zoeratmand
New member
Sebuah UU itu disusun karena banyak faktor, dengan melihat kondisi dan situasi, juga kebijakan dari pemerintah yang berkuasa beserta elemen2 lainnya seperti Lembaga legislatif. Dan tentunya kita nggak serta merta bisa menggugat dengan cara mempertanyakan "kenapa baru sekarang?". Tahun 50-an itu orang naik motor nggak ada yang pakai helm, baru tahun 80-an dibuat peraturan untuk pakai helm. Tahun 80-an itu orang pakai helm kacrut sekedar syarat naik motor doang, jaman sekarang udah ada peraturan tentang helm SNI. Jadi intinya, UU atau peraturan lainnya itu harus menyesuaikan dengan perkembangan jaman serta situasi dan kondisi.
-dipi-
ia itu semua benar, semua harus meenyesuaikan perkembangan jaman dan kondisi. Kalau contohnya helm, tahun dulu kan tidak sebanyak kendaraan bermotor seperti jaman sekarang. Dulu orang naik motor hanya menggunakan "helm kacrut" pun sudah aman karena resiko kecelakaannya sangat minim, berbeda dengan jaman sekarang yang resiko kecelakaannya semakin banyak dan bertambah banyak pula kendaraan bermotor.
Itu belum bisa disamakan dengan keadaan jogja. Dari dulu sampai sekarang masyarakat jogja masih tetap merasa aman dan nyaman saja dengan kondisi seperti itu, sekalipun jaman sudah berubah dan berkembang tapi dengan kondisi seperti itu masyarakat masih merasa aman dan tidak terganggu.
Berita terakhir draftnya saja belum sampai ke DPR jogja, bagaimana DPR bisa mensosialisasikan dan meminta pendapat warga Jogja?
Non Dipi punya draft RUUnya?boleh dunk share disini,,
Salam,
-zoe-