Tanya Jawab seputar Islam online

assalamualaikum...
saya mau bertanya pak ustad kenapa kita sebagai umat nabi muhamad saw tidak boleh melukis atau bahkan membayangkan wajah dari beliau padahal dalam hadits tidak ada larangan seperti itu.
wassalam. terima kasih
 
Last edited:
assalamualaikum...
saya mau bertanya pak ustad kenapa kita sebagai umat nabi muhamad saw tidak boleh melukis atau bahkan membayangkan wajah dari beliau padahal dalam hadits tidak ada larangan seperti itu.
wassalam. terima kasih

Melukis Nabi dilarang karena bisa membuka pintu paganisme atau berhalaisme baru.

Ada tertulis: “Barangsiapa menyerupai suatu kaum maka dia termasuk golongan mereka.” (HR. Abu Dawud) Dalam hadits yang lain, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Janganlah kalian menyanjungku berlebihan sebagaimana orang-orang Nashrani menyanjung Putera Maryam, karena aku hanya hamba-Nya dan Rasul utusan-Nya.” (HR. Ahmad dan Al-Bukhori)
 
Re: mau bertanya

percaya pada manusia itu tidak musrik asalkan tidak menduakan Allah. Tetapi jika ada yang meramal akan jodoh kita tentu kita tidak perlu meyakininya. Jodoh dan rezki tentu Allah yang menentukan tetapi kita juga harus berikhtiar. Kita tak perlu di intervensi org lain. Kitalah sendiri yang akan menentukan pilihan pasangan hidup kita. dan ingat: JODOH ITU BELUM TENTU PASANGAN NIKAH KITA. Jodoh adalah hal yg ghaib, tetapi ketika Manusia bisa menjalani nilai2 ke Fitrahan, maka dia akan di tunjukkan Jodohnya. Meski orang yg kita ketahui sebagai Jodoh kita juga belum tentu mau kita ajak menikah. Semua tidak seperti angan2 kita hanya dengan sholat Istiqarah kemudian “seolah2” kita diberi petunjuk untuk menentukan Jodoh kita. Padahal keputusan itu produk dari hati atau Nafsu Angkara kita, karena memang kita sudah ada rasa suka dengan org yg kita maksud. Nah ketika kita menjalaninya sampai pada tahap pernikahan kemudian terjadi sesuatu yg tdk kita inginkan, akhirnya kita menyalahkan Allah/Tuhan, padahal ini bukan pilhan-NYA, karena ketika memilih pilihan (jodoh) kondisi kita masih diliputi Nafsu Angkara, dan pilihan itu adalah murni dari pilihan (Nafsu Angkara) kita sendiri.

QS at-talaq ayat 3:Dan memberinya rezki dari arah yang tiada disangka-sangkanya. Dan barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya. Sesungguhnya Allah melaksanakan urusan yang (dikehendaki)Nya. Sesungguhnya Allah telah mengadakan ketentuan bagi tiap-tiap sesuatu.

.
betul sekali
 
Assalamualaikum pak ustad .
Saya mau bertanya Kalo kita punya ayah yang ngga pernah nenafkahin anak sama keluarganya gimana kita menyikapinnya pak? Padahal dia seperti cuman numpang gitu .
Terimakasih . wasalamualaikum
 
Assalamualaikum pak ustad .
Saya mau bertanya Kalo kita punya ayah yang ngga pernah nenafkahin anak sama keluarganya gimana kita menyikapinnya pak? Padahal dia seperti cuman numpang gitu .
Terimakasih . wasalamualaikum

Di antara orang tua dan anak terdapat kewajiban timbal balik yang disebut alimentasi. Kedua orang tua wajib untuk memelihara dan mendidik anak-anak mereka dengan sebaik-baiknya. Sedangkan anak wajib untuk menghormati orang tua dan mentaati kehendak orang tua yang baik. Selain itu apabila anak telah dewasa, ia wajib untuk memelihara orang tua dan keluarganya dalam garis lurus ke atas sesuai dengan kemampuannya.

