Tanya Jawab seputar Islam online

assalamualaikum.saya sepri asal dari medan.saya seorang muslim dan pacar saya non muslim (kristen). pertanyaan saya. saya mau menikah jadi pacar saya mau masuk islam.perencanaan saya pacar saya saya masukan islam terus saya dan pacar saya menikah di gereja. sesudah menikah di gereja saya menikah lagi menurut ajaran islam.saya dan pacar saya menikah di gereja hanya berpura pura saja karena permasalahan keluarga pacar saya takut di usir dari kampungnya karena anaknya masuk islam. jadi menurut pak ustad dan ustaza apa hukumnya bagi saya yang telah mempermainkan agama lain.mohon pencerahannya dan jawabannya. terimakasih.
 
Last edited:
assalamualaikum.saya sepri asal dari medan.saya seorang muslim dan pacar saya non muslim (kristen). pertanyaan saya. saya mau menikah jadi pacar saya mau masuk islam.perencanaan saya pacar saya saya masukan islam terus saya dan pacar saya menikah di gereja. sesudah menikah di gereja saya menikah lagi menurut ajaran islam.saya dan pacar saya menikah di gereja hanya berpura pura saja karena permasalahan keluarga pacar saya takut di usir dari kampungnya karena anaknya masuk islam. jadi menurut pak ustad dan ustaza apa hukumnya bagi saya yang telah mempermainkan agama lain.mohon pencerahannya dan jawabannya. terimakasih.

Nikah beda agama di indonesia tidak ada payung hukumnya. Bukti otentik dari sebuah status pernikahan, dalam UU Pernikahan ini diwajibkan untuk dicatatkan ke pihak yang berwenang. Untuk agama Islam pencatatan pernikahan ini pihak yang berwenang adalah petugas di Kantor Urusan Agama (KUA) yang ada di setiap kecamatan. Sedangkan pernikahan pasangan agama lain seperti Kristen, Protestan, Hindu, Budha dan Konghucu pihak yang berwenang mencatat adalah petugas di Kantor Catatan Sipil (KCS) yang ada di setiap kabupaten.

Harus memilih, apakah mau nikah secara islam atau menikah secara kristen. Dan tentu jika sudah menikah cara islam tidak boleh menikah dengan cara kristen atau sebaliknya.
 
oohh... begitu. jadi menikah tidak boleh 2x y kk. jadi solusi untuk saya gimana y kak. saya menikah di geraja tapi saya tetap islam dan pasangan saya. terus kalau saya berpura pura masuk kristen apa boleh.walau pun saya menikah di gereja tapi tetap tuhan saya allah.selesai menikah kami menjalani kehidupan beragama islam.dan saya mau tanyak apa hukumnya bagi saya kalau begitu
mohon masukan dan pencerahannya. terimakaaih
 
Last edited:
oohh... begitu. jadi menikah tidak boleh 2x y kk. jadi solusi untuk saya gimana y kak. saya menikah di geraja tapi saya tetap islam dan pasangan saya. terus kalau saya berpura pura masuk kristen apa boleh.walau pun saya menikah di gereja tapi tetap tuhan saya allah.selesai menikah kami menjalani kehidupan beragama islam.dan saya mau tanyak apa hukumnya bagi saya kalau begitu
mohon masukan dan pencerahannya. terimakaaih

soal boleh atau tidak boleh sebenarnya bukan kata atau kemauan kita tapi hukum yg mengatur demikian. Ini tentu soal pilihan. Jika ingin menikah di gereja lalu menikah secara islam lagi sebenarnya tidak akan di penjara jika melakukannya tapi dalam hukum islam tidak boleh.

ada banyak pasangan beda agama yg menikah tapi mereka melakukannya di luar negeri karena di luar negeri ada lembaga yang mengeluarkan surat nikah resmi bagi pasangan menikah beda agama.


jika mas meyakini itu jalan terbaik ya lakukan saja jika menginginkannya. namun sekali lagi utk hukum islam tidak memperkenankannya.
 
saya mau bertanya lagi.. kalau orang islam berpindah agam ke kristen trs pindah ke agama islam lagi apa boleh.. dan kalau tidak boleh apa alasannya mohon coretannya
 
saya mau bertanya lagi.. kalau orang islam berpindah agam ke kristen trs pindah ke agama islam lagi apa boleh.. dan kalau tidak boleh apa alasannya mohon coretannya

banyak orang yang berpendapat bahwa masuk dan keluar dari suatu agama ke agama lain adalah hak privacy yang melekat pada tiap orang. Tak ada otoritas di luar diri seseorang yang boleh memaksa orang lain untuk menetap dalam sebuah agama atau keluar dari suatu agama. Dengan kata lain manusia bebas memilih untuk agama yang ia ingin anut. Itulah sebabnya dalam dunia modern kita banyak menemukan orang yang berkali-kali migrasi dari satu agama ke agama yang lain.

namun dalam hukum islam telah diatur bahwa pindah agama itu adalah sebuah kemurtadan atau dengan kata lain ia telah kafir.

Pertanyaannya: bolehkah pindah agama dari islam ke kristen lalu pindah lagi ke islam? jawabannya tentu tidak boleh jika mengacu pada hukum islam. Kecuali dalam tekanan.
 
Assalamualaikum saya mau bertanya gimana hukumnya kalau saya ingin membeli tanah bank yang bayarkan ke penjual melalui transfer (bank tidak mengenal penjual) dan saya yang mencicil ke bank
 
Assalamualaikum saya mau bertanya gimana hukumnya kalau saya ingin membeli tanah bank yang bayarkan ke penjual melalui transfer (bank tidak mengenal penjual) dan saya yang mencicil ke bank

soal penggunaan jasa bank dalam bertransaksi masih menimbulkan perdebatan. Ada pendapat yg mengatakan itu riba jika dilakukan dengan bank umum. namun juga bank syariah juga masih menerapkan aturan yg dianggap juga riba. Di negara2 Islam juga seperti malaysia dan brunai msh byk masyarakatnya yg menggunakan bank umum utk melakukan transaksi (pinjam-meminjam).


bisa baca artikel dibawah ini, dikutip dari pengusahamuslim.com

Pinjaman Bank, Bukan Uang Riba?


Pinjaman Bank

Bagaimana hukum usaha yg modalnya hasil pinjaman bank? Ktika usaha ini berkembang, apakah hasilnya haram? Termasuk rumah KPR bank, apakah berarti rumah itu haram?

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du,

Pertama, kita perlu memahami pengertian harta riba

Riba secara bahasa artinya tumbuh.

Allah berfirman dalam al-Qur’an tentang keutamaan sedekah,

يَمْحَقُ اللَّهُ الرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ

Allah membinasakan riba dan menumbuhkan sedekah. (QS. Al-Baqarah: 276)

Karena itu, sebagian ulama mendefinisikan riba dengan,

فضل مال بلا عوض في معاوضة مال بمال

Kelebihan harta tanpa ada ganti hasil dalam transaksi komersial antara harta dengan harta (Hasyiyah Ibnu Abidin, 5/169).

Pengertian riba di atas, mencakup riba fadhl, yang bentuknya penambahan dalam tukar menukar komoditas ribawi maupun riba nasiah, dalam bentuk penambahan yang disyaratkan untuk mendapatkan penundaan pembayaran utang.

Uang Pinjaman Bank

Ketika ada orang yang meminjam uang di bank, dari sudut pandang nasabah, hakekatnya dia tidak mengambil uang riba. Namun dia mengambil uang dari pihak yang melakukan transaksi riba.

Sebagai ilutrasi,

Di masa awal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hijrah ke Madinah, orang yahudi menjadi penguasa perekonomian Madinah. Mereka mendominasi pasar. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat melakukan transaksi dengan mereka. Ada yang jual beli, dan bisa dipastikan, ada juga transaksi utang piutang.

