Tanya Jawab seputar Islam online

apakah hukumnya jika kita mengambil seorang isteri dari seorang mantan ladies/penyanyi karaoke/ pelacur yang berjanji berubah seutuhnya>>?
apakah perbuatan kita tersebut dibenci oleh allah>>>>>>?

itu perbuatan mulia karena membawa seseorang kembali kejalan yg diridhoi Allah, ada 2 kebaikan yg dilakukan yaitu menyelamatkan seseorang dari kemurkaan Allah dan melaksanakan perintah agama yaitu menikah.

Allohu a'lam
 
Tentang hub.antara anak dan orang tua

Assalamualaikum..
Saya yanti umur 21 thn, saya masih kuliah tingkat ahir, saya juga bekerja di daerah jak-ut.
yang mau saya tanyakan,
saya punya masalah dengan pacar saya,entah rasa apa yang ada di hati saya,kadang senang,kadang begitu benci.
dia sekarang sedang tidak bekerja sudah setengah bulan,kita tinggal bersama dalam satu kos,saya pengen sekali pisah sama dia,tapi susah,, kadang saya merasa terbelenggu dalam hidupnya dia,saya ada keinginan pengen bahagiakan orang tua, tapi kadang uang habis untuk keperluan sehari-hari dengan dia.apalagi dia sekarang sedang tidak kerja.
apa yang harus saya lakukan agar saya tidak menyakiti dia, an tidak menyakiti orang tua saya.
mohon bimbingannya.
terimakasih
wassalamualaikum.
 
Re: Tentang hub.antara anak dan orang tua

Assalamualaikum..
Saya yanti umur 21 thn, saya masih kuliah tingkat ahir, saya juga bekerja di daerah jak-ut.
yang mau saya tanyakan,
saya punya masalah dengan pacar saya,entah rasa apa yang ada di hati saya,kadang senang,kadang begitu benci.
dia sekarang sedang tidak bekerja sudah setengah bulan,kita tinggal bersama dalam satu kos,saya pengen sekali pisah sama dia,tapi susah,, kadang saya merasa terbelenggu dalam hidupnya dia,saya ada keinginan pengen bahagiakan orang tua, tapi kadang uang habis untuk keperluan sehari-hari dengan dia.apalagi dia sekarang sedang tidak kerja.
apa yang harus saya lakukan agar saya tidak menyakiti dia, an tidak menyakiti orang tua saya.
mohon bimbingannya.
terimakasih
wassalamualaikum.
wew... kumpul kebo dong namanya den... nanti menimbulkan fitnah loh... tinggal 1 atap dengan orang yang bukan mukhrimnyaa

saran saya aden secepatnya pisah tempat tinggal sama dia sebelum terjadi maksiat (atau mungkin sudah? hanya aden yang tau)
 
assalamuaikum.wr.wbr.
saya sering bertanya tanya sama diri saya,mengapa allah sering memberikan kenikmatan duniawi bagi orang yg meninggalkan solat dan menjalankan maksiat sedangkan orang yg selalu menjalankan perintah allah swt dan menjaga tingkah lakunya susah mendapatkan kebahagian duniawi ,memang allah sudah menjamin umat yg bertaqwa kepadanya dengan surga ,

tetapi di dunia kan proses menuju akhirat

terimakasi itu saja yg selalu menjadi pertanyaan saya,maklum anak muda masi labil dengan hal hal seperti ini
 
Setiap hari Rabu ada pertemuan muballighin di majlis dzikir Al-Hasany, Ciputat. Membahas seputar permasalahan dalam Islam. Bagi Anda yang ingin menanyakan langsung persoalan tentang Islam dapat kami rekap setiap hari rabu untuk dimintakan jawabannya.

Manfaatkan pertemuan penuh berkah dan hikmah ilmu ini. Sumber akan disertakan dari korps Muballighin Tangsel.