Mengenai alimentasi diatur dalam Pasal 45 – Pasal 49 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan). Setiap anak yang belum mencapai umur 18 tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan berada di bawah kekuasaan orang tuanya selama orang tua tidak dicabut dari kekuasaannya. Kekuasaan orang tua memberi wewenang kepada orang tua untuk mewakili anaknya dalam melakukan perbuatan hukum di dalam dan di luar pengadilan. Meskipun demikian, Pasal 48 UU Perkawinan menentukan bahwa orang tua tidak diperbolehkan untuk memindahkan hak atau menggadaikan barang-barang tetap yang dimiliki oleh anaknya yang berada di bawah kekuasaannya tersebut, kecuali apabila kepentingan si anak menghendakinya.

Jika kewajiban ortu (ayah) tidak dilaksanakan terhadap anak2nya yang masih dalam tangungannya bisa dikategorikan pelanggaran hukum (menelantarkan anak) dan dapat dilaporkan kepenegak hukum (jika tega)

untuk menyikapi hal ini sang anak tetap taat pada ayahnya pada hal2 yang tak bertentangan dgn hukum agama. Tak boleh membantahnya, dll. Jika ingin sang ayah memenuhi kewajibannya terhadap anak dan keluarga bisa dilakukan secara kekeluargaan, misalnya memberitahu kakek atau nenek atau pemuka agama utk menengahi hal ini.
 
Assalamu'alaikum. Saya Nafisah seorang pelajar di Jember, Jawa Timur.
Saya mau tanya. Apa hukumnya kalau memakai behel atau kawat gigi pak ustadz?
Jadi saya mempunyai 2 gigi seri yang di depan itu salah salah satunya tumbuh kebelakang, dan satunya lagi agak ke depan. Selain itu gigi yg tumbuh kebelakang sedikit susah saat disikat, ini menyebabkan gigi yg kebelakang warnanya lebih kuning. Gigi saya yang lain seperti gigi taring, seri dan geraham banyak yg tidak beraturan. Apa kalau seperti itu boleh dikawat atau dibehel? Haram tidak? Mohon penjelasannya.
 
Assalamu'alaikum. Saya Nafisah seorang pelajar di Jember, Jawa Timur.
Saya mau tanya. Apa hukumnya kalau memakai behel atau kawat gigi pak ustadz?
Jadi saya mempunyai 2 gigi seri yang di depan itu salah salah satunya tumbuh kebelakang, dan satunya lagi agak ke depan. Selain itu gigi yg tumbuh kebelakang sedikit susah saat disikat, ini menyebabkan gigi yg kebelakang warnanya lebih kuning. Gigi saya yang lain seperti gigi taring, seri dan geraham banyak yg tidak beraturan. Apa kalau seperti itu boleh dikawat atau dibehel? Haram tidak? Mohon penjelasannya.

Berdasarkan firman Allah SWT dalam surat An-Nisa: 119 dijelaskan bahwa merubah sesuatu yang Allah ciptakan pada diri seseorang adalah sesuatu yang haram dan merupakan bujuk rayu setan.

Pertanyaannya: apakah menggunakan behel adalah termasuk merubah sesuatu yang diciptakan Allah?

Ada pengecualian sehingga penggunaan kawat gigi diperbolehkan oleh syariat. Misalnya saja seseorang dalam keadaan darurat dan mendesak kebutuhan sehingga mengharuskannya memakai kawat gigi. Darurat dalam kategori syariat ini adalah yaitu gigi yang ompong atau gingsul, yang perlu diubah karena sulit mengunyah makanan atau agar berbicara dengan fasih, cacat pada giginya, sehingga membuat orang merasa jijik untuk melihatnya atau permasalahan yang terkait indikasi kesehatan.

Tirmidzi An-Nasai, dan Abu Dawud meriwayatkan sebuah hadis dari Arjafah bin As’ad radhiallahu’anhu, Ia mengatakan, “Hidungku terpotong pada Perang Kullab di masa jahiliyah. Aku pun menggantikannya dengan daun, tetapi daun itu bau sehingga menggangguku. Lalu Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam menyuruhku menggantinya dengan emas.” (HR. Tirmidzi, An-Nasai, dan Abu Dawud).

Perintah Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam kepada ‘Arjafah untuk memperbaiki hidungnya dengan emas merupakan dalil bolehnya memperbaiki gigi. Adapun memperbaiki gigi yang cacat, maka tidak ada larangan untuk menatanya agar hilang cacatnya.