Salah satu karakter orang yahudi, mereka suka mengambil riba dan makan harta orang lain dengan cara yang bathil. Allah ceritakan dalam al-Quran,

فَبِظُلْمٍ مِنَ الَّذِينَ هَادُوا حَرَّمْنَا عَلَيْهِمْ طَيِّبَاتٍ أُحِلَّتْ لَهُمْ وَبِصَدِّهِمْ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ كَثِيرًا . وَأَخْذِهِمُ الرِّبَا وَقَدْ نُهُوا عَنْهُ وَأَكْلِهِمْ أَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ

“Disebabkan kezaliman orang-orang Yahudi, kami haramkan atas (memakan makanan) yang baik-baik (yang dahulunya) dihalalkan bagi mereka, dan karena mereka banyak menghalangi (manusia) dari jalan Allah, dan disebabkan mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya, dan karena mereka memakan harta benda orang dengan jalan yang batil.” (QS. An-Nisa: 160 – 161)

Ketika kaum muslimin berutang kepada orang yahudi, mereka tidak disebut mengambil harta riba yang statusnya haram. Tapi mereka mengambil harta dari orang yang melakukan transaksi riba.

Aisyah radhiyallahu’anha menceritakan,

تُوُفِّيَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم وَدِرْعُهُ مَرْهُونَةٌ عِنْدَ يَهُودِيٍّ بِثَلاَثِينَ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ لأَهْلِهِ

“Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat, baju perang beliau masih digadaikan kepada orang Yahudi sebagai jaminan utang tiga puluh sha’ gandum untuk nafah keluarganya.” (HR. Bukhari 2916, Nasai 4668, dan yang lainnya).

Demikian pula ketika seorang muslim pinjam uang di bank, uang yang dia terima halal. Bagi dia sebagai peminjam, ini bukan uang riba. Meskipun dari bank, ada kemungkinan uang itu adalah uang riba.

Karena itu, usaha dan hasil yang dia dapatkan halal. Karena modal yang dia gunakan halal.

Bukan Memotivasi Pinjam Bank

Tulisan ini sama sekali bukan memotivasi pembaca untuk mencari pinjaman dari bank. Meminjam di bank, berarti melakukan transaksi riba dengan bank. Karena pada saat meminjam bank, dia menyetujui nota kesepakatan adanya penambahan ketika pelunasan (bunga). Dan itu riba.

Inilah yang menjadi masalah ketika seseorang meminjam uang di bank atau rentenir. Dia menyepakati transaksi riba. Meskipun riba itu belum diberikan pada saat dia menerima pinjaman. Tapi dia telah berkomitmen, dirinya akan memberikan riba ketika pengembalian.

Orang yang melakukan kesepakata demikian, mendapat ancaman hadis dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma,

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat orang yang memakan riba, nasabah riba, juru tulis dan dua saksi transaksi riba. Nabi bersabda, “Mereka itu sama.” (HR. Muslim 4177)

Ketika seseorang meminjam uang di bank, dia melakukan dua kesalahan yang diancam dalam hadis di atas,

Pertama, ketika meminjam dia menyepakati transaksi riba.

Kedua, ketika mengembalikan, dia memberi makan riba.

Kemudian artikel ini hanya meluruskan pemahaman bahwa uang yang didapat dari pinjaman bank adalah uang riba. Sehingga turunan dari uang ini, semuanya haram. Padahal tidak demikian. Justru di posisi nasabah yang meminjam, dia akan memberikan riba kepada bank. Bukan yang menerima riba.

Contoh Salah Paham

Salah satu contoh pengaruh kesalah-pahaman terkait pinjaman bank, ada seorang anak yang merasa resah dengan kehalalan nafkah yang diberikan ortunya, gara-gara ortunya berbisnis dengan modal dari bank. Si anak merasa, uang ortunya dan semua hasil bisnis ortunya adalah riba, karena hasil dari pinjaman bank.

Ada juga yang merasa bingung dengan status rumah KPR. Apakah itu berarti rumah haram, tidak boleh ditempati juga tidak boleh dijual. Karena dia beli dengan dana pinjaman bank.

Bagi yang Sudah Terlanjur

Bagi anda yang telah terlanjur pinjam bank, baik untuk modal maupun untuk konsumtif, seperti rumah dan kendaraan, sebisa mungkin agar segera dilunasi, dan komitmen untuk tidak semakin memperparah bunganya. Karena ini berarti semakin banyak memberi makan riba kepada bank.

Allahu a’lam
 
Saya ingin menanyakan masalah amaliah yang membingungkan, yaitu masalah shalawat kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Apakah shalawat ini banyak macamnya?
Bagaimana cara mengamalkan shalawat yang benar berdasarkan sunnah Rasulullah? Apakah dilakukan sendiri atau berjamaah, dengan suara keras atau sirr (pelan)?
Bolehkah sambil diiringi rebana (alat musik)?
 
Aslmualaikum pak ustad
Saya mau tanya jika saya ingin bertaubat,dan saya mau mngembalikan barang harta mlik orang lain dan saya tidak tau keberadaan nya dan juga tidak tau nama pemilik barang tersebut,jadi bagaimana cara saya mengembalikan nya,mhon jwbn nya pak ustad trmksh
 
Saya ingin menanyakan masalah amaliah yang membingungkan, yaitu masalah shalawat kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Apakah shalawat ini banyak macamnya?
Bagaimana cara mengamalkan shalawat yang benar berdasarkan sunnah Rasulullah? Apakah dilakukan sendiri atau berjamaah, dengan suara keras atau sirr (pelan)?
Bolehkah sambil diiringi rebana (alat musik)?

pertanyaan ini disalin dari website https://almanhaj.or.id

ini selengkapnya. Pertanyaan dan jawabannya:

SHALAWAT DIIRINGI REBANA?

Pertanyaan.
Ana ingin menanyakan masalah amaliyah yang membingungkan, yaitu masalah shalawat kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

1. Apakah shalawat ini banyak macamnya?
2. Bagaimana cara mengamalkan shalawat yang benar berdasarkan sunnah Rasulullah? Apakah dilakukan sendiri atau berjama’ah, dengan suara keras atau sirr (pelan)?
3. Bolehkah sambil diiringi rebana (alat musik)?

[Abdullah S.Aga. Kota Kembang, Jawa Barat]

Jawaban.
Alhamdulillah, sebelum menjawab pertanyaan saudara Abdullah S.Aga, kami ingin menyampaikan, bahwa amal ibadah akan diterima oleh Allah jika memenuhi syarat-syarat diterimanya ibadah. Yaitu ibadah itu dilakukan oleh orang yang beriman, dengan ikhlas dan sesuai Sunnah (ajaran) Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam .

Akan tetapi pada zaman ini, alangkah banyaknya orang yang tidak memperdulikan syarat-syarat di atas. Maka pertanyaan yang saudara ajukan ini merupakan suatu langkah kepedulian terhadap Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala selalu memberi taufiq kepada kita di atas jalan yang lurus.

Perlu kami sampaikan, bahwasannya shalawat kepada Nabi merupakan salah satu bentuk ibadah yang agung. Tetapi banyak sekali penyimpangan dan bid’ah yang dilakukan banyak orang seputar shalawat Nabi. Berikut ini jawaban kami terhadap pertanyaan saudara.

1. Shalawat Nabi memang banyak macamnya. Namun secara global dapat dibagi menjadi dua.

a. Shalawat Yang Disyari’atkan.
Yaitu shalawat yang diajarkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada para sahabatnya. Bentuk shalawat ini ada beberapa macam. Syaikh Al Albani rahimahullah dalam kitab Shifat Shalat Nabi menyebutkan ada tujuh bentuk shalawat dari hadits-hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ustadz Abdul Hakim bin Amir bin Abdat hafizhahullah di dalam kitab beliau, Sifat Shalawat & Salam, membawakan delapan riwayat tentang sifat shalawat Nabi.