1_14072010_005_.jpg
1_14072010_006_.jpg
1_14072010_007_.jpg

Korps Muballighin Tangsel yang terorganisir dalam Majlis Dzikir Alhasany
assalamualaikum yaa akhi yaa ukti, yaa ustadz
mau nanya nih , gmn ya tentang hukum potong tangan, semisal fulanmencuri dia ketahuan lalu dia akan di hukum potong tangan, akan tetapi hasil curiannya belum fulan konsumsi, nah.. apakah hukum tersebut sah atau tidak? syukron
 
assalamualaikum hamba alloh. maaf saya mau
tanya. apakah sah puasa qodho kalau
niatnya 2 hari sebelum melaksanakan,
dan saat hari H tidak berniat ?
terimakasih
 
Assalammualaikum wr.wb.. mau tanya, apa hukumnya kalo bertengkar, suami nyumpahin istri mati dan sering memukulin istrinya dan bagaimana status perkawinannya...
 
Last edited:
ass wr wb,sy khodijah mau tanya,bolehkah sy makan di warung yg nota bene modalnya dari hutang berbunga,jika sy makn di tmpt tersebut apakah hukumnya bagi saya?

Waalaikumus salam
Maaf numpang nimbrung mski saya bkn Ustadz.
Islam tidak prnh membebani seseorg atas dosa yg dilakukan org lain. Tp klo ingin menghindari karena kehati-hatian boleh2 aja sprti yg prnh dilakukan Abu Bakar As-Siddiq ra yg memuntahkan makanan berasal dari perbuatan haram. Wallahu a'lam
 
assalamualaikum hamba alloh. maaf saya mau
tanya. apakah sah puasa qodho kalau
niatnya 2 hari sebelum melaksanakan,
dan saat hari H tidak berniat ?
terimakasih

Waalaikumus salam
Maaf numpang nimbrung
Klo itu mslhnya bkn di niat tapi di "pemahaman ttg niat".
Niat = keinginan kuat melakukan sesuatu
Semua ulama sepakat niat itu tempatnya di hati bukan di lidah. Jd tak mgkn org melakukan sesuatu tanpa niat kecuali org gila, kesurupan, tidur sambil berjalan. Niat yg dimksud dlm rukun ibadah untuk menegaskan bahwa perbuatan tsb semata2 dikerjakan krn Allah SWT, bukan krn yg lain. Hny saja jarang kita dengar seorg ustadz mengatakan "Niatkan krn Allah Ta'ala"
Sbg bahan renungan, tatkala kita berinfak, prnh kah kita mengucapkan

"sengaja aku berinfak mesjid sekian rupiah krn Allah Ta'ala"

Apakah infaknya sia2 krn dia tdk mengucapkan niat? Tntu gak, kan? (In Sha Allah)
Wallahu a'lam
 
assalamualaikum pa ustad
saya mau bertanya
apakah saya berdosa kepada kedua orang tua
sahabat saya karena saya telah membiarkan
sahabat saya menyimpan rahasia besar kepada
mereka?
sahabat saya telah mempunyai anak berumur 6
bulan dan sampai saat ini orang tuanya belum
mengetahui.
saya bingung pa ustad, apakah saya harus
biarkan saja karena takutnya ikut campur
urusan mereka atau saya kasih tau saja ke
orang tuanya akan hal itu?
saya kasihan pa ustad sama sahabat saya, dia
hidup luntang lantung tak karuan dan sudah
banyak dusta yang telah dia ucapkan ke kedua
orang tuanya
mohon jawabannya pa ustad...
terimakasih atas jawabannya..
 
assalamualaikum pa ustad
saya mau bertanya
apakah saya berdosa kepada kedua orang tua
sahabat saya karena saya telah membiarkan
sahabat saya menyimpan rahasia besar kepada
mereka?
sahabat saya telah mempunyai anak berumur 6
bulan dan sampai saat ini orang tuanya belum
mengetahui.
saya bingung pa ustad, apakah saya harus
biarkan saja karena takutnya ikut campur
urusan mereka atau saya kasih tau saja ke
orang tuanya akan hal itu?
saya kasihan pa ustad sama sahabat saya, dia
hidup luntang lantung tak karuan dan sudah
banyak dusta yang telah dia ucapkan ke kedua
orang tuanya
mohon jawabannya pa ustad...
terimakasih atas jawabannya..