Jadi pemakaian kawat gigi diperbolehkan hanya untuk mereka yang giginya dalam keadaan darurat dan mendesak kebutuhan sehingga mengharuskannya memakai kawat gigi. Sementara bagi yang bertujuan memperindah penampilan agar kelihatan cantik dan tampan, maka hukum penggunaan kawat gigi adalah haram.
 
Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Pak ustadz saya mau tanya. Sholat maghrib itu apa bisa di jamak?
Saya sering pulang ke kota asal saya dengan menggunakan jasa kereta api, nah waktu keberangkatan kereta api itu jam 16.30, kemudian saat maghrib tiba saya masih berada di dalam kereta api, waktu tiba di kota tujuan sekitar pukul 18.40 dan sudah mau waktu isya'. Kalau keadaan seperti ini, apa boleh sholat maghrib di jamak setelah sampai di rumah saya? Atau saya harus sholat maghrib di dalam kereta? Tempat duduk di dalam kereta itu saling berhadapan, jadi kan seperti nggak khusyuk kalo sholat di kereta. Bagaimana pak ustadz solusinya? Terimakasih.
Wassalamu'alaikum Wr. Wb.
 
Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Pak ustadz saya mau tanya. Sholat maghrib itu apa bisa di jamak?
Saya sering pulang ke kota asal saya dengan menggunakan jasa kereta api, nah waktu keberangkatan kereta api itu jam 16.30, kemudian saat maghrib tiba saya masih berada di dalam kereta api, waktu tiba di kota tujuan sekitar pukul 18.40 dan sudah mau waktu isya'. Kalau keadaan seperti ini, apa boleh sholat maghrib di jamak setelah sampai di rumah saya? Atau saya harus sholat maghrib di dalam kereta? Tempat duduk di dalam kereta itu saling berhadapan, jadi kan seperti nggak khusyuk kalo sholat di kereta. Bagaimana pak ustadz solusinya? Terimakasih.
Wassalamu'alaikum Wr. Wb.

boleh

Hukum mengerjakan salat Jamak adalah mubah (boleh) bagi orang-orang yang memenuhi persyaratan.

“Rasulullah apabila ia bepergian sebelum matahari tergelincir, maka ia mengakhirkan salat duhur sampai waktu asar, kemudian ia berhenti lalu menjamak antara dua salat tersebut, tetapi apabila matahari telah tergelincir (sudah masuk waktu duhur) sebelum ia pergi, maka ia melakukan salat duhur (dahulu) kemudian beliau naik kendaraan (berangkat), (H.R. Bukhari dan Muslim).

Dari hadis di atas dapat disimpulkan bahwa Rasulullah pernah menjamak salat karena ada suatu sebab yaitu bepergian. Hal menunjukkan bahwa menggabungkan dua salat diperbolehkan dalam Islam namun harus ada sebab tertentu.

Salat jamak boleh dilaksanakan karena beberapa alasan (halangan), yakni:

  • Dalam perjalanan jauh minimal 81 km (menurut kesepakatan sebagian besar imam madzhab)
  • Perjalanan itu tidak bertujuan untuk maksiat.
  • Dalam keadaan sangat ketakukan atau khawatir misalnya perang, sakit, hujan lebat, angin topan dan bencana alam.

Salat fardu dalam sehari semalam yang boleh dijamak adalah pasangan salat duhur dengan asar dan salat magrib dengan ‘isya. Sedangkan salat subuh tidak boleh dijamak. Demikian pula orang tidak boleh menjamak salat asar dengan magrib.
 
sepengetahuan saya walaupun menikah dalam keadaan hamilpun tidk apa" asalkan pernikahannya dilakukan sesuai syariat islam, dan mengenai hamil sebelum nikahnya tetp di hukumi dosa karena termasuk zina,
klu pernikahannya asalkan sesuai aturan syah" aja
والله اعلم
 
ass wr wb,sy khodijah mau tanya,bolehkah sy makan di warung yg nota bene modalnya dari hutang berbunga,jika sy makn di tmpt tersebut apakah hukumnya bagi saya?
nyobak jawab, mnurut spengetahuan saya klu anda sudah tau bhwa d warung itu memang mengunakan modal berbunga maka hukumnya haram, krna dngan bgitu anda termasuk orng yg mnikmatinya dan termasuk mndukungnya. akan tetapi jika tidk tau maka hukumnya jawaz (boleh-boleh aja). karena setiap hukum awal mkanan adalah boleh dan halal.
 