Di antara bentuk shalawat yang diajarkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ialah :

اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى (إِبْرَاهِيمَ وَعَلَى) آلِ إِبْرَاهِيمَ إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌ اللَّهُمَّ بَارِكْ (فِي رِوَايَةٍ: وَ بَارِكْ) عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى (إِبْرَاهِيمَ وَعَلَى) آلِ إِبْرَاهِيمَ إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌ

(Allahumma shalli ‘ala Muhammad wa ‘ala ali Muhammad, kamaa shallaita ‘ala Ibrahim wa ‘ala aali Ibrahim, innaKa Hamidum Majid. Allahumma barik (dalam satu riwayat, wa barik, tanpa Allahumma) ‘ala Muhammad wa ‘ala ali Muhammad, kama barakta ‘ala Ibrahim wa ‘ala ali Ibrahim, innaKa Hamiidum Majid).

Ya, Allah. Berilah (yakni, tambahkanlah) shalawat (sanjungan) kepada Muhammad dan kepada keluarga Muhammad, sebagaimana Engkau telah memberi shalawat kepada Ibrahim dan kepada keluarga Ibrahim, sesungguhnya Engkau Maha Terpuji (lagi) Maha Mulia. Ya, Allah. Berilah berkah (tambahan kebaikan) kepada Muhammad dan kepada keluarga Muhammad, sebagaimana Engkau telah memberi berkah kepada Ibrahim dan kepada keluarga Ibrahim, sesungguhnya Engkau Maha Terpuji (lagi) Maha Mulia. [HR Bukhari, Muslim, dan lainnya. Lihat Shifat Shalat Nabi, hlm. 165-166, karya Al Albani, Maktabah Al Ma’arif].

Dan termasuk shalawat yang disyari’atkan, yaitu shalawat yang biasa diucapkan dan ditulis oleh Salafush Shalih.

Syaikh Abdul Muhshin bin Hamd Al ‘Abbad hafizhahullah berkata, ”Salafush Shalih, termasuk para ahli hadits, telah biasa menyebut shalawat dan salam kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika menyebut (nama) beliau, dengan dua bentuk yang ringkas, yaitu:

صَلَّي اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ (shalallahu ‘alaihi wa sallam) dan

عَلَيْهِ الصّلاَةُ وَالسَّلاَمُ (‘alaihish shalaatu was salaam).

Alhamdulillah, kedua bentuk ini memenuhi kitab-kitab hadits. Bahkan mereka menulis wasiat-wasiat di dalam karya-karya mereka untuk menjaga hal tersebut dengan bentuk yang sempurna. Yaitu menggabungkan antara shalawat dan permohonan salam atas Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.” [Fadh-lush Shalah ‘Alan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, hlm. 15, karya Syaikh Abdul Muhshin bin Hamd Al ‘Abbad]

b. Shalawat Yang Tidak Disyari’atkan.
Yaitu shalawat yang datang dari hadits-hadits dha’if (lemah), sangat dha’if, maudhu’ (palsu), atau tidak ada asalnya. Demikian juga shalawat yang dibuat-buat (umumnya oleh Ahli Bid’ah), kemudian mereka tetapkan dengan nama shalawat ini atau shalawat itu. Shalawat seperti ini banyak sekali jumlahnya, bahkan sampai ratusan. Contohnya, berbagai shalawat yang ada dalam kitab Dalailul Khairat Wa Syawariqul Anwar Fi Dzikrish Shalah ‘Ala Nabiyil Mukhtar, karya Al Jazuli (wafat th. 854H). Di antara shalawat bid’ah ini ialah shalawat Basyisyiyah, shalawat Nariyah, shalawat Fatih, dan lain-lain. Termasuk musibah, bahwa sebagian shalawat bid’ah itu mengandung kesyirikan. [1]

2. Cara mengamalkan shalawat yang benar berdasarkan Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah sebagai berikut:

a. Shalawat yang dibaca adalah shalawat yang disyari’atkan, karena shalawat termasuk dzikir, dan dzikir termasuk ibadah. Bukan shalawat bid’ah, karena seluruh bid’ah adalah kesesatan.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,”Dzikir-dzikir dan do’a-do’a termasuk ibadah-ibadah yang paling utama. Sedangkan ibadah dibangun di atas ittiba’ (mengikuti Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ). Tidak seorangpun berhak men-sunnah-kan dari dzikir-dzikir dan do’a-do’a yang tidak disunnahkan (oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam), lalu menjadikannya sebagai kebiasaan yang rutin, dan orang-orang selalu melaksanakannya. Semacam itu termasuk membuat-buat perkara baru dalam agama yang tidak diizinkan Allah. Berbeda dengan do’a, yang kadang-kadang seseorang berdo’a dengannya dan tidak menjadikannya sebagai sunnah (kebiasaan).” [Dinukil dari Fiqhul Ad’iyah Wal Adzkar, 2/49, karya Syaikh Abdur Razaq bin Abdul Muhshin Al Badr].

b. Memperbanyak membaca shalawat di setiap waktu dan tempat, terlebih-lebih pada hari jum’ah, atau pada saat disebut nama Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan lain-lain tempat yang disebutkan di dalam hadits-hadits yang shahih.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ صَلَّى عَلَيَّ وَاحِدَةً صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ عَشْرًا

Barangsiapa memohonkan shalawat atasku sekali, Allah bershalawat atasnya sepuluh kali. [HR Muslim, no. 408, dari Abu Hurairah].

c. Tidak menentukan jumlah, waktu, tempat, atau cara, yang tidak ditentukan oleh syari’at.
Seperti menentukan waktu sebelum beradzan, saat khathib Jum’at duduk antara dua khutbah, dan lain-lain.

d. Dilakukan sendiri-sendiri, tidak secara berjama’ah.
Karena membaca shalawat termasuk dzikir dan termasuk ibadah, sehingga harus mengikuti Sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan sepanjang pengetahuan kami, tidak ada dalil yang membenarkan bershalawat dengan berjama’ah. Karena, jika dilakukan berjama’ah, tentu dibaca dengan keras, dan ini bertentangan dengan adab dzikir yang diperintahkan Allah, yaitu dengan pelan.

e. Dengan suara sirr (pelan), tidak keras.
Karena membaca shalawat termasuk dzikir. Sedangkan di antara adab berdzikir, yaitu dengan suara pelan, kecuali ada dalil yang menunjukkan (harus) diucapkan dengan keras. Allah berfirman,

وَاذْكُر رَّبَّكَ فِي نَفْسِكَ تَضَرُّعًا وَخِفْيَةً وَدُونَ الْجَهْرِ مِنَ الْقَوْلِ بِالْغُدُوِّ وَاْلأَصَالِ وَلاَتَكُن مِّنَ الْغَافِلِينَ

Dan dzikirlah (ingatlah, sebutlah nama) Rabb-mu dalam hatimu dengan merendahkan diri dan rasa takut, dan dengan tidak mengeraskan suara, di waktu pagi dan petang, dan janganlah kamu termasuk orang-orang yang lalai. [Al A’raf : 205].

Ibnu Katsir rahimahullah berkata,”Oleh karena itulah Allah berfirman:
وَدُونَ الْجَهْرِ مِنَ الْقَوْلِ (dan dengan tidak mengeraskan suara), demikianlah, dzikir itu disukai tidak dengan seruan yang keras berlebihan.” [Tafsir Ibnu Katsir].

Al Qurthubi rahimahullah berkata,”Ini menunjukkan, bahwa meninggikan suara dalam berdzikir (adalah) terlarang.” [Tafsir Al Qurthubi, 7/355].

Muhammad Ahmad Lauh berkata,”Di antara sifat-sifat dzikir dan shalawat yang disyari’atkan, yaitu tidak dengan keras, tidak mengganggu orang lain, atau mengesankan bahwa (Dzat) yang dituju oleh orang yang berdzikir dengan dzikirnya (berada di tempat) jauh, sehingga untuk sampainya membutuhkan dengan mengeraskan suara.” [Taqdisul Asy-khas Fi Fikrish Shufi, 1/276, karya Muhammad Ahmad Lauh].

Abu Musa Al Asy’ari berkata.

