delapanjagad
New member
Sedikit telat Den Lothan, karena kami harus koordinasi dengan instansi terkait. Sekarang sudah dipatenkan, dan pajaknya standart kok. sesuai keputusan Kapolri Nomer Polisi 4 tahun 2006. Oke???
Tidak perlu dikuatirkan.
Tapi, jika nanti ingin memperbaharui dan ingin berganti, bisa kontak kami, dan tidak ada penambahan biaya pajak, semua sesuai prosedur yang telah diatur di Surat Keputusan Kapolri Nomer 4 tahun 2006 diatas.
Terimakasih.
Warung Lesehan Groups
Tidak perlu dikuatirkan.
Tapi, jika nanti ingin memperbaharui dan ingin berganti, bisa kontak kami, dan tidak ada penambahan biaya pajak, semua sesuai prosedur yang telah diatur di Surat Keputusan Kapolri Nomer 4 tahun 2006 diatas.
Terimakasih.
Warung Lesehan Groups