Assalamualaikum Ustad/Ustazah.
saya mau menanyakan tentang Menguangkan(rupiah) barang game/Tokoh Game atau uang game dalam game online. Saya dan teman menguangkan barang game/Tokoh Game atau uang, semua itu merupakan hasil jerih payah kami sendiri dengan uang sewa internet, waktu, pikiran dan banyak yang tidak bisa saya sebutkan. akan tetapi dalam peraturan game tersebut hal itu merupakan melanggar aturan padahal hasil kerja keras kami sendiri. yang membuat saya bingung apakah hal tersebut halal atau haram?Trims.
 
Assalamualaikum Ustad/Ustazah.
saya mau menanyakan tentang Menguangkan(rupiah) barang game/Tokoh Game atau uang game dalam game online. Saya dan teman menguangkan barang game/Tokoh Game atau uang, semua itu merupakan hasil jerih payah kami sendiri dengan uang sewa internet, waktu, pikiran dan banyak yang tidak bisa saya sebutkan. akan tetapi dalam peraturan game tersebut hal itu merupakan melanggar aturan padahal hasil kerja keras kami sendiri. yang membuat saya bingung apakah hal tersebut halal atau haram?Trims.

Pandangan Agama Islam Tentang Game Online

Hukum asal dari game komputer atau game on line adalah boleh. Hal itu sesuai dengan kaidah fikih:

الْأَصْلُ فِي الْأَشْيَاءِ اْلإِبَاحَةُ إِلَّا مَا دَلَّ الدَّلِيْلُ عَلَي تَحْرِيْمِهِ

Artinya: “Hukum asal segala sesuatu adalah mubah, kecuali setelah ada dalil yang mengharamkannya”.

Game atau permainan menjadi haram ketika ada unsur-unsur haram di dalamnya. Untuk itu, perlu diperhatikan batasan-batasan berikut ini:

1. Memastikan bahwa materi permainan yang disajikan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip pokok dalam agama Islam, baik di ranah akidah, akhlak dan ibadah. Hendaknya game tidak bertentangan pula dengan unsur-unsur kebudayaan Islam dan kebudayaan lokal yang telah mengakar di tengah-tengah masyarakat. Yang harus diperhatikan adalah dewasa ini banyak jenis permainan yang membawa agenda terselubung (hidden agenda) dalam merusak moral generasi muda. Di luar tampaknya mengajarkan patriotisme dan keberanian, tapi sesungguhnya hal tersebut hanyalah kedok belaka. Motivasi utama di balik itu semua adalah “pencucian otak” bagi generasi muda.

Selain itu, harus dipastikan pula bahwa materi permainan tidak mengandung unsur-unsur kekerasan, brutalitas dan seksualitas. Sehingga dalam diri anak-anak tidak tumbuh kecendrungan radikal, sikap gampang menyakiti orang lain dan pikiran-pikiran kotor. Game juga tidak boleh mengandung unsur SARA yang mengajarkan kebencian terhadap etnis, bangsa dan kelompok lain. Apalagi kelompok dalam internal umat Islam. Belakangan banyak bermunculan jenis-jenis game yang berisikan usaha menumpas gerakan-gerakan teror. Harus diwaspadai, apakah Islam menjadi objek dalam jenis permainan ini atau tidak.

Sesungguhnya tidak dapat dipungkiri ada pula jenis-jenis game yang membawa manfaat, seperti game yang digunakan sebagai alat bantu belajar. Selain itu, ada juga game yang dapat digunakan dalam pelatihan perusahaan. Di sebuah stasiun televisi swasta pernah ditayangkan liputan bahwa beberapa perusaahaan di Jakarta melakukan seleksi atau ujian masuk untuk karyawan-karyawannya dengan menggunakan sebuah game. Gerakan atau tindakan yang dilakukan para peserta ujian saat bermain game tersebut dijadikan parameter untuk mengukur kepribadiannya. Game-game jenis ini baik dan layak untuk digunakan.