لَمَّا غَزَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَيْبَرَ أَوْ قَالَ لَمَّا تَوَجَّهَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَشْرَفَ النَّاسُ عَلَى وَادٍ فَرَفَعُوا أَصْوَاتَهُمْ بِالتَّكْبِيرِ اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ارْبَعُوا عَلَى أَنْفُسِكُمْ إِنَّكُمْ لَا تَدْعُونَ أَصَمَّ وَلَا غَائِبًا إِنَّكُمْ تَدْعُونَ سَمِيعًا قَرِيبًا وَهُوَ مَعَكُمْ وَأَنَا خَلْفَ دَابَّةِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَسَمِعَنِي وَأَنَا أَقُولُ لَا حَوْلَ وَلَا قُوَّةَ إِلَّا بِاللَّهِ فَقَالَ لِي يَا عَبْدَاللَّهِ بْنَ قَيْسٍ قُلْتُ لَبَّيْكَ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ أَلَا أَدُلُّكَ عَلَى كَلِمَةٍ مِنْ كَنْزٍ مِنْ كُنُوزِ الْجَنَّةِ قُلْتُ بَلَى يَا رَسُولَ اللَّهِ فَدَاكَ أَبِي وَأُمِّي قَالَ لَا حَوْلَ وَلَا قُوَّةَ إِلَّا بِاللَّهِ

Ketika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerangi atau menuju Khaibar, orang-orang menaiki lembah, lalu mereka meninggikan suara dengan takbir: Allahu Akbar, Allahu Akbar, Laa ilaaha illa Allah. Maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,”Pelanlah, sesungguhnya kamu tidaklah menyeru kepada yang tuli dan yang tidak ada. Sesungguhnya kamu menyeru (Allah) Yang Maha Mendengar dan Maha Dekat, dan Dia bersama kamu (dengan ilmuNya, pendengaranNya, penglihatanNya, dan pengawasanNya, Pen.).” Dan saya (Abu Musa) di belakang hewan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau mendengar aku mengatakan: Laa haula wa laa quwwata illa billah. Kemudian beliau bersabda kepadaku,”Wahai, Abdullah bin Qais (Abu Musa).” Aku berkata,”Aku sambut panggilanmu, wahai Rasulullah.” Beliau bersabda,”Maukah aku tunjukkan kepadamu terhadap satu kalimat, yang merupakan simpanan di antara simpanan-simpanan surga?” Aku menjawab,”Tentu, wahai Rasulullah. Bapakku dan ibuku sebagai tebusanmu.” Beliau bersabda,”Laa haula wa laa quwwata illa billah.” [HR Bukhari, no. 4205; Muslim, no. 2704].

3. Membaca shalawat tidak boleh sambil diiringi rebana (alat musik), karena hal ini termasuk bid’ah. Perbuatan ini mirip dengan kebiasaan yang sering dilakukan oleh orang-orang Shufi. Mereka membaca qasidah-qasidah atau sya’ir-sya’ir yang dinyanyikan dan diringi dengan pukulan stik, rebana, atau semacamnya. Mereka menyebutnya dengan istilah sama’ atau taghbiir.

Berikut ini di antara perkataan ulama Ahlus Sunnah yang mengingkari hal tersebut.

Imam Asy Syafi’i berkata,”Di Iraq, aku meninggalkan sesuatu yang dinamakan taghbiir. (Yaitu) perkara baru yang diada-adakan oleh Zanadiqah (orang-orang zindiq ; menyimpang), mereka menghalangi manusia dari Al Qur’an.”

Imam Ahmad ditanya tentang taghbiir, beliau menjawab,”Bid’ah.” [Riwayat Al Khallal. Dinukil dari kitab Tahrim Alat Ath-Tharb, hlm. 163].

Imam Ath Thurthusi, tokoh ulama Malikiyah dari kota Qurthubah (wafat 520 H); beliau ditanya tentang sekelompok orang (yaitu orang-orang Shufi) di suatu tempat yang membaca Al Qur’an, lalu seseorang di antara mereka menyanyikan sya’ir, kemudian mereka menari dan bergoyang. Mereka memukul rebana dan memainkan seruling. Apakah menghadiri mereka itu halal atau tidak? (Ditanya seperti itu) beliau menjawab,”Jalan orang-orang Shufi adalah batil dan sesat. Islam itu hanyalah kitab Allah dan Sunnah RasulNya. Adapun menari dan pura-pura menampakkan cinta (kepada Allah), maka yang pertama kali mengada-adakan adalah kawan-kawan Samiri (pada zaman Nabi Musa). Yaitu ketika Samiri membuatkan patung anak sapi yang bisa bersuara untuk mereka, lalu mereka datang menari di sekitarnya dan berpura-pura menampakkan cinta (kepada Allah). Tarian itu adalah agama orang-orang kafir dan para penyembah anak sapi. Adapun majelis Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya penuh ketenangan, seolah-olah di atas kepala mereka dihinggapi burung. Maka seharusnya penguasa dan wakil-wakilnya melarang mereka menghadiri masjid-masjid dan lainnya (untuk menyanyi dan menari, Pen). Dan bagi seorang yang beriman kepada Allah dan hari akhir, tidaklah halal menghadiri mereka. Tidak halal membantu mereka melakukan kebatilan. Demikian ini jalan yang ditempuh (Imam) Malik, Asy Syafi’i, Abu Hanifah, Ahmad dan lainnya dari kalangan imam-imam kaum muslimin.” [Dinukil dari kitab Tahrim Alat Ath-Tharb, hlm. 168-169]

Imam Al Hafizh Ibnu Ash Shalaah, imam terkenal penulis kitab Muqaddimah ‘Ulumil Hadits (wafat th. 643 H); beliau ditanya tentang orang-orang yang menghalalkan nyanyian dengan rebana dan seruling, dengan tarian dan tepuk-tangan. Dan mereka menganggapnya sebagai perkara halal dan qurbah (perkara yang mendekatkan diri kepada Allah), bahkan (katanya sebagai) ibadah yang paling utama. Maka beliau menjawab: Mereka telah berdusta atas nama Allah Ta’ala. Dengan pendapat tersebut, mereka telah mengiringi orang-orang kebatinan yang menyimpang. Mereka juga menyelisihi ijma’. Barangsiapa yang menyelisihi ijma’, (ia) terkena ancaman firman Allah:

وَمَن يُشَاقِقِ الرَّسُولَ مِن بَعْدِ مَاتَبَيَّنَ لَهُ الْهُدَى وَيَتَّبِعْ غَيْرَ سَبِيلِ الْمُؤْمِنِينَ نُوَلِّهِ مَاتَوَلَّى وَنُصْلِهِ جَهَنَّمَ وَسَآءَتْ مَصِيرًا

Dan barangsiapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya. dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mu’min, Kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasainya itu dan Kami masukkan ia kedalam Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruknya tempat kembali. [An Nisa:115]

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,”Dan telah diketahui secara pasti dari agama Islam, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mensyari’atkan kepada orang-orang shalih dan para ahli ibadah dari umat beliau, agar mereka berkumpul dan mendengarkan bait-bait yang dilagukan dengan tepuk tapak-tangan, atau pukulan dengan kayu (stik), atau rebana. Sebagaimana beliau tidak membolehkan bagi seorangpun untuk tidak mengikuti beliau, atau tidak mengikuti apa yang ada pada Al Kitab dan Al Hikmah (As Sunnah). Beliau tidak membolehkan, baik dalam perkara batin, perkara lahir, untuk orang awam, atau untuk orang tertentu.”

