubernur adalah sebagai salah satu domain politik, yang punya hukum tertinggi yaitu UUD 45. Domain sultan itu simbol kebudayaan, itulah kenapa raja2 di jogja, surakarta, cirebon, ternate dsb dsb itu nggak punya kekuasaan politik saat dia menjalankan fungsinya sebagai sultan atau raja, mereka2 ini hanya menjadi simbol budaya.

Kalo bicara suatu kemornakian, itu sudah ada hubungannya dengan domain politik. dan soal sistem pemilihan gubernur itu nggak berada satu garis dengan isu soal kemornakian. Beda jauh. Itulah kenapa kalo kita lihat di debat atau dialog2 di tipi2 itu, isu ini udah nggak laku, karena kita sama2 tahu ini hanya pepesan kosong. Yang jadi isu utama itu adalah soal pemilihan gubernur.


-dipi-
 
Presiden SBYdan Sri Sultan Hamengku Buwono X harus melakukan dialog untuk mencari solusi atas polemik pengangkatan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Dialog diperlukan untuk menurunkan ketegangan politik, khususnya yang terjadi di masyarakat Yogyakarta. ”Keduanya harus bertemu empat mata, khusus membicarakan eskalasi politik di Yogya
 
#1 lempar wacana tp udah rapat duluan. >>> retorika
pendapat saya!: mau perang! jangan be-retorika..>>> retorika - cari sungai, hanyut, ke laut, tenggelam tp jgn musnah, cukup pingsan saja.

It's getting nowhere forward

#3 kemungkinan terburuk jogja lepas dari NKRI, tp bisa menjdi kemungkian jogja lebih baik.
setelah <>= 4thn obama sekolah di menteng, ibunya berinisiatif utk mendapatkan pendidikan di luar menteng, akhirnya jdi presiden - apa jadinya seandainya obama tetap di menteng?
apakah thailand bisa dikalahkan, jika tidak adannya barang import (didikan luar) yg di naturalisasi.

#2#4#5 satu hal tentang raja vs presiden. Presiden diangkat rakyat untuk jadi pemimpin mereka. Jika Pemimpin sudah ditinggal rakyatnya, meresahkan, dst, jgn ngeyel bertahan jdi pemimpin (pemimpin secara luas). Raja dipilih TUHAN YME.
merangkak, mau tiarap kek, ya lakukan! selama nyaman terlebih dalam rangka menghormati org lain dan dia tahu yg didepannya manusia yg berhati baik.
M. Jordan says "hati! itulah yg membedakan antara yg baik dengan yg hebat".
Si Gayus tersenyum sambil merendahkan suaranya mengucapkan salam ke Si Petani, apapun itu Gayus, Si Petani akan menyadari Si Gayus juga manusia mahkluk tuhan.
Ada Si EsBeYeTe, orang sudah tiarap sampai masuk dalam tanah, tetap saja facing their face it self.
DEMOKRASI = MEMANUSIAKAN MANUSIA

#7 Orang yg tertekan akan balik menekan, itu hukum alam. Lihat hasilnya, siapa menekan siapa sekarang. semakin kuat kau dorong bola ke dalam air, waspada pentalannya mengenai kepalamu yg rapuh. pingsan koe..

#10 kalau tidak salah, ya seperti nya salah. Terlebih merujuk om Beye omong, jelas bukan tidak ada toleransi. bukan begittu, kalau saya tidak salah...berarti saya betul.
#11 Proses? satu hal tentang "proses": The X-Files - never trust anybody

#12 yang namanya... mufakat ya pasti akan enak. bukan begitu..!

#16 RETORIKA

#18 Perang? ayok kita "kemon" to war, FIND ME A WAR..!

#19 Inspiratif... mantap. >>> Pejuang

#20 hahahahaha... kyk eSBeYeah... gak defens, gak jg offens, ckup sopan saja.

#23 nah gampang bukan, walau tidak 100% bulat.

#28 Bagaimana kalau jawabannya : karena para pemimpin itu (siapapun dia) adalah pemimpin NKRI yg tidak mampu mensejahterakan rakyat, menindak pengemplang pajak, merevisi kontrak Freeport.
Pajak per 3 bulan freeport <>-= 3,8 T. Itu bisa di penuhi Pihak freeport. Berapa keuntungan freeport dgn pajak sebesar itu.
Dimana tuh duit... ggrrrr ... k*mpr**.

#25 sampe jdi presiden mah g jauh, yg jauh mukenye mafia pajak.