2. Hendaknya game-game dimainkan sesuai dengan porsinya, alias tidak berlebihan. Jangan sampai hiburan menyita seluruh waktu, menghalangi dari aktifitas lainnya dan mengambil waktu-waktu belajar serta bekerja. Game jangan sampai melalaikan seseorang dari tugas-tugas pokoknya dalam beribadah, dalam rumah tangga dan, selain itu, jangan sampai pula membuat orang lupa dari game yang lebih penting (dlaruriy), seperti olahraga fisik untuk menyehatkan badan. Game juga jangan sampai membuat orang terjerumus pada kecanduan (addicted).


kembali pada topik pertanyaan: Menguangkan(rupiah) barang game/Tokoh Game atau uang game dalam game online?

jawab: Boleh. sebelum ada dalil shahih yang mengharamkannya.


sumber: Fatwatarjih.com
 
selamat siang saya marco pgen brtanya bagaimana hilangkan kebiasaan onani... versi muslim dan doa nya ...dan saya minta doa'an nya agar bisa pertanyaan saya di atas

trima kasih!.
 
Last edited:
selamat siang saya marco pgen brtanya bagaimana hilangkan kebiasaan onani... versi muslim dan doa nya ...dan saya minta doa'an nya agar bisa pertanyaan saya di atas

trima kasih!.

Masalah yang berkaitan dengan onani atau dalam bahasa arabnya disebut istimna` banyak dibahas oleh para ulama. Sebagian besar ulama mengharamkannya namun ada juga yang membolehkannya.


1. Yang mengharamkan

Umumnya para ulama yang mengharamkan onani berpegang kepada firman Allah SWT :
"Dan orang-orang yang memelihara kemaluannya kecuali terhadap isterinya atau hamba sahayanya, mereka yang demikian itu tidak tercela. Tetapi barangsiapa mau selain yang demikian itu, maka mereka itu adalah orang-orang yang melewati batas." (Al-Mu'minun: 5-7).

Mereka memasukkan onani sebagai perbuatan tidak menjaga kemaluan.
Dalam kitab Subulus Salam juz 3 halaman 109 disebutkan hadits yang berkaitan dengan anjuran untuk menikah :

Rasulullah SAW telah bersabda kepada kepada kami,"Wahai para pemuda, apabila siapa diantara kalian yangtelah memiliki baah (kemampuan) maka menikahlah, kerena menikah itu menjaga pandangan dan kemaluan. Bagi yang belum mampu maka puasalah, karena puasa itu sebagai pelindung. HR Muttafaqun `alaih.

Di dalam keterangannya dalam kitab Subulus Salam, Ash-Shan`ani menjelaskan bahwa dengan hadits itu sebagian ulama Malikiyah mengharamkan onani dengan alasan bila onani dihalalkan, seharusnya Rasulullah SAW memberi jalan keluarnya dengan onani saja karena lebih sederhana dan mudah. Tetapi Beliau malah menyuruh untuk puasa.

Sedangkan Imam Asy-Syafi`i mengharamkan onani dalam kitab Sunan Al-Baihaqi Al-Kubro jilid 7 halaman 199 dalam Bab Onani ketika menafsirkan ayat Al-Quran surat Al-Mukminun ...Dan orang-orang yang memelihara kemaluannya.
Begitu juga dalam kitab beliau sendiri Al-Umm juz 5 halaman 94 dalam bab Onani.

Imam Ibnu Taymiyah ketika ditanya tentang hukum onani beliau mengatakan bahwa onani itu hukum asalnya adalah haram dan pelakunya dihukum ta`zir, tetapi tidak seperti zina.
Namun beliau juga mengatakan bahwa onani dibolehkan oleh sebagian shahabat dan tabiin karena hal-hal darurrat seperti dikhawatirkan jatuh ke zina atau akan menimbulkan sakit tertentu. Tetapi tanpa alasan darurat, beliau (Ibnu Taymiyah) tidak melihat adanya keringanan untuk memboleh onani.

2. Yang membolehkan

Diantara para ulama yang membolehkan istimna` antara lain Ibnu Abbas, Ibnu Hazm dan Hanafiyah dan sebagian Hanabilah.
Ibnu Abbas mengatakan onani lebih baik dari zina tetapi lebih baik lagi bila menikahi wanita meskipun budak.

Ada seorang pemuda mengaku kepada Ibnu Abbas,"Wahai Ibnu Abbas, saya seorang pemuda dan melihat wanita cantik. Aku mengurut-urut kemaluanku hingga keluar mani".
Ibnu Abbas berkata,"Itu lebih baik dari zina, tetapi menikahi budak lebih baik dari itu (onani).