Demikianlah penjelasan kami, semoga menghilangkan kebingungan saudara. Alhamdulillah Rabbil ‘alamin, washalatu wassalaamu ‘ala Muhammad wa ‘ala ahlihi wa shahbihi ajma’in.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 12/Tahun VII/1420H/1999M Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km. 8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 08121533647, 08157579296]
_______
Footnote
[1]. Lihat Mu’jamul Bida’, hlm. 345-346, karya Syaikh Raid bin Shabri bin Abi ‘Ulfah; Fadh-lush Shalah ‘Alan Nabi n , hlm. 20-24, karya Syaikh Abdul Muhshin bin Hamd Al ‘Abbad; Minhaj Al Firqah An Najiyah, hlm. 116-122, karya Syaikh Muhammad Jamil Zainu; Sifat Shalawat & Salam Kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, hlm. 72-73, karya Ustadz Abdul Hakim bin Amir bin Abdat
[2]. Sejenis sya’ir berisi anjuran untuk zuhud di dunia yang dinyanyikan oleh orang-orang Shufi, dan sebagian hadirin memukul-mukulkan kayu pada bantal atau kulit sesuai dengan irama lagunya
[3]. Riwayat Ibnul Jauzi, dalam Talbis Iblis; Al Khallal dalam Amar Ma’ruf, hlm. 36; dan Abu Nu’aim dalam Al Hilyah, 9/146. Dinukil dari kitab Tahrim Alat Ath-Tharb, hlm. 163.
[4]. Fatawa Ibnu Ash Shalah, 300-301. Dinukil dari kitab Tahrim Alat Ath-Tharb, hlm. 169
[5]. Majmu’ Fatawa, 11/565. Dinukil dari kitab Tahrim Alat Ath-Tharb, hlm. 165


Sumber: https://almanhaj.or.id/3275-bagaima...bolehkah-shalawat-diiringi-dengan-rebana.html
 
Aslmualaikum pak ustad
Saya mau tanya jika saya ingin bertaubat,dan saya mau mngembalikan barang harta mlik orang lain dan saya tidak tau keberadaan nya dan juga tidak tau nama pemilik barang tersebut,jadi bagaimana cara saya mengembalikan nya,mhon jwbn nya pak ustad trmksh

Taubat secara bahasa artinya kembali. Secara istilah artinya kembali kepada Allah yang Maha Pengampun dan Maha Penyayang. Menyerah diri pada-Nya dengan hati penuh penyesalan yang sungguh-sungguh. Yakni kesal, sedih, ssah serta rasa tidak patut atas dosa-dosa yang pernah kita dilakukan sehingga menangis. Hati terasa pecah-pecah bila mengingati dosa-dosa yang dilakukan itu. Memohon agar Allah yang Maha Pengampun akan menerima tobat kita. Hati menyesal akan perbuatan dosa yang kiata lakukan itu menjadikan anggota-anggota lahir (mata, telinga, kepala, kaki, tangan, kemaluan) tunduk dan patuh dengan syariat yang Allah telah tetapkan dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan-perbuatan itu kembali.

Itulah pengertian taubat. tidak cukup dengan hanya mengucapkan istighfar di mulut, “ Astaghfirullahal adzim.” Hati tidak merasa bersalah dan berdosa. Tidak semudah itu Allah SWT hendak menerima taubat hamba-hamba-Nya kecuali setelah menempuh syarat-syarat (proses) yang telah ditetapkan-Nya.


mengenai pengembalian barang harta milik orang lain bisa ke badan amil zakat mengembalikannya
 
Assalamualaikum wr. wb. Pak/Bu ustadz/ustadzah, saya ingin bertanya. Saat sebelum bulan Rajab saya kan puasa sunnah senin-kamis, terus besoknya itu udah masuk bulan rajab sedangkan puasa senin-kamis saya belum dapat 7 senin 7 kamis, dan ketika di bulan Rajab saya ingin ikut puasa Rajab juga, tetapi saya bingung harus tetap meneruskan puasa senin-kamis saya apa puasa Rajab? Terimakasih, Wassalamualaikum wr. wb.
 
Assalamualaikum wr. wb. Pak/Bu ustadz/ustadzah, saya ingin bertanya. Saat sebelum bulan Rajab saya kan puasa sunnah senin-kamis, terus besoknya itu udah masuk bulan rajab sedangkan puasa senin-kamis saya belum dapat 7 senin 7 kamis, dan ketika di bulan Rajab saya ingin ikut puasa Rajab juga, tetapi saya bingung harus tetap meneruskan puasa senin-kamis saya apa puasa Rajab? Terimakasih, Wassalamualaikum wr. wb.

tidak perlu meneruskan puasa senin-kamis jika ingin puasa rajab. Segala sesuatu yang bersifat sunah itu tidak wajib melanjutkannya jika ada hal yg menghalanginya.Pilih salahsatunya.

yang perlu dipahami, bahwa banyak ulama yg mengatakan/berpendapat jika puasa rajab hanyalan amalan biasa saja. Tapi ulama lain mengatakan puasa rajab itu disunahkn dan utama selain puasa ramadhan.

ini kutipannya:

Ibnul Hajar berkata dalam Tabyin al-'Ajab bimaa Warada fii Fadhli Rajab hal. 11: "Tidak terdapat dalil shahih yang layak dijadikan hujah tentang keutamaan bulan Rajab dan tentang puasanya, tentang puasa khusus padanya, dan qiyamullail (shalat malam) khusus di dalamnya."

Sayyid Sabiq rahimahullah dalam Fiqih Sunnah 1/383 mengatakan: "Dan berpuasa Rajab, tidak ada keutamaan yang lebih atas bulan-bulan selainnya, hanya ia termasuk bulan haram. Tidak terdapat keterangan dalam sunnah yang shahih bahwa Puasa tersebut (Rajab) memiliki keistimewaan. Dan hadits yang menerangkan hal itu tidak layak dijadikan argumentasi."

Syaikh Utsaimin rahimahullah pernah ditanya tentang puasa tanggal 27 Rajab dan shalat malam padanya. Beliau menjawab: "Puasa pada hari ke 27 dari bulan Rajab dan shalat pada malam harinya dengan menghususkan hal itu adalah perkara bid'ah, dan setiap perkara bid'ah (dalam ibadah,-pent) adalah sesat." (Majmu' Fatawa Ibnu Utsaimin: 20/440)

Dalam Fatwa beliau yang lainnya, “Tidak ada keutamaan khusus yang dimiliki oleh bulan Rajab dibandingkan dengan bulan-bulan haram lainnya, tidak dikhususkan umrah, puasa, shalat, membaca Al-Qur'an bahkan dia sama saja dengan bulan haram lainnya. Seluruh hadits-hadits yang menyebutkan keutamaan shalat atau puasa padanya maka derajatnya lemah yang tidak boleh dibangun di atasnya hukum syar’i”

Namun bukan berarti berpuasa sunnah seperti puasa Senin-Kamis, tiga hari setiap bulan, Puasa Dawud, atau puasa mutlak pada bulan Rajab tidak diperbolehkan. Ibnu Shalah Rahimahullah berkata, “Tidak ada hadits shahih yang melarang atau menganjurkan secara khusus berpuasa di bulan Rajab maka hukumnya sama saja dengan bulan lainnya yaitu anjuran berpuasa secara umum."

Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Tidak ada larangan demikian pula anjuran secara khusus untuk berpuasa di bulan Rajab akan tetapi secara umum hukum asal puasa adalah dianjurkan." Wallahu a'lam.
 
Last edited:
ustad, saya ingin bertanya dan saya ingin bertaubat, sedikit cerita dari saya

saya sudah lama sekali tidak sholat (mungkin dari tahun 2008) tapi entah kenapa setiap ada yg menghina islam saya juga kena sakitnya padahal saya tidak pernah sholat bahkan tidak peduli lagi dengan agama, mungkin bisa di bilang islam ktp.

saya sudah lupa bagaimana cara membaca alquran dan cara shalat tapi saya masih ingat dengan surat" pendek seperti al ikhlas atau an nas atau al kafirun dll karena sering mendengarkan dari toa masjid sebelum adzan.

saya juga tidak berbicara dengan ibu saya sejak tahun 2010 dan yg terjadi dengan saya adalah kesengsaraan hidup padahal ibu saya tidak berbuat kesalahan tapi saya menganggapnya itu kesalahan dan saya malah durhaka kepada ibu, semua kebutuhan hidup pun masih ditanggung ibu saya padahal saya ini sudah masuk usia menikah dan saya masih banyak menyusahkan ibu saya.

sejak 2012 dan sampai sekarang saya hanya bekerja di depan komputer di rumah, jujur saja waktu tahun 2015 saya meminta kepada tuhan untuk mencabut nyawa saya karena sudah capek hidup dan saya meminta sering sekali tapi tidak terjadi, bahkan saya tidak peduli lagi dimasukkan ke neraka, saya juga sangat sering sekali onani sambil nonton porno untuk kesenangan sehabis bekerja, dan di tahun 2016 saya sudah pasrah karena hidup saya tidak ada perubahan, tidak peduli mau seperti apa lagi hidup saya dan malah tambah parah melakukan onani.

