alkisah, ada sebuah propinsi bernama Emillia Romagna di negeri Italia. sebagian besar masyarakat disana bergerak dalam sektor UKM. sangat mirip dg Indonesia bukan?
disana ada perguruan tinggi yakni, universitas bologna yg sgt konsern dg pendidikan koperasi dan civitas akademikanya pun diharuskan melakukan pengembangan koperasi baik dlm sisi teori maupun praktik. hampir seluruh kegiatan ekonomi masyarakat tergabung dalam koperasi. 80-85% PDB propinsi tersebut disumbangkan oleh koperasi tsb.
di spanyol, ada koperasi mondragon yg sangat besar. blm lg klo kita lihat di negara2 skandinavia. Grameen Bank di Bangladesh berkembang sangat pesat.
di Jawa Timur, ada koperasi yg memiliki anggota 45.000 orang. kenapa ini tidak bisa berkembang dlm skala nasional? knp UU Koperasi ternyata malah mengebiri koperasi?
ketika M Yunus datang ke Indonesia, beliau menyatakan konsep Grameen Bank sangat pas utk diterapkan di Indonesia. sebelum mendirikan Grameen Bank, beliau ternyata banyak belajar dari negeri kita. Tp apa tanggapan Pak Boed ttg komentar M Yunus tsb? Konsep Grameen Bank belum tentu cocok utk Indonesia. gubraakk...!!!|
|
|
@nizhami
saya sepakat bahwa hrs dilakukan perombakan kurikulum pendidikan. sy jg sepakat bahwa 3 pasangan capres/cawapres belum ada yg benar2 paham ttg ekonomi kerakyatan. SBY-Boediono, jelas neolib. JK-Win, jelas pemilik modal. Mega-Prabowo yg menggembargemborkan ekonomi kerakyatan tidak bisa menyebutkan konsep ekonomi kerakyatan secara detail pada tataran ekonomi makro dan mikro. termasuk bgmn sikap mereka terhadap produk perundangan yg berlawanan dg ekonomi kerakyatan.
saya mau berbagi cerita sedikit. dalam sidang judicial review UU Kelistrikkan di MK ada seorang saksi ahli dari pihak pemerintah yg menyebutkan bahwa amanat Pancasila dan UUD 1945 memang tidak pernah dilaksanakan di Indonesia. Rezim orde baru memang tdk pernah mengubah Pancasila dan UUD 1945 krn tidak ingin membuka "kotak pandora". yang kemudian diakali adalah produk perundangan dibawahnya.>8o
ada sekitar 95% perundangan kita bertentangan dg Pancasila dan UUD 1945, begitu kata seorang ahli hukum (bukan saya lho
)