Mazhab Zhahiri yang ditokohi oleh Ibnu Hazm dalam kitabnya Al-Muhalla juz 11 halaman 392 menuliskan bahwa Abu Muhammad berpendapat bahwa istimna` adalah mubah karena hakikatnya hanya seseorang memegang kemaluannya maka keluarlah maninya. Sedangkan nash yang mengharamkannya secara langsung tidak ada.

Sebagaimana dalam firman Allah : "Dan telah Kami rinci hal-hal yang Kami haramkan" Sedangkan onani bukan termasuk hal-hal yang dirinci tentang keharamannya maka hukumnya halal. Pendapat mazhab ini memang mendasarkan pada zahir nash baik dari Al-Quran maupun Sunnah.

Sedangkan para ulama Hanafiyah (pengikut Imam Abu Hanifah)dan sebagian Hanabilah (pengkikut mazhab Imam Ahmad) -sebagaimana tertera dalam Subulus Salam juz 3 halaman 109 dan juga dalam tafsir Al-Qurthubi juz 12 halaman 105- membolehkan onani dan tidak menjadikan hadits ini tentang pemuda yang belum mampu menikah untuk puasa diatas sebagai dasar diharamkannya onani. Berbeda dengan ulama syafi`iah dan Malikiyah. Mereka memandang bahwa onani itu dibolehkan. Alasannya bahwa mani adalah barang kelebihan. Oleh karena itu boleh dikeluarkan, seperti memotong daging lebih.

Namun sebagai cataan bahwa ada dua pendapat dari mazhab Hanabilah, sebagian mengharamkannya dan sebagian lagi membolehkannya. Bila kita periksa kitab Al-Kafi fi Fiqhi Ibni Hanbal juz 4 halaman 252 disebutkan bahwa onani itu diharamkan.

Ulama-ulama Hanafiah juga memberikan batas kebolehannya itu dalam dua perkara:

1. Karena takut berbuat zina.

2. Karena tidak mampu kawin.
Pendapat Imam Ahmad memungkinkan untuk kita ambil dalam keadaan keinginan seksual itu memuncak dan dikawatirkan akan jatuh ke dalam haram. Misalnya seorang pemuda yang sedang belajar atau bekerja di tempat lain yang jauh dari negerinya, sedang pengaruh-pengaruh di hadapannya terlalu kuat dan dia kawatir akan berbuat zina. Karena itu dia tidak berdosa menggunakan cara ini (onani) untuk meredakan bergeloranya gharizah tersebut dan supaya dia tidak berlaku congkak dan gharizahnya itu tidak menjadi ulat.

Tetapi yang lebih baik dari itu semua, ialah seperti apa yang diterangkan oleh Rasulullah s.a.w. terhadap pemuda yang tidak mampu kawin, yaitu kiranya dia mau memperbanyak puasa, dimana puasa itu dapat mendidik beribadah, mengajar bersabar dan menguatkan kedekatan untuk bertaqwa dan keyakinan terhadap penyelidikan (muraqabah) Allah kepada setiap jiwa seorang mu'min.

Untuk itu Rasuluilah s.a.w. bersabda sebagai berikut:

"Hai para pemuda! Barangsiapa di antara kamu sudah ada kemampuan, maka kawinlah sebab dia itu dapat menundukkan pandangan dan memelihara kemaluan; tetapi barangsiapa tidak mampu, maka hendaknya ia berpuasa, sebab puasa itu baginya merupakan pelindung." (Riwayat Bukhari).

Sedangkan dari sisi kesehatan, umumnya para dokter mengatakan bahwa onani itu tidak berbahaya secara langsung. Namun untuk lebih jelasnya silahkan langsung kepada para dokter yang lebih menguasai bidang ini.

Doa ampunan:

doa%2Bsupaya%2Bhati%2Btenang.JPG
 
Jika wanita sudah bersuami dan mempunyai anak, dia menyukai laki2 lain apa bisa menikah lagi?

1.si wanita tidak boleh/haram menikah lagi, selagi belum dijatuhkan talak baik talak 1 atau 2 [atau ditinggal mati] dan telah melewati masa iddah.
2. anak tidak ikuut2an dalam mslh ini [tidak ngefek]
 
Pandangan Agama Islam Tentang Game Online

Hukum asal dari game komputer atau game on line adalah boleh. Hal itu sesuai dengan kaidah fikih:

الْأَصْلُ فِي الْأَشْيَاءِ اْلإِبَاحَةُ إِلَّا مَا دَلَّ الدَّلِيْلُ عَلَي تَحْرِيْمِهِ

Artinya: “Hukum asal segala sesuatu adalah mubah, kecuali setelah ada dalil yang mengharamkannya”.