entah tiba" di tahun 2017 saya tertarik lagi dengan islam, media sosial saya hanya facebook dan di beranda facebook saya sering sekali melihat islam dihina tetapi banyak juga saya melihat ayat" alquran, lalu saya coba" mendengarkan mp3 alquran dan saya takjub, ketakutan dan bersyukur karena saya tahu isi alquran dan jalan hidup yg benar, baru pertama kali dalam hidup saya mengetahui isi alquran dengan terjemahannya dan sekarang masih lanjut mendengarkan sambil bekerja tetapi saya belum menjalankan sholat dan saya masih belajar lagi tentang islam, saya pun sudah bisa menahan untuk tidak onani lagi dan mencoba terbuka berbicara lagi dengan ibu saya, mungkin beliau orang paling sabar menghadapi anaknya dan suaminya yg sering marah" tidak jelas alasannya.

pertanyaan: saya termasuk orang yg menjijikkan, terhina dan saya ingin sekali bertaubat.yg saya tau saya harus mandi besar dan sholat taubat tapi saya tidak tahu cara melakukannya dan bacaan"nya, saya minta tolong untuk diberikan secara rinci apa yg harus saya lakukan untuk bertaubat seperti cerita saya diatas?.

terima kasih
 
ustad, saya ingin bertanya dan saya ingin bertaubat, sedikit cerita dari saya

saya sudah lama sekali tidak sholat (mungkin dari tahun 2008) tapi entah kenapa setiap ada yg menghina islam saya juga kena sakitnya padahal saya tidak pernah sholat bahkan tidak peduli lagi dengan agama, mungkin bisa di bilang islam ktp.

saya sudah lupa bagaimana cara membaca alquran dan cara shalat tapi saya masih ingat dengan surat" pendek seperti al ikhlas atau an nas atau al kafirun dll karena sering mendengarkan dari toa masjid sebelum adzan.

saya juga tidak berbicara dengan ibu saya sejak tahun 2010 dan yg terjadi dengan saya adalah kesengsaraan hidup padahal ibu saya tidak berbuat kesalahan tapi saya menganggapnya itu kesalahan dan saya malah durhaka kepada ibu, semua kebutuhan hidup pun masih ditanggung ibu saya padahal saya ini sudah masuk usia menikah dan saya masih banyak menyusahkan ibu saya.

sejak 2012 dan sampai sekarang saya hanya bekerja di depan komputer di rumah, jujur saja waktu tahun 2015 saya meminta kepada tuhan untuk mencabut nyawa saya karena sudah capek hidup dan saya meminta sering sekali tapi tidak terjadi, bahkan saya tidak peduli lagi dimasukkan ke neraka, saya juga sangat sering sekali onani sambil nonton p#rn# untuk kesenangan sehabis bekerja, dan di tahun 2016 saya sudah pasrah karena hidup saya tidak ada perubahan, tidak peduli mau seperti apa lagi hidup saya dan malah tambah parah melakukan onani.

entah tiba" di tahun 2017 saya tertarik lagi dengan islam, media sosial saya hanya facebook dan di beranda facebook saya sering sekali melihat islam dihina tetapi banyak juga saya melihat ayat" alquran, lalu saya coba" mendengarkan mp3 alquran dan saya takjub, ketakutan dan bersyukur karena saya tahu isi alquran dan jalan hidup yg benar, baru pertama kali dalam hidup saya mengetahui isi alquran dengan terjemahannya dan sekarang masih lanjut mendengarkan sambil bekerja tetapi saya belum menjalankan sholat dan saya masih belajar lagi tentang islam, saya pun sudah bisa menahan untuk tidak onani lagi dan mencoba terbuka berbicara lagi dengan ibu saya, mungkin beliau orang paling sabar menghadapi anaknya dan suaminya yg sering marah" tidak jelas alasannya.

pertanyaan: saya termasuk orang yg menjijikkan, terhina dan saya ingin sekali bertaubat.yg saya tau saya harus mandi besar dan sholat taubat tapi saya tidak tahu cara melakukannya dan bacaan"nya, saya minta tolong untuk diberikan secara rinci apa yg harus saya lakukan untuk bertaubat seperti cerita saya diatas?.

terima kasih

sudah seringkali dibahas soal bertobat di thread ini (bisa baca2 lagi).

salahsatu cara ampuh bertobat adalah berguru ilmu agama (nyantri). Kunjungi salahsatu pesantren dan utarakan masalahnya. Dengan demikian kita bisa dgn sungguh2 bertobat. Dan juga skill yg kita punyai bisa berguna di pesantren misalnya punya kemampuan utk mengoperasikan komputer bisa diajarkan pada teman2 santri
 
Apa keutaman membaca yasin

tidak sulit menemukan pembahasan tentang keutamaan baca yasin.


di kutip dari muslim.or.id


MUQADDIMAH

Kebanyakan kaum muslimin membiasakan membaca surat Yasin, baik pada malam Jum’at, ketika mengawali atau menutup majlis ta’lim, ketika ada atau setelah kematian dan pada acara-acara lain yang mereka anggap penting. Saking seringnya surat Yasin dijadikan bacaan di berbagai pertemuan dan kesempatan, sehingga mengesankan, Al-Qur’an itu hanyalah berisi surat Yasin saja. Dan kebanyakan orang membacanya memang karena tergiur oleh fadhilah atau keutamaan surat Yasin dari hadits-hadits yang banyak mereka dengar, atau menurut keterangan dari guru mereka.


Al-Qur’an yang di wahyukan Allah adalah terdiri dari 30 juz. Semua surat dari Al-Fatihah sampai An-Nas, jelas memiliki keutamaan yang setiap umat Islam wajib mengamalkannya. Oleh karena itu sangat dianjurkan agar umat Islam senantiasa membaca Al-Qur’an. Dan kalau sanggup hendaknya menghatamkan Al-Qur’an setiap pekan sekali, atau sepuluh hari sekali, atau dua puluh hari sekali atau khatam setiap bulan sekali. (Hadist Riwayat Bukhari, Muslim dan lainnya).

Sebelum melanjutkan pembahasan, yang perlu dicamkan dan diingat dari tulisan ini, adalah dengan membahas masalah ini bukan berarti penulis melarang atau mengharamkan membaca surat Yasin.

Sebagaimana surat-surat Al-Qur’an yang lain, surat Yasin juga harus kita baca. Akan tetapi di sini penulis hanya ingin menjelaskan kesalahan mereka yang menyandarkan tentang fadhilah dan keutamaan surat Yasin kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Selain itu, untuk menegaskan bahwa tidak ada tauladan dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca surat Yasin setiap malam Jum’at, setiap memulai atau menutup majlis ilmu, ketika dan setelah kematian dan lain-lain.

Mudah-mudahan keterangan berikut ini tidak membuat patah semangat, tetapi malah memotivasi untuk membaca dan menghafalkan seluruh isi Al-Qur’an serta mengamalkannya.

KELEMAHAN HADITS-HADITS TENTANG FADHILAH SURAT YASIN


Kebanyakan umat Islam membaca surat Yasin karena -sebagaimana dikemukakan di atas- fadhilah dan ganjaran yang disediakan bagi orang yang membacanya. Tetapi, setelah penulis melakukan kajian dan penelitian tentang hadits-hadits yang menerangkan fadhilah surat Yasin, penulis dapati Semuanya Adalah Lemah.

Perlu ditegaskan di sini, jika telah tegak hujjah dan dalil maka kita tidak boleh berdusta atas nama Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam sebab ancamannya adalah Neraka. (Hadits Riwayat Bukhari, Muslim, Ahmad dan lainnya).