mencampuri urusan orang lain itu tak baik tapi juga tak salah jika itu tujuan kebaikan.

cobalah memberikan saran sama temanmu itu agar jujur pada org tuanya dan ini jauh lebih baik ketimbang ia menyembunyikannya toh juga suatu saat akan ketauan juga.

jika temanmu itu tak mau berterus terang, maka km juga bisa memberitahukan orang tuanya dgn cara yang santun tanpa harus mengatakan jika sahabatmu itu sebenarnya udah punya anak tp lbh bercerita tentang keadaannya yg blm punya penghasilan tetap. Dari hasil pembicaraanmu dgn ortu temanmu itu km bisa menarik kesimpulan apakah ortunya mau menerima anaknya atau tidak. Jika ortunya tidak memberi respon yang baik maka urungkan niatmu untuk sementara memberitahukannya hal sebenarnya. Tunggu waktu yang tepat.

jangan lupa ajak temanmu itu utk sering menghubungi ortunya dan menunjukan perilaku yang baik agar ortunya menjadi lebih simpatik dari sebelumnya.

Bantulah Orang Lain, maka Allah Akan Membantumu!

"Barangsiapa yang membantu menghilangkan satu kesedihan (kesusahan) dari sebagian banyak kesusahan orang mukmin ketika didunia maka Allah akan menghilangkan satu kesusahan (kesedihan) dari sekian banyak kesusahan dirinya pada hari kiamat kelak. Dan barangsiapa yang memberikan kemudahan (membantu) kepada orang yang kesusahan, niscaya Allah akan membantu memudahkan urusannya didunia dan di akhirat. Dan barangsiapa yang menutup aib orang muslim , niscaya Allah akan menutup aibnya dunia dan akhirat. Sesungguhnya Allah akan selalu menolong seorang hamba selama dia gemar menolong saudaranya" (HR. Muslim)
 
assalamualaikum wr. wb. , saya achmad fauzi dari sidoarjo, saya ingin bertanya , puasa daud itu berpuasa selang seling , jika saya berpuasa sehari dan hari selanjutnya tidak lalu selanjutnya tidak berpuasa 2 hari ,lalu melanjutkan lagi puasa dadud setelah tidak berpuasa 2hari ,,apakah boleh hukumnya untuk melanjutkan puasa daud yang setelah ditinggalkan 2hari , sekian dulu dari saya wassalamualaikum wr.wb
 
assalamualaikum wr. wb. , saya achmad fauzi dari sidoarjo, saya ingin bertanya , puasa daud itu berpuasa selang seling , jika saya berpuasa sehari dan hari selanjutnya tidak lalu selanjutnya tidak berpuasa 2 hari ,lalu melanjutkan lagi puasa dadud setelah tidak berpuasa 2hari ,,apakah boleh hukumnya untuk melanjutkan puasa daud yang setelah ditinggalkan 2hari , sekian dulu dari saya wassalamualaikum wr.wb

Puasa Daud adalah puasa yang dilakukan secara selang seling, Yakni sehari berpuasa dan sehari lagi berbuka. Apabila hari ini berpuasa maka esok tidak berpuasa dan lusa berpuasa dan begitu seterusnya. Sebelum berpuasa kita diharuskan untuk berniat. Melanjutkan puasa daud setelah dua hari ditinggalkan itu tetap termasuk puasa daud asalkan dilakukan dengan niat. (NAWAITU SHAUMA DAAWUDA SUNNATAL LILLAAHI TA’AALA. "Saya niat puasa Daud, sunnah karena Allah ta’ala")

Hukum menunaikan ibadah puasa Daud adalah sunnah. Jadi barangsiapa yang mengerjakannya niscaya mendapat pahala dan bagi yang meninggalkannya tidak ada masalah.