Game atau permainan menjadi haram ketika ada unsur-unsur haram di dalamnya. Untuk itu, perlu diperhatikan batasan-batasan berikut ini:

1. Memastikan bahwa materi permainan yang disajikan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip pokok dalam agama Islam, baik di ranah akidah, akhlak dan ibadah. Hendaknya game tidak bertentangan pula dengan unsur-unsur kebudayaan Islam dan kebudayaan lokal yang telah mengakar di tengah-tengah masyarakat. Yang harus diperhatikan adalah dewasa ini banyak jenis permainan yang membawa agenda terselubung (hidden agenda) dalam merusak moral generasi muda. Di luar tampaknya mengajarkan patriotisme dan keberanian, tapi sesungguhnya hal tersebut hanyalah kedok belaka. Motivasi utama di balik itu semua adalah “pencucian otak” bagi generasi muda.

Selain itu, harus dipastikan pula bahwa materi permainan tidak mengandung unsur-unsur kekerasan, brutalitas dan seksualitas. Sehingga dalam diri anak-anak tidak tumbuh kecendrungan radikal, sikap gampang menyakiti orang lain dan pikiran-pikiran kotor. Game juga tidak boleh mengandung unsur SARA yang mengajarkan kebencian terhadap etnis, bangsa dan kelompok lain. Apalagi kelompok dalam internal umat Islam. Belakangan banyak bermunculan jenis-jenis game yang berisikan usaha menumpas gerakan-gerakan teror. Harus diwaspadai, apakah Islam menjadi objek dalam jenis permainan ini atau tidak.

Sesungguhnya tidak dapat dipungkiri ada pula jenis-jenis game yang membawa manfaat, seperti game yang digunakan sebagai alat bantu belajar. Selain itu, ada juga game yang dapat digunakan dalam pelatihan perusahaan. Di sebuah stasiun televisi swasta pernah ditayangkan liputan bahwa beberapa perusaahaan di Jakarta melakukan seleksi atau ujian masuk untuk karyawan-karyawannya dengan menggunakan sebuah game. Gerakan atau tindakan yang dilakukan para peserta ujian saat bermain game tersebut dijadikan parameter untuk mengukur kepribadiannya. Game-game jenis ini baik dan layak untuk digunakan.

2. Hendaknya game-game dimainkan sesuai dengan porsinya, alias tidak berlebihan. Jangan sampai hiburan menyita seluruh waktu, menghalangi dari aktifitas lainnya dan mengambil waktu-waktu belajar serta bekerja. Game jangan sampai melalaikan seseorang dari tugas-tugas pokoknya dalam beribadah, dalam rumah tangga dan, selain itu, jangan sampai pula membuat orang lupa dari game yang lebih penting (dlaruriy), seperti olahraga fisik untuk menyehatkan badan. Game juga jangan sampai membuat orang terjerumus pada kecanduan (addicted).


kembali pada topik pertanyaan: Menguangkan(rupiah) barang game/Tokoh Game atau uang game dalam game online?

jawab: Boleh. sebelum ada dalil shahih yang mengharamkannya.


sumber: Fatwatarjih.com

iyah betul tuh,..
nice
 
Assalamu'alaikum...
saya mau tanya adakah pengertian syaitan dari perspektif hadist? jika ada tolong jelaskan hadist penguat dan lemahnya
sekian.terimakasih.
wassalamu'alaikum...
 
Last edited:
mantap dah... silaturrahim memang harus dijaga dalam keadaan apapun apalagi disaat sekarang dimana perpecahan umat muslim sangat mengkhawatirkan. baarakallahu lakum
 
Assalamu'alaikum wr.wb
Bagaimana hukumnya jika kita meminum onat batuk yg mengandung alkohol sebanyak 10%. Dan sudah terlanjur meminumnya. Apakah hukumnya haram/halal?. Dan apakah solat kita tidak diterima selama 40 hari?
Wassalamu'alaikum wr.wb
 
Back
Top