HADITS DHA’IF DAN MAUDHU’

Adapun hadits-hadits yang semuanya dha’if (lemah) dan atau maudhu’ (palsu) yang dijadikan dasar tentang fadhilah surat Yasin diantaranya adalah sebagai berikut :

Hadist 1

Artinya: “Siapa yang membaca surat Yasin dalam suatu malam, maka ketika ia bangun pagi hari diampuni dosanya dan siapa yang membaca surat Ad-Dukhan pada malam Jum’at maka ketika ia bangun pagi hari diampuni dosanya.” (Ibnul Jauzi, Al-Maudhu’at, 1/247).

Keterangan: Hadits ini Palsu.

Ibnul Jauzi mengatakan, hadits ini dari semua jalannya adalah batil, tidak ada asalnya. Imam Daruquthni berkata: Muhammad bin Zakaria yang ada dalam sanad hadits ini adalah tukang memalsukan hadits. (Periksa: Al-Maudhu’at, Ibnul Jauzi, I/246-247, Mizanul I’tidal III/549, Lisanul Mizan V/168, Al-Fawaidul Majmua’ah hal. 268 No. 944).

Hadits 2

Artinya: “Siapa yang membaca surat Yasin pada malam hari karena mencari keridhaan Allah, niscaya Allah mengampuni dosanya.”

Keterangan: Hadits ini Lemah.

Diriwayatkan oleh Thabrani dalam kitabnya Mu’jamul Ausath dan As-Shaghir dari Abu Hurairah, tetapi dalam sanadnya ada rawi Aghlab bin Tamim. Kata Imam Bukhari, ia munkarul hadits. Kata Ibnu Ma’in, ia tidak ada apa-apanya (tidak kuat). (Periksa: Mizanul I’tidal I:273-274 dan Lisanul Mizan I : 464-465).

Hadits 3

Artinya: “Siapa yang terus menerus membaca surat Yasin pada setiap malam, kemudian ia mati maka ia mati syahid.”

Keterangan: Hadits ini Palsu.

Hadits ini diriwayatkan oleh Thabrani dalam Mu’jam Shaghir dari Anas, tetapi dalam sanadnya ada Sa’id bin Musa Al-Azdy, ia seorang pendusta dan dituduh oleh Ibnu Hibban sering memalsukan hadits. (Periksa: Tuhfatudz Dzakirin, hal. 340, Mizanul I’tidal II : 159-160, Lisanul Mizan III : 44-45).

Hadits 4

Artinya: “Siapa yang membaca surat Yasin pada permulaan siang (pagi hari) maka akan diluluskan semua hajatnya.”

Keterangan: Hadits ini Lemah.

Ia diriwayatkan oleh Ad-Darimi dari jalur Al-Walid bin Syuja’. Atha’ bin Abi Rabah, pembawa hadits ini tidak pernah bertemu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sebab ia lahir sekitar tahun 24H dan wafat tahun 114H.

(Periksa: Sunan Ad-Darimi 2:457, Misykatul Mashabih, takhrij No. 2177, Mizanul I’tidal III:70 dan Taqribut Tahdzib II:22).

Hadits 5

Artinya: “Siapa yang membaca surat Yasin satu kali, seolah-olah ia membaca Al-Qur’an dua kali.” (Hadits Riwayat Baihaqi dalam Syu’abul Iman).

Keterangan: Hadits ini Palsu.

(Lihat Dha’if Jamiush Shaghir, No. 5801 oleh Syaikh Al-Albani).

Hadits 6

Artinya: “Siapa yang membaca surat Yasin satu kali, seolah-olah ia membaca Al-Qur’an sepuluh kali.” (Hadits Riwayat Baihaqi dalam Syu’abul Iman).

Keterangan: Hadits ini Palsu.

(Lihat Dha’if Jami’ush Shagir, No. 5798 oleh Syaikh Al-Albani).

Hadits 7

Artinya: “Sesungguhnya tiap-tiap sesuatu mempunyai hati dan hati (inti) Al-Qur’an itu ialah surat Yasin. Siapa yang membacanya maka Allah akan memberikan pahala bagi bacaannya itu seperti pahala membaca Al-Qur’an sepuluh kali.”

Keterangan: Hadits ini Palsu.

Hadits ini diriwayatkan oleh At-Tirmidzi (No. 304 8) dan Ad-Darimi 2:456. Di dalamnya terdapat Muqatil bin Sulaiman. Ayah Ibnu Abi Hatim berkata: Aku mendapati hadits ini di awal kitab yang di susun oleh Muqatil bin Sulaiman. Dan ini adalah hadits batil, tidak ada asalnya. (Periksa: Silsilah Hadits Dha’if no. 169, hal. 202-203). Imam Waqi’ berkata: Ia adalah tukang dusta. Kata Imam Nasa’i: Muqatil bin Sulaiman sering dusta.

(Periksa: Mizanul I’tidal IV:173).

Hadits 8

Artinya: “Siapa yang membaca surat Yasin di pagi hari maka akan dimudahkan (untuknya) urusan hari itu sampai sore. Dan siapa yang membacanya di awal malam (sore hari) maka akan dimudahkan urusannya malam itu sampai pagi.”

Keterangan: Hadits ini Lemah.

Hadits ini diriwayatkan Ad-Darimi 2:457 dari jalur Amr bin Zararah. Dalam sanad hadits ini terdapat Syahr bin Hausyab. Kata Ibnu Hajar: Ia banyak memursalkan hadits dan banyak keliru. (Periksa: Taqrib I:355, Mizanul I’tidal II:283).

Hadits 9

Artinya: “Bacakanlah surat Yasin kepada orang yang akan mati di antara kamu.”

Keterangan: Hadits ini Lemah.

Diantara yang meriwayatkan hadits ini adalah Ibnu Abi Syaibah (4:74 cet. India), Abu Daud No. 3121. Hadits ini lemah karena Abu Utsman, di antara perawi hadits ini adalah seorang yang majhul (tidak diketahui), demikian pula dengan ayahnya. Hadits ini juga mudtharib (goncang sanadnya/tidak jelas).

Hadits 10

Artinya: “Tidak seorang pun akan mati, lalu dibacakan Yasin di sisinya (maksudnya sedang naza’) melainkan Allah akan memudahkan (kematian itu) atasnya.”

Keterangan: Hadits ini Palsu.

Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Nu’aim dalam kitab Akhbaru Ashbahan I :188. Dalam sanad hadits ini terdapat Marwan bin Salim Al Jazari. Imam Ahmad dan Nasa’i berkata, ia tidak bisa dipercaya. Imam Bukhari, Muslim dan Abu Hatim berkata, ia munkarul hadits. Kata Abu ‘Arubah Al Harrani, ia sering memalsukan hadits. (Periksa: Mizanul I’tidal IV : 90-91).

PENJELASAN

Abdullah bin Mubarak berkata: Aku berat sangka bahwa orang-orang zindiq (yang pura-pura Islam) itulah yang telah membuat riwayat-riwayat itu (hadits-hadits tentang fadhilah surat-surat tertentu). Dan Ibnu Qayyim Al-Jauziyah berkata: Semua hadits yang mengatakan, barangsiapa membaca surat ini akan diberikan ganjaran begini dan begitu SEMUA HADITS TENTANG ITU ADALAH PALSU. Sesungguhnya orang-orang yang memalsukan hadits-hadits itu telah mengakuinya sendiri. Mereka berkata, tujuan kami membuat hadits-hadits palsu adalah agar manusia sibuk dengan (membaca surat-surat tertentu dari Al-Qur’an) dan menjauhkan mereka dari isi Al-Qur’an yang lain, juga kitab-kitab selain Al-Qur’an. (Periksa: Al-Manarul Munffish Shahih Wadh-Dha’if, hal. 113-115).

KESIMPULAN

Dengan demikian jelaslah bahwa hadit-hadits tentang fadhilah dan keutamaan surat Yasin, semuanya LEMAH dan PALSU. Oleh karena itu, hadits-hadits tersebut tidak dapat dijadikan hujjah untuk menyatakan keutamaan surat ini dan surat-surat yang lain, dan tidak bisa pula untuk menetapkan ganjaran atau penghapusan dosa bagi mereka yang membaca surat ini. Memang ada hadits-hadits shahih tentang keutamaan surat Al-Qur’an selain surat Yasin, tetapi tidak menyebut soal pahala. Wallahu A’lam.