Puasa Daud dilaksanakan dengan cara selang-seling, sehari puasa sehari tidak dan dapat dilaksanakan sepanjang tahun, selama tidak dilaksanakan pada hari-hari yang dilarang untuk berpuasa. Hari-hari yang dilarang untuk berpuasa diantaranya adalah 2 hari raya (Idul Firi dan Idul Adha) dan hari Tasrik. Sedang untuk hari jum’at, tidak terdapat halangan, selama puasa pada dari ini termasuk bagian dalam puasa Daud, jadi bukan puasa khusus pada hari Jum’at saja. Sedangkan jika puasa hanya pada hari Jum’at saja, maka hal ini tidak diperbolehkan. Puasa Daud sebaiknya dilaksanakan apabila kita sudah terbiasa berpuasa hari Senin-Kamis, sehingga tidak ada kesulitan bagi kita untuk melaksanakannya.

Rasulullah Muhammad saw bersabda:


فَصُمْ يَوْمًا وَأَفْطِرْ يَوْمًا فَذَلِكَ صِيَامُ دَاوُدَ عَلَيْهِ السَّلَام وَهُوَ أَفْضَلُ الصِّيَامِ فَقُلْتُ

إِنِّي أُطِيقُ أَفْضَلَ مِنْ ذَلِكَ فَقَالَ النَّبِيُّ لَا أَفْضَلَ مِنْ ذَلِكَ


“Maka berpuasalah engkau sehari dan berbuka sehari, inilah (yang dinamakan) puasa Daud ‘alaihissalam dan ini adalah puasa yang paling afdhal. Lalu aku (Abdullah bin Amru radhialahu ‘anhu} berkata sesungguhnya aku mampu untuk puasa lebih dari itu, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berkata: “Tidak ada puasa yang lebih afdhal dari itu. ” (HR. Bukhari No : 1840)
 
Puasa Daud adalah puasa yang dilakukan secara selang seling, Yakni sehari berpuasa dan sehari lagi berbuka. Apabila hari ini berpuasa maka esok tidak berpuasa dan lusa berpuasa dan begitu seterusnya. Sebelum berpuasa kita diharuskan untuk berniat. Melanjutkan puasa daud setelah dua hari ditinggalkan itu tetap termasuk puasa daud asalkan dilakukan dengan niat. (NAWAITU SHAUMA DAAWUDA SUNNATAL LILLAAHI TA’AALA. "Saya niat puasa Daud, sunnah karena Allah ta’ala")

Hukum menunaikan ibadah puasa Daud adalah sunnah. Jadi barangsiapa yang mengerjakannya niscaya mendapat pahala dan bagi yang meninggalkannya tidak ada masalah.

Puasa Daud dilaksanakan dengan cara selang-seling, sehari puasa sehari tidak dan dapat dilaksanakan sepanjang tahun, selama tidak dilaksanakan pada hari-hari yang dilarang untuk berpuasa. Hari-hari yang dilarang untuk berpuasa diantaranya adalah 2 hari raya (Idul Firi dan Idul Adha) dan hari Tasrik. Sedang untuk hari jum’at, tidak terdapat halangan, selama puasa pada dari ini termasuk bagian dalam puasa Daud, jadi bukan puasa khusus pada hari Jum’at saja. Sedangkan jika puasa hanya pada hari Jum’at saja, maka hal ini tidak diperbolehkan. Puasa Daud sebaiknya dilaksanakan apabila kita sudah terbiasa berpuasa hari Senin-Kamis, sehingga tidak ada kesulitan bagi kita untuk melaksanakannya.

Rasulullah Muhammad saw bersabda:


فَصُمْ يَوْمًا وَأَفْطِرْ يَوْمًا فَذَلِكَ صِيَامُ دَاوُدَ عَلَيْهِ السَّلَام وَهُوَ أَفْضَلُ الصِّيَامِ فَقُلْتُ