#30 Kenapa baru skarang? begitu byk masalah crucial yg lebih mendesak, penting, duaaar... tiba2 muncul objek baru. Pahami ini:
Begitu agenda para penggunanya selesai, Politikana bisa saja sepi dari konflik karena tiba-tiba ditinggal begitu saja. Bahan bakar yang membuatnya jadi ramai pun hilang. Akhirnya diskusi awal jadi adem dan akhirnya jadi platform yang tidak punya daya tarik.

Kenapa tidak? kenapa tidak ditunda jika pasti akan menjadi polemik, plus msh tanggap merapi.

Sebuah UU disusun karena banyak faktor yg terangkum dlm satu faktor, yaitu PRIORITAS.
Kenapa baru sekarang ada peraturan HELM SNI? simple, sebab dulu org tidak mem-PRIORITAS-kan kepalanya.
Apa itu UU/peraturan? Kenapa diperlukan peraturan/UU? karena jamankah, kondisi/situasi pun? Apa yg baru dari jaman, kondisi, situasi?

#34 Kenapa hal yg baik itu tidak dilaksanakan? makanya ada UU/peraturan. apa yg baik dan tidak baik jika diterjemahkan per individu sama jadinya dengan org dlu yg menterjemahkan KEPALA BUKAN PRIORITAS, sampai butuh waktu lama utk mengeluarkan bahwa kepala itu penting.

MAKING A FEW ENEMIES TO GET TO A MILLION FRIENDS, friend of "minded"
Like darkgrey thought : I,m the darkest grey
But I'm surely predator
out-of-the-box under god - virtually anywhere...anywhere virtually
apatis bukan pun simpatik, skeptis bukan pun sinis.
No Heart Feeling, tanpa bold+italic

Lama tak bersua.
kapan2 niat buat tulisan yg biru jugalah.
 
wew dari awal page ampe akhir gw baca gak ada yang ngejelasi apa itu monarki

gw jelasin aja dulu yah apa itu monarki

Definisi

Monarki adalah bentuk pemerintahan yang tertua.
Garner menyatakan; setiap pemerintahan yang didalamnya menerapkan kekuasaan yang akhir atau tertinggi pada personel atau seseorang, tampa melihat pada sumber sifat – sifat dasar pemilihan dan batas waktu jabatannya maka itulah monarki. Pendapat lain menegaskan, monarki merupakan kehendak atau keputusan seseorang yang akhirnya berlaku dalam segala perkara didalam pemerintahan.

Jellinek menegaskan; monarki adalah pemerintahan kehendak satu fisik dan menekankan bahwa karakteristik sifat – sifat dasar monarki adalah kompetensi, untuk memperlihatkan kekuasaan tertinggi Negara.

Jika raja hanya sebagai gelar saja, sedangkan kekuatan sebenarnya terletak pada oknum lainnya, maka realita pemerintahan ini adalah republik, walau apapun gelar yang diberikan kepada kepala Negara, baik sumber pemilihan atau sifat- sifat dasar dalam masa jabatannya. ( Garner ).

Jenis - Jenis Monarki

1. Turun – temurun dan Elektif.

Monarki mungkin saja diklasifikasikan sebagai tahta turun – temurun dan elektif. Monarki secara turun – menurun adalah tipe yang normal. Kebanyakan monarki dahulunya dikenal dengan istilah turun – temurun. Dan kehidupan dari monarki turun – temurun ini memiliki banyak karakter. Monarki ala turun – menurun mewarisi tahta sesuai dengan peraturan rangkaian pergantian tertentu. Ahli waris laki- laki yang tertua biasanya menjadi raja, menggantikan posisi raja atau ayahnya sendiri. Rangkaian pergantian bisa juga ditentukan dengan konstitusi atau melalui sebuah aksi legislature.

Peraturan tersebut memiliki bermacam rupa diberbagai Negara seluruh dunia. Awalnya kerajaan Roman merupakan monarki elektif. Masa kerajaan Roman dahulunya menganut pemilih dari kampus. Semenjak abad pertengahan konstitusi monarki elektif telah berubah dan bukan merupakan hal yang luar biasa. Bagaimanapun, perjalanan masa ke masa monarki ala elektif mengalami perubahan menuju monarki ala turun- temurun. Garner menganggap inggris sebagai monarki elektif, karena parlement menuntut dan menggunakan hukum mengatur mutlak rangkaian pergantian.