***

Penyusun: Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas
Dipublikasikan kembali oleh www.muslim.or.id dari blog Abu Aufa




Sumber: https://muslim.or.id/270-derajat-hadits-fadhilah-surat-yasin.html
 
Assalamualaikum wr.wb saya ingin bertanya pak ustadz

Gini ustadz ,Ibu saya bekerja sebagai penjual sayuran biasa,ibu kalau hampir setiap hari brjualan sayur Subuh dan sore.dan bapak saya bekerja jadi Petugas kebersihan beliau bekerja pada jam 5an sampai jam 11 an kalau sore kdng kdng jam 5sore , dari hasil kerjanya mereka berdua kalau Ibu saya lebih banyak penghasilannya dri bapak saya,ibu saya selalu memberikan uang jajan sekolah beliau punya anak 8 , 3 anak termasuk saya yg masih skolah. ibu saya yg lebih menafkahi anak anak nya ketimbang Bapak dikarenakan pekerjaan, tpi dibalik itu Bapak saya rajin beribadah,mengaji. tetpi belia tidak penyabar emosional.Kalau ibu saya tidak tau cara sholat. Bapak pernah menasehati untuk sholat,tetapi ibu saya menolak.
mereka Kadang" berantem dengan alasan sepele.seperti nyuci piring,dll. bapak saya kan Bekerja mulai jam 5 an sampe jam 11 an. jdi bapak saya yg bertanggung jwb dirumah , tetapi beliau Kadang mengeluh,tidak peyabar. ketika ibu brangkat mulai jam 2 an sehabis pulang jam 6.30 sore , ayah sayaa mengeluh karena nyuci piring terus,nyuci pakaian anak" dan dikarenakan beliau juga kecapean,beliau pun menyuruh ibu saya yg baru saja dtg drmah untuk nyuci piring. ayah saya kdng kdng bekerja pada sore hari jam 5 an.

Jadi gini pa ustadz Apakah Ibu saya Benar atau salah, beliau yg lebih menafkahi anaknya ketimbang bapak.tetapi ibu saya tdk mau Menuruti printah bapak saya untuk sholat. kalau bapak saya Rajin ibadah tpi didalam hati beliau masih ada rasa Tidak sabar,emosional marahnya sama ibu kalau tdk punya uang.kdg ibu juga nangis karena sikap beliau. Karena dari hasil pndapatan aja Ibu saya lebih besar ketimbang bapak.

Mohon dijawab Pak ustadz!!
 
Assalamualaikum wr.wb saya ingin bertanya pak ustadz

Gini ustadz ,Ibu saya bekerja sebagai penjual sayuran biasa,ibu kalau hampir setiap hari brjualan sayur Subuh dan sore.dan bapak saya bekerja jadi Petugas kebersihan beliau bekerja pada jam 5an sampai jam 11 an kalau sore kdng kdng jam 5sore , dari hasil kerjanya mereka berdua kalau Ibu saya lebih banyak penghasilannya dri bapak saya,ibu saya selalu memberikan uang jajan sekolah beliau punya anak 8 , 3 anak termasuk saya yg masih skolah. ibu saya yg lebih menafkahi anak anak nya ketimbang Bapak dikarenakan pekerjaan, tpi dibalik itu Bapak saya rajin beribadah,mengaji. tetpi belia tidak penyabar emosional.Kalau ibu saya tidak tau cara sholat. Bapak pernah menasehati untuk sholat,tetapi ibu saya menolak.
mereka Kadang" berantem dengan alasan sepele.seperti nyuci piring,dll. bapak saya kan Bekerja mulai jam 5 an sampe jam 11 an. jdi bapak saya yg bertanggung jwb dirumah , tetapi beliau Kadang mengeluh,tidak peyabar. ketika ibu brangkat mulai jam 2 an sehabis pulang jam 6.30 sore , ayah sayaa mengeluh karena nyuci piring terus,nyuci pakaian anak" dan dikarenakan beliau juga kecapean,beliau pun menyuruh ibu saya yg baru saja dtg drmah untuk nyuci piring. ayah saya kdng kdng bekerja pada sore hari jam 5 an.

Jadi gini pa ustadz Apakah Ibu saya Benar atau salah, beliau yg lebih menafkahi anaknya ketimbang bapak.tetapi ibu saya tdk mau Menuruti printah bapak saya untuk sholat. kalau bapak saya Rajin ibadah tpi didalam hati beliau masih ada rasa Tidak sabar,emosional marahnya sama ibu kalau tdk punya uang.kdg ibu juga nangis karena sikap beliau. Karena dari hasil pndapatan aja Ibu saya lebih besar ketimbang bapak.

Mohon dijawab Pak ustadz!!

perkara ini secara umum sering terjadi dalam rumah tangga. Kita bagi dua jawabannya.

Ulasan psikologis

pokok permasalahannya adalah kurangnya komunikasi, sebab masing2 sibuk bekerja demi anak2. Kelihatannya juga ibu kurang menghargai ayahmu. Agar ayah dapat dihargai dan ibu merasa diperhatikan, salahsatu jalan adalah anak yg lbh tua atau yg dewasa bisa bicara sama kedua ortu agar kualitas komunikasi dapat ditingkatkan lagi.

yang akan memulai bangun komunikasi diantara keduanya adalah tentu sang ayah. Utk kebaikan sang ayah tak perlu mengeluh jika harus cuci piring. Toh juga tidak akan selamanya cuci piring. Ayah juga sebaiknya secara rutin menyambangi ibu di tempat pekerjaannya sekedar bantu2 atau menunjukan empati agar ibu merasa diperhatikan. Tidak harus lama2 ditempat kerja ibu, dan tentu tidak membuat ibu terganggu akan kehadiran ayah ditempat ibu kerja.

cara kedua adalah melibatkan org ketiga dari keluarga yg dituakan, misalnya pamannya ibu atau sepupu ibu. Melalui org ketiga itu ayah dan ibu dapat wejangan agar membangun kualitas berumahtangga dengan baik.


dari sisi agama

Hendaklah suami menasehati istri dengan lemah lembut. Suami menasehati istri dengan mengingatkan bagaimana kewajiban Allah padanya yaitu untuk taat pada suami dan tidak menyelisihinya. Ia pun mendorong istri untuk taat pada suami dan memotivasi dengan menyebutkan pahala besar di dalamnya. Wanita yang baik adalah wanita sholehah, yang taat, menjaga diri meski di saat suami tidak ada di sisinya. Kemudian suami juga hendaknya menasehati istri dengan menyebutkan ancaman Allah bagi wanita yang mendurhakai suami.

Allah Ta’ala berfirman,

فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا

“Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya” (QS. An Nisa’: 34).

Dalam Islam dikatakan bahwa ketika seorang wanita sudah menikah maka ketaatan kepada kepada orang tuanya harus bergeser digantikan dengan ketaatan terhadap suami, suaminya lebih berhak dibandingkan orang tuanya. Ini diperjelas dalam setiap hadis shahih berikut.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda:
لَوْ كُنْتُ آمِرًا لِأَحَدٍ أَنْ يَسْجُدَ لِأَحَدٍ لَأَمَرْتُ الْمَرْأَةَ أَنْ تَسْجُدَ لِزَوْجِهَا

“Seandainya aku boleh memerintahkan seseorang untuk sujud kepada orang lain niscaya aku akan memerintahkan istri untuk sujud kepada suaminya.”
Hadits ini diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dan ia berkata, “Hadits ini hasan.”

Sebuah kisah sahabat bertanya kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Wanita (istri) yang bagaimanakah yang paling baik?” Beliau menjawab, “Yang menyenangkan suaminya bila suaminya memandangnya, yang menaati suaminya bila suaminya memerintahnya, dan ia tidak menyelisihi suaminya dalam perkara dirinya dan tidak pula pada harta suaminya dengan apa yang dibenci suaminya.” (Dihasankan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Irwa’ul Ghalil no. 1786)


semoga membantu
 
Back
Top