إِنِّي أُطِيقُ أَفْضَلَ مِنْ ذَلِكَ فَقَالَ النَّبِيُّ لَا أَفْضَلَ مِنْ ذَلِكَ


“Maka berpuasalah engkau sehari dan berbuka sehari, inilah (yang dinamakan) puasa Daud ‘alaihissalam dan ini adalah puasa yang paling afdhal. Lalu aku (Abdullah bin Amru radhialahu ‘anhu} berkata sesungguhnya aku mampu untuk puasa lebih dari itu, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berkata: “Tidak ada puasa yang lebih afdhal dari itu. ” (HR. Bukhari No : 1840)

wiih tau aja ni spirit
 
Assalamualaikum, wr, wb
Pak ustad, saya mau bertanya bagaimana cara menghitung zakat mal dan bagaimana cara menyalurkanya..apakah ada badan tertentu atau boleh langsung kita berikan kepada misalnya janda tua?
Terima kasih atas waktu dn informasinya.
Wassalamualaikum, wr, wb
 
Assalamualaikum, wr, wb
Pak ustad, saya mau bertanya bagaimana cara menghitung zakat mal dan bagaimana cara menyalurkanya..apakah ada badan tertentu atau boleh langsung kita berikan kepada misalnya janda tua?
Terima kasih atas waktu dn informasinya.
Wassalamualaikum, wr, wb

Zakat Mal adalah zakat yang dikenakan atas harta yang dimiliki oleh individu dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan secara syarak.

Cara menghitung macam-macam zakat Mal dibedakan atas obyek zakatnya antara lain:
  1. Hewan ternak. Meliputi semua jenis & ukuran ternak (misal: sapi, kerbau, kambing, domba, dan ayam)
  2. Hasil pertanian. Hasil pertanian yang dimaksud adalah hasil tumbuh-tumbuhan atau tanaman yang bernilai ekonomis seperti biji-bijian, umbi-umbian, sayur-mayur, buah-buahan, tanaman hias, rumput-rumputan, dedaunan, dll.
  3. Emas dan Perak. Meliputi harta yang terbuat dari emas dan perak dalam bentuk apapun.
  4. Harta Perniagaan. Harta perniagaan adalah semua yang diperuntukkan untuk diperjual-belikan dalam berbagai jenisnya, baik berupa barang seperti alat-alat, pakaian, makanan, perhiasan, dll. Perniagaan disini termasuk yang diusahakan secara perorangan maupun kelompok/korporasi.
  5. Hasil Tambang (Makdin). Meliputi hasil dari proses penambangan benda-benda yang terdapat dalam perut bumi/laut dan memiliki nilai ekonomis seperti minyak, logam, batu bara, mutiara dan lain-lain.
  6. Barang Temuan (Rikaz). Yakni harta yang ditemukan dan tidak diketahui pemiliknya (harta karun).
  7. Zakat Profesi. Yakni zakat yang dikeluarkan dari penghasilan profesi (hasil profesi) bila telah mencapai nisab. Profesi dimaksud mencakup profesi pegawai negeri atau swasta, konsultan, dokter, notaris, akuntan, artis, dan wiraswasta.

Yang berhak menerima zakat Mal adalah:
  1. Orang fakir: orang yang amat sengsara hidupnya, tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi penghidupannya.
  2. Orang miskin: orang yang tidak cukup penghidupannya dan dalam keadaan kekurangan.
  3. Amil : orang yang diberi tugas untuk mengumpulkan dan membagikan zakat.
  4. Mualaf : orang kafir yang ada harapan masuk Islam dan orang yang baru masuk Islam yang imannya masih lemah.
  5. Hamba sahaya : memerdekakan budak mencakup juga untuk melepaskan muslim yang ditawan oleh orang-orang kafir.
  6. Orang berhutang: orang yang berutang karena untuk kepentingan yang bukan maksiat dan tidak sanggup membayarnya. Adapun orang yang berutang untuk memelihara persatuan umat Islam dibayar utangnya itu dengan zakat, walaupun ia mampu membayarnya.
  7. Sabilillah: yaitu untuk keperluan pertahanan Islam dan kaum muslimin. Di antara mufasirin ada yang berpendapat bahwa fisabilillah itu mencakup juga kepentingan-kepentingan umum seperti mendirikan sekolah, rumah sakit, madrasah, masjid, pesantren, ekonomi umat, dll.
  8. Ibnu sabil, Orang yang sedang dalam perjalanan yang bukan maksiat mengalami kesengsaraan dalam perjalanannya. Atau juga orang yg menuntut ilmu di tempat yang jauh yang kehabisan bekal.



apakah boleh langsung kita berikan kepada misalnya janda tua?