2. monarki mutlak dan terbatas.

Monarki juga bisa diklasifikasikan sebagai mutlak dan terbatas. Garner menyatakan monarki mutlak adalah monarki yang benar – benar raja. Kehendaknya adalah hukum dalam merespek segala perkara yang ada. Dia tidak dijilid atau dibatasi oleh apapun kecuali kemauannya sendiri. Dibawah sistem ini Negara dan pemerintahan tampak identik. Louis XIV raja Negara francis menyatakan dengan sombongnya bahwa” aku adalah Negara. Ini merupakan deskripsi yang tepat dari posisi monarki yang mutlak. Tsart dari Russia, Raja Prussia dan kaisar Ottoman merupakan contoh monarki yang mutlak.

Monarki terbatas memiliki kekuatan yang dibatasi oleh konstitusi yang tertulis atau dengan prinsip fundamental yang tak tertulis, seperti monarkinya Negara inggris. Monarki dinegara England hanya sebatas nama saja dalam pemerintahan; raja adalah pemerintahan namun tidak memerintah. Kekuatan atau kekuasaan merupakan teori saja, namun pemerintahan dipimpin oleh yang lainnya.

Monarki dinegara jepang juga terbatas. Disana kaisar tidak memiliki kekuasaan apapun dipemerintahan. jadi, jelasnya raja adalah simbol Negara dan kesatuan rakyat’’ didalam pengertian yang nyata, monarki yang terbatas hanyalah bentuk pemerintahan yang demokrasi.

jadi Menurut Gw Jogja Bukan Merupakan Sisitem Monarki karena jogja bukan merupakan Negara dan jogja merupakan bagian dari indonesia
 
Sebagai orang Jogja saya juga tak habis mengerti dengan ucapan pak BeYe tentang sistim monarki yang akan bertabrakan dengan nilai demokrasi itu. Tapi nampaknya ada keengganan dari Jakarta untuk mengakui status keistimewaan DIY selama ini terutama menyangkut mekanisme jabatan gubernur. Konon kabarnya dulu Pak Harto juga bersikap serupa bahkan ingin menghilangkan status tsb karena ada permasalahan (pribadi?) dengan Sultan HB IX. Nah apakah hal serupa juga terulang kembali, atau jangan-jangan ada agenda politis yang lain.:p
 
Keep Jogja with "keistimewaannya"

Berikut Lirik Lagu Buat Keistimewaan Djogja :

Jogja Istimewa
Ditulis & Aransemen : Kill The DJ & Balance
Rapper Crew : Ki Jarot (Kill the DJ – Jahanam – Rotra )
Produksi : Jogja Hip Hop Foundation

Holopis kuntul baris holopis kuntul baris

Jogja Jogja tetap istimewa
Istimewa negerinya istimewa orangnya
Jogja Jogja tetap istimewa
Jogja istimewa untuk Indonesia

Rungokno iki gatra seko Ngayogyakarta
Negeri paling penak rasane koyo swargo
Ora peduli dunyo dadi neroko
Ning kene tansah edi peni lan mardiko

Tanah lahirkan tahta, Tahta untuk rakyat
Di mana rajanya bersemi di kalbu rakyat
Demikianlah singgasana bermartabat
Berdiri kokoh untuk mengayomi rakyat

Memayu hayuning bawono
Seko jaman perjuangan nganti merdeko
Jogja istimewa bukan hanya daerahnya
Tapi juga karena orang-orangnya

Tambur wis ditabuh, suling wis muni
Holopis kuntul baris ayo dadi siji
Bareng poro prajurit lan senopati
Urip (?) utowo mati manunggal kawulo gusti
(?) Mukti

Menyerang tanpa pasukan
Menang tanpa merendahkan
Kesaktian tanpa ajian
Kekayaan tanpa kemewahan

Tenang bagai ombak gemuruh laksana merapi
Tradisi hidup di tengah modernisasi
Rakyatnya njajah deso milang kori
Nyebarake seni lan budhi pekerti

Elingo kabare Sri Sultan Hamengku Buwono Kaping IX
Sakduwur-duwure sinau kudune dhewe tetep wong Jowo
Diumpamake kacang kang ora ninggalke lanjaran
marang bumi sing nglairake dewe tansah kelingan

Ing ngarso sung tulodo
Ing madya mangun karso
Tut wuri handayani
Holopis kuntul baris ayo dadi siji