Boleh!
.
 
Assalamualaikum pak ustad..
Saya mau tanya misalkan saya tidur jam 8 malam lalu bangun jam 10 malam, apakah saya sudah bisa melaksanakan solat tahajud? Lalu solat witir 1 rakaat bacaan suratnya apa saja ya?
Terima kasih. Wassalamualaikum
 
Assalamualaikum pak ustad..
Saya mau tanya misalkan saya tidur jam 8 malam lalu bangun jam 10 malam, apakah saya sudah bisa melaksanakan solat tahajud? Lalu solat witir 1 rakaat bacaan suratnya apa saja ya?
Terima kasih. Wassalamualaikum

Ulama berbeda pendapat tentang syarat bisa disebut sholat tahajud, apakah harus tidur dulu ataukah tidak.

1. Tahajud harus tidur dulu

Ini merupakan pendapat Ar-Rafi’i – ulama madzhab Syafii –. Dalam bukunya As-Syarhul Kabir, beliau menegaskan,

التَّهَجُّدُ يَقَعُ عَلَى الصَّلَاةِ بَعْدَ النَّوْمِ ، وَأَمَّا الصَّلَاةُ قَبْلَ النَّوْمِ ، فَلَا تُسَمَّى تَهَجُّدًا

“Tahajud istilah untuk shalat yang dikerjakan setelah tidur. Sedangkan shalat yang dikerjakan sebelum tidur, tidak dinamakan tahajud.”

Setelah menyatakan keterangan di atas, Ar-Rafi’i membawakan riwayat dari katsir bin Abbas dari sahabat Al-Hajjaj bin Amr radhiyallahu ‘anhu,


يَحْسَبُ أَحَدُكُمْ إذَا قَامَ مِنْ اللَّيْلِ يُصَلِّي حَتَّى يُصْبِحَ أَنَّهُ قَدْ تَهَجَّدَ ، إنَّمَا التَّهَجُّدُ أَنْ يُصَلِّيَ الصَّلَاةَ بَعْدَ رَقْدِهِ ، ثُمَّ الصَّلَاةَ بَعْدَ رَقْدِهِ ، وَتِلْكَ كَانَتْ صَلَاةُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

Diantara kalian menyangka ketika melakukan shalat di malam hari sampai subuh dia merasa telah tahajud. Tahajud adalah shalat yang dikerjakan setelah tidur, kemudian shalat setelah tidur. Itulah shalatnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.

2. Tahajud TIDAK harus tidur dulu

Sholat tahajud adalah semua shalat sunah yang dikerjakan setelah isya, baik sebelum tidur maupun sesudah tidur. (Hasyiyah Ad-Dasuqi, 7/313).

Karena tahajud memiliki arti mujanabatul hajud (menjauhi tempat tidur). Dan semua shalat malam bisa disebut tahajud jika dilakukan setelah bangun tidur atau di waktu banyak orang tidur.

Ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

أفشوا السلام، وأطعموا الطعام، وصلوا الأرحام، وصلوا بالليل والناس نيام تدخلوا الجنة بسلام

Sebarkanlah salam, berilah makanan, sambung silaturahmi, dan kerjakan shalat malam ketika manusia sedang tidur, kalian akan masuk surga dengan selamat. (HR. Ahmad, Ibn Majah, dan dishahihkan Syuaib Al-Arnauth)


kesimpulannya: Bagi kita yang dikhawatirkan tidak mampu bangun sebelum subuh untuk tahajud, dianjurkan untuk shalat sebelum tidur. Sekalipun tidak disebut tahajud oleh sebagian ulama, namun dia tetap terhitung melakukan qiyam lail, yang pahalanya besar.
 
Back
Top