Sepi ing pamrih rame ing nggawe
Sejarah ning kene wis mbuktikake
Jogja istimewa bukan hanya tuk dirinya
Jogja istimewa untuk Indonesia
 
wew dari awal page ampe akhir gw baca gak ada yang ngejelasi apa itu monarki

gw jelasin aja dulu yah apa itu monarki

Definisi

Monarki adalah bentuk pemerintahan yang tertua.
Garner menyatakan; setiap pemerintahan yang didalamnya menerapkan kekuasaan yang akhir atau tertinggi pada personel atau seseorang, tampa melihat pada sumber sifat – sifat dasar pemilihan dan batas waktu jabatannya maka itulah monarki. Pendapat lain menegaskan, monarki merupakan kehendak atau keputusan seseorang yang akhirnya berlaku dalam segala perkara didalam pemerintahan.

Jellinek menegaskan; monarki adalah pemerintahan kehendak satu fisik dan menekankan bahwa karakteristik sifat – sifat dasar monarki adalah kompetensi, untuk memperlihatkan kekuasaan tertinggi Negara.

Jika raja hanya sebagai gelar saja, sedangkan kekuatan sebenarnya terletak pada oknum lainnya, maka realita pemerintahan ini adalah republik, walau apapun gelar yang diberikan kepada kepala Negara, baik sumber pemilihan atau sifat- sifat dasar dalam masa jabatannya. ( Garner ).

Jenis - Jenis Monarki

1. Turun – temurun dan Elektif.

Monarki mungkin saja diklasifikasikan sebagai tahta turun – temurun dan elektif. Monarki secara turun – menurun adalah tipe yang normal. Kebanyakan monarki dahulunya dikenal dengan istilah turun – temurun. Dan kehidupan dari monarki turun – temurun ini memiliki banyak karakter. Monarki ala turun – menurun mewarisi tahta sesuai dengan peraturan rangkaian pergantian tertentu. Ahli waris laki- laki yang tertua biasanya menjadi raja, menggantikan posisi raja atau ayahnya sendiri. Rangkaian pergantian bisa juga ditentukan dengan konstitusi atau melalui sebuah aksi legislature.

Peraturan tersebut memiliki bermacam rupa diberbagai Negara seluruh dunia. Awalnya kerajaan Roman merupakan monarki elektif. Masa kerajaan Roman dahulunya menganut pemilih dari kampus. Semenjak abad pertengahan konstitusi monarki elektif telah berubah dan bukan merupakan hal yang luar biasa. Bagaimanapun, perjalanan masa ke masa monarki ala elektif mengalami perubahan menuju monarki ala turun- temurun. Garner menganggap inggris sebagai monarki elektif, karena parlement menuntut dan menggunakan hukum mengatur mutlak rangkaian pergantian.


2. monarki mutlak dan terbatas.

Monarki juga bisa diklasifikasikan sebagai mutlak dan terbatas. Garner menyatakan monarki mutlak adalah monarki yang benar – benar raja. Kehendaknya adalah hukum dalam merespek segala perkara yang ada. Dia tidak dijilid atau dibatasi oleh apapun kecuali kemauannya sendiri. Dibawah sistem ini Negara dan pemerintahan tampak identik. Louis XIV raja Negara francis menyatakan dengan sombongnya bahwa” aku adalah Negara. Ini merupakan deskripsi yang tepat dari posisi monarki yang mutlak. Tsart dari Russia, Raja Prussia dan kaisar Ottoman merupakan contoh monarki yang mutlak.

Monarki terbatas memiliki kekuatan yang dibatasi oleh konstitusi yang tertulis atau dengan prinsip fundamental yang tak tertulis, seperti monarkinya Negara inggris. Monarki dinegara England hanya sebatas nama saja dalam pemerintahan; raja adalah pemerintahan namun tidak memerintah. Kekuatan atau kekuasaan merupakan teori saja, namun pemerintahan dipimpin oleh yang lainnya.

Monarki dinegara jepang juga terbatas. Disana kaisar tidak memiliki kekuasaan apapun dipemerintahan. jadi, jelasnya raja adalah simbol Negara dan kesatuan rakyat’’ didalam pengertian yang nyata, monarki yang terbatas hanyalah bentuk pemerintahan yang demokrasi.

jadi Menurut Gw Jogja Bukan Merupakan Sisitem Monarki karena jogja bukan merupakan Negara dan jogja merupakan bagian dari indonesia

wuih .. mantapz ... panjang banget penjelasannya
 
Status
Not open for further replies.
